Pak Harry dan Pak Rahmad, kalau Keputusan Presiden No. 100/1990 yang
dimaksud tentang Izin Penelitian Bagi Orang Asing. Mungkin perlu ada
pembetulan, barangkali Keppres no. 100/1993. Tolong dikoreksi kalau salah,
arsip saya nomernya 100 tahun 1993.

Bambang RS

-----Original Message-----
From: Harry Surjadi <[EMAIL PROTECTED]>
To: '[EMAIL PROTECTED]' <[EMAIL PROTECTED]>
Cc: Dwi R. Muhtaman (E-mail) <[EMAIL PROTECTED]>
Date: 10 Agustus 2000 15:51
Subject: [lingkungan] kerangka acuan lokakarya


>Dwi mengirimkan draf kerangka acuan untuk lokakarya. Silahkan dievaluasi
dan
>komentar bisa dikirim ke dwi.
>
>Harry Surjadi
>
>Draft 1.0
>
>
>KERANGKA ACUAN LOKAKARYA
>AKSES KE SUMBERDAYAHAYATI (ASH) DI INDONESIA
>
>Latar Belakang
>
>Pemanfaatan keanekaragaman hayati non-kayu meningkat sangat pesat karena
>dinilai memiliki prospek ekonomi yang tinggi. Pemanfaatan bagian-bagian
>tertentu dari tanaman telah banyak dilakukan untuk memerangi penyakit,
>mengontrol hama, pengembangan pangan dsb. Industri farmasi telah berhasil
>mengembangkan berbagai obat-obatan dan juga barang-barang konsumsi lain
>dengan memanfaatkan materi biologi. Kemajuan industri seperti ini sangat
>tergantung pada keanekaragaman hayati dunia yang merupakan  sumber daya
>ke-empat terpenting setelah udara, air dan tanah.
>
>Indonesia merupakan salah satu negara tropis yang dikenal sebagai pusat
>keanekaragaman hayati dunia. Walaupun Indonesia hanya meliputi 1,32 persen
>dari dataran di permukaan planet ini, tetapi Indonesia memiliki
>keanekaragaman hayati yang tinggi. Indonesia juga terkenal sebagai negara
>yang terdiri dari berbagai suku bangsa (masyarakat adat), yang sudah
>berinteraksi dengan keanekaragaman ini selama beratus-ratus tahun.  Mereka
>adalah buku pintar hidup yang menyimpan pengetahuan luar biasa mengenai
>pemanfaatan keanekaragaman ini.
>
>Ilmuwan dan peneliti sudah semenjak lama melakukan dokumentasi dan menimba
>ilmu dari masyarakat adat berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam.
>Dari kegiatan penelitian tersebut maka dapat diketahui manfaat-manfaat
serta
>cara penggunaan berbagai sumberdaya alam, khususnya hayati, yang sebelumnya
>tidak diketahui. Kegiatan ini akhirnya menjadi suatu ajang perlombaan bagi
>perusahaan-perusahaan multinasional untuk mencari materi biologi dengan
>harapan penggunaanya memiliki nilai komersiil di masa yang akan datang.
>Aktivitas seperti ini secara umum disebut sebagai
>bioprospeksi/bioprospecting.
>
>Bioprospeksi dilakukan dengan menggali manfaat hewan, tumbuhan atau jasad
>renik yang hidup di gunung, hutan, sungai, tanah, rawa maupun lautan.
Bahkan
>manusia pun ikut diekplorasi melalui koleksi dan analisis darah dari
>berbagai suku bangsa di seluruh dunia. Dari semua materi biologi yang
>dikumpulkan, diharapkan dapat menemukan bahan-bahan yang dapat digunakan
>sebagai obat atau bahan berguna lainnya. Ada beberapa cara yang digunakan
>untuk menemukan sumber-sumber tersebut, yaitu :
>1. dengan mengumpulkan sebanyak mungkin jenis dan menguji manfaatnya satu
>persatu. Misalnya untuk menemukan tanaman yang dapat menjadi obat suatu
>penyakit, sebanyak mungkin jenis tanaman dikumpulkan dan di laboratorium
>diuji khasiatnya dalam mengobati penyakit tersebut.
>2. bertanya terlebih dahulu kepada para penduduk yang telah menggunakan
>hasil hutan secara tradisional mengenai obat-obatan yang digunakannya dan
>sumber obat-obatan tersebut. Cara ini banyak digunakan karena dapat
>meningkatkan kemungkinan ditemukannya suatu tanaman obat. Dengan cara
>seperti ini kemungkinan ditemukannya tanaman yang bermanfaat menjadi 1
untuk
>12 tanaman yang diteliti, dibandingkan 1 untuk 2000 tanaman yang diteliti
>bila menggunakan cara biasa. Dengan cara seperti ini penemuan obat menjadi
>lebih cepat dan lebih murah.
>
>Indonesia yang kaya keanekaragaman hayati dan pengetahuan tradisional,
>merupakan salah satu negara potensial untuk menjadi tempat dilakukannya
>aktivitas bioprospeksi ini.
>
>Pengembangan industri yang berbasiskan keanekaragaman hayati membutuhkan
>investasi dana, sumber daya manusia dan teknologi. Investasi yang sangat
>jarang   dimiliki oleh negara-negara yang memiliki keanekaragaman hayati
>tinggi. Keadaan ini mengakibatkan negara-negara Utara, yang miskin
>keanekaragaman hayati tetapi memiliki modal dan teknologi, dapat memegang
>kontrol dari sumberdaya tersebut. Misalnya koleksi sumber daya benih-benih
>yang umumnya berada di bawah kontrol negara-negara Utara. Sekitar 68 persen
>biji tanaman pangan, 85 persen populasi fetal hewan ternak untuk pemuliaan
>dan 86 persen dari kultur mikroba disimpan pada bank-bank gen yang ada
>dibawah kontrol negara-negara Utara.
>
>Kontrol terhadap sumber daya hayati tersebut telah memberi peluang bagi
>negara-negara Utara untuk mengatur komersialisasinya termasuk pengembangan
>obat-obatan berbahan alami. Pasar obat berbahan alami di Eropa, Jepang,
>Australia, Kanada dan Amerika Serikat pada tahun 1985 diperikarakan sebesar
>$43 milyar.  Tahun 2000 diperkirakan akan mencapai $100 milyar per tahun.
>Walaupun demikian masyarakat adat tidak mendapatkan keuntungan dari
>pendapatan di atas, bahkan akibat eksploitasi sumberdaya hayati yang
>berlebihan yang dilakukan oleh kegiatan tersebut, terjadi perusakan daya
>regenerasi sumberdaya hayati di lingkungan masyarakat adat.
>
>Pihak yang tertarik pada kegiatan bioprospeksi biasanya akan melakukan
>kegiatannya di daerah yang banyak memiliki sumber daya alam dan pengetahuan
>masyarakat adat seperti wilayah ekuatorial, khususnya di daerah hutan hujan
>tropis atau negara-negara Selatan. Tidak adanya hukum yang jelas di negara
>tempat bioprospeksi berlangsung umumnya berakhir dengan hilangnya
kesempatan
>mendapatkan bagian keuntungan yang merata dan adil dari pengembangan
>spesimen tersebut. Dengan hukum yang ada sekarang pun, terdapat banyak
bukti
>adanya aktivitas bioprospeksi secara "ilegal" di berbagai tempat.
Masyarakat
>adat yang seringkali merupakan objek dari aktivitas tersebut dieksploitasi
>tanpa pembagian keuntungan yang seharusnya mereka dapatkan. Pengambilan
>sumber daya hayati beserta pengetahuan yang tidak melalui proses perijinan
>baik dari negara maupun dari masyarakat setempat dan karenanya tidak
diikuti
>dengan pembagian keuntungan yang adil dapat disebut sebagai pembajakan
>biopirasi/biopiracy.
>
>Pola yang terjadi pada aktivitas bioprospeksi umumnya berupa kerjasama
>bilateral antara berbagai institusi pemerintah serta perusahaan swasta
>dengan institusi luar negeri. Hukum yang ada sangat terbatas peranannya
>dalam menjaga sumber daya alam Indonesia dari pencurian dan pembagian
>keuntungan yang tidak seimbang. Hukum yang umumnya diikuti, yaitu Surat
>Keputusan Presiden No. 100/1990 dalam hal perijinan atau akses peneliti
luar
>negeri untuk melakukan penelitian di Indonesia  Tetapi Kepres ini memiliki
>kekurangan dalam hal pembagian keuntungan yang didapatkan dari penggunaan
>penelitian yang dilakukan. Ketiadaan hukum yang jelas dan pengaturan yang
>baik dalam aktivitas bioprospeksi menyebabkan terbukanya peluang untuk
>melakukan pencurian.
>
>
>Konvensi Keanekaragaman Hayati (KKH) dan ASH
>
>KKH merupakan suatu konvensi bersejarah, suatu konvensi dengan hampir
>seluruh perwakilan negara yang ada di dunia ini berkumpul dan menyatakan
>perhatiannya untuk melakukan konservasi keanekaragaman hayati, penggunaan
>serta pengembangan yang berkelanjutan dari sumberdaya hayati, dan pembagian
>yang adil dan seimbang dari keuntungan yang didapatkan dari penggunaan
>sumberdaya tersebut. Dalam KKH muncul isu akses dan secara formal mengakui
>prinsip utama bahwa setiap bangsa memiliki hak atas sumberdaya hayati yang
>dimilikinya dan menyatakan bahwa keanekaragaman hayati tidak lagi
>diperlakukan sebagai warisan umat manusia yang dapat digunakan secara bebas
>oleh siapa saja.
>
>Beberapa pasal dari KKH yang membahas masalah akses dapat diringkas dalam
>uraian sebagai berikut :
>* semua negara-negara memiliki kedaulatan atas sumberdaya keanekaragaman
>hayati yang terdapat di wilayahnya dan kewenangan menentukan akses kepada
>sumberdaya keanekaragaman hayati sesuai dengan undang-undang nasionalnya
>(pasal 15.1),
>* setiap pihak wajib memfasilitasi akses kepada sumberdaya keanekaragaman
>hayati untuk pemanfaatan yang berwawasan lingkungan oleh pihak lain (pasal
>15.2),
>* akses harus didasarkan atas persetujuan bersama (mutually agreed terms)
>dan tergantung pada persyaratan dalam pasal ini (15.4) dan diinformasikan
>sebelumnya (prior informed consent) (pasal 15.5),
>* setiap pihak yang mendapatkan akses dari pihak lain harus memberi
>partisipasi penuh kepada pihak yang memberi akses dalam hal penelitian
>ilmiah (pasal 15.6, pasal 19.1), memberi kuntungan yang adil dan memadai
>(pasal 15.7, pasal 19.2), dan memberi akses terhadap teknologi pemanfaatan
>sumberdaya keanekaragaman hayati termasuk teknologi yang telah dilindungi
>hak ciptanya dan Hak Milik Intelektual (Intellectual Property Rights)
>lainnya (pasal 16.3).
>
>KKH memberikan mandat kepada masing-masing negara untuk mengatur akses
>kepada sumberdaya hayati yang berada di wilayahnya. Tetapi masih banyak
yang
>harus dilaksanakan agar peraturan tersebut dapat ditegakkan dan terdapat
>pengakuan adanya keuntungan dari inisiatif bioprospeksi bagi negara-negara
>yang kaya akan keanekaragaman hayati. Hukum-hukum yang relevan harus
>ditetapkan dan adanya delegasi kekuatan kepada institusi yang ada untuk
>mengimplementasikan dan menegakkan hukum serta peraturan yang berlaku.
>
>
>Tujuan
>
>Lokakarya ini dirancang dengan tujuan
>* berbagi pengetahuan dan pengalaman semua pihak berkaitan dengan ASH
>* merumuskan konsep regulasi yang relevan
>* membangun komitmen-komitmen baru semua pihak untuk masukan kebijakan pada
>pemerintah
>
>
>
>Target
>* konsep/draft regulasi ASH
>* tim kerja untuk perumusan regulasi
>
>Metodologi
>* Diskusi Panel satu sesi yang melibatkan beberapa orang nara sumber yang
>kompeten
>* Focused Group Discussions yang membicarakan sub-sub isu yang lebih
>spesifik dan bertujuan untuk merumuskan isu-isu strategis ASH
>* Pleno Perumusan Agenda Lokakarya
>* Fasilitasi oleh tim fasilitator dari LATIN (untuk proses lokakarya),
>KONPHALINDO/Hira (untuk substansi), Bioforum (untuk persiapan tehnis),
siapa
>lagi yang berminat untuk kontribusi
>
>
>Usulan isu-isu strategis ASH
>
>* Konsep Prior Informed Consent (PIC), Ijin Terlebih Dahulu:  Bagaimana PIC
>harus diberikan di level nasional sampai lokal; apa elemen-elemennya;
apakah
>ada persyaratan minimal untuk mendapat PIC; berapa besar cakupannya dsb.
>* Prosedur ijin penelitian dan penyimpanan sampel: bagaimana prosedurnya,
>lembaga mana yang bertanggungjawab; siapa yang berhak menyimpan sampel
dsb.;
>bagaimana mekanisme administrasinya
>* Kebijakan dalam bidang bioprospeksi (ada atau tidak, apakah cukup kuat)
>* Apa yang perlu dilakukan agar penelitian tetap jalan demi kepentingan
>nasional dan masyarakat, dan bagaimana mengawasinya.
>* Peran lembaga seperti LIPI, PKA, LSM dll. Apa, bagaimana peran ini
>dilakukan
>* Perlu juga didiskusikan apa yang dimaksud dengan ASH, apa batasan "materi
>hayati" yang dimaksud; bagaimana dengan materi genetika dalam koleksi di
>negara lain sebelum adanya KKH; apakah regulasi yang akan dibuat mencakup
>materi tersebut; bagaimana mangaturnya; bagaimana dengan isu intellectual
>property rights
>* SILAKAN DITAMBAHIN LAGI
>
>
>Tempat
>Tempat lokakarya untuk sementara ini LIPI-Cibinong (ini perlu konfirmasi)
>bersedia menjadi tuan rumah.
>
>Waktu
>Penyelenggaraan lolakarya dijadwalkan pada sekitar 23-24 September 2000
>(Sabtu- Minggu) atau 21-22 September (Kamis-Jum'at)
>
>
>Anggaran
>Pre-memory
>
>Jadwal
>Pre-memory
>
>Peserta
>(silakan mendaftar sendiri dengan menyebutkan: nama peserta, nama lembaga,
>alamat, no telpon/fax, email, kontribusi)
>
>
>--
>To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
>For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
>Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
>
>
>
>
>


--
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/





Kirim email ke