Teria kasih,
Adakah kemungkinan Media TV mengangkat debat
publik mengenai hal seperti ini?
Media TV mana yang kira2 masih bisa diharapkan
bebas nilai?
��
----- Original Message -----
From: Daniel H.T <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Sunday, February 04, 2001 11:45 PM
Subject: Re: [Kuli Tinta] Kecurigaan Itu Ada
Alasannya.
----- Original Message -----
From: �� <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Sunday, February 04, 2001 7:48 AM
Subject: Re: [Kuli Tinta] Kecurigaan Itu Ada
Alasannya.
> Bung Daniel,
>
> Bisakah menganalisis kalimat berikut:
>
> GD diduga kuat terlibat. Maka, disimpulkan GD
telah melanggar Pasal nomor
sekian dalam Tap MPR dan melanggar UUD 45. Sebagai
konsekuensinya,
memorandum harus diberikan.
>
> Pertanyaan saya ada dua:
> 1. Itu bahasa politik atau bahasa hukum.
> 2. Apakah dugaan bisa diartikan telah terjadi.
>
Ini sebenarnya mau saya singgung dlm tulisan saya
tadi, tetapi kelupaan.
Bagaimana bisa berdasarkan dugaan saja, DPR
memutuskan memberikan
memorandum? Namanya saja baru menduga, berarti
belum ada bukti. Bagaimana
bisa belum ada bukti kita memutuskan sesorang
bersalah dan memberi
peringatan kepadanya?
Menurut saya "menduga" bukan istilah hukum, maupun
politik. Melainkan
istilah DPR sendiri, yg nggak bisa membuktikan
kesalahan Presiden, tetapi
karena sebelumnya mereka sudah menghendaki
presiden harus salah, maka
walaupun tak bisa membuktikan mereka pun tetap
melakukan memorandum dng
terpaksa menggunakan istilah "diduga."
Lepas dari itu, apakah ini istilah hukum atau
politik, kita nggak usah dulu
capek2 membahas. Soalnya Pansus aja nggak bisa
menjawab pertanyaan Presiden,
apakah forum pertemuan dng DPR itu forum hukum,
atau politik.
Amien Rais bilang ini sebenarnya tidak perlu
dipermasalahkan. Karena,
katanya, kalau pun di forum hukum juga tidak akan
lepas dari unsur politik.
Ini berarti dia membenarkan hukum diperalat oleh
politisi. Sebab hukum yg
baik adalah hukum yg terbebas dari unsur politik
manapun. Karena politik itu
berpihak.
Majalah Tempo bilang, sebenarnya GD tidak perlu
lagi mempermasalahkan apakah
pertemuannya dng Pansus tempo hari itu forum
hukum, atau politik. Tetapi, yg
terpenting adalah subtansinya. Kalau begitu,
sebenarnya apa sulitnya pansus
menentukan sikap yg tegas kpd presiden bahwa itu
forum politik, misalnya?
Karena jelas memang itu forum politik, kalau itu
forum hukum, jelas bukan
wewenang Pansus. Tetapi, pengadilan.
...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan
Berkeadilan............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan
anda lakukan sendiri
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini,
http://www.indokado.com<--
...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<--