Dwi mengirimkan draf kerangka acuan untuk lokakarya. Silahkan dievaluasi dan
komentar bisa dikirim ke dwi.

Harry Surjadi

Draft 1.0


KERANGKA ACUAN LOKAKARYA
AKSES KE SUMBERDAYAHAYATI (ASH) DI INDONESIA 

Latar Belakang

Pemanfaatan keanekaragaman hayati non-kayu meningkat sangat pesat karena
dinilai memiliki prospek ekonomi yang tinggi. Pemanfaatan bagian-bagian
tertentu dari tanaman telah banyak dilakukan untuk memerangi penyakit,
mengontrol hama, pengembangan pangan dsb. Industri farmasi telah berhasil
mengembangkan berbagai obat-obatan dan juga barang-barang konsumsi lain
dengan memanfaatkan materi biologi. Kemajuan industri seperti ini sangat
tergantung pada keanekaragaman hayati dunia yang merupakan  sumber daya
ke-empat terpenting setelah udara, air dan tanah.

Indonesia merupakan salah satu negara tropis yang dikenal sebagai pusat
keanekaragaman hayati dunia. Walaupun Indonesia hanya meliputi 1,32 persen
dari dataran di permukaan planet ini, tetapi Indonesia memiliki
keanekaragaman hayati yang tinggi. Indonesia juga terkenal sebagai negara
yang terdiri dari berbagai suku bangsa (masyarakat adat), yang sudah
berinteraksi dengan keanekaragaman ini selama beratus-ratus tahun.  Mereka
adalah buku pintar hidup yang menyimpan pengetahuan luar biasa mengenai
pemanfaatan keanekaragaman ini. 

Ilmuwan dan peneliti sudah semenjak lama melakukan dokumentasi dan menimba
ilmu dari masyarakat adat berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam.
Dari kegiatan penelitian tersebut maka dapat diketahui manfaat-manfaat serta
cara penggunaan berbagai sumberdaya alam, khususnya hayati, yang sebelumnya
tidak diketahui. Kegiatan ini akhirnya menjadi suatu ajang perlombaan bagi
perusahaan-perusahaan multinasional untuk mencari materi biologi dengan
harapan penggunaanya memiliki nilai komersiil di masa yang akan datang.
Aktivitas seperti ini secara umum disebut sebagai
bioprospeksi/bioprospecting. 

Bioprospeksi dilakukan dengan menggali manfaat hewan, tumbuhan atau jasad
renik yang hidup di gunung, hutan, sungai, tanah, rawa maupun lautan. Bahkan
manusia pun ikut diekplorasi melalui koleksi dan analisis darah dari
berbagai suku bangsa di seluruh dunia. Dari semua materi biologi yang
dikumpulkan, diharapkan dapat menemukan bahan-bahan yang dapat digunakan
sebagai obat atau bahan berguna lainnya. Ada beberapa cara yang digunakan
untuk menemukan sumber-sumber tersebut, yaitu :
1. dengan mengumpulkan sebanyak mungkin jenis dan menguji manfaatnya satu
persatu. Misalnya untuk menemukan tanaman yang dapat menjadi obat suatu
penyakit, sebanyak mungkin jenis tanaman dikumpulkan dan di laboratorium
diuji khasiatnya dalam mengobati penyakit tersebut.
2. bertanya terlebih dahulu kepada para penduduk yang telah menggunakan
hasil hutan secara tradisional mengenai obat-obatan yang digunakannya dan
sumber obat-obatan tersebut. Cara ini banyak digunakan karena dapat
meningkatkan kemungkinan ditemukannya suatu tanaman obat. Dengan cara
seperti ini kemungkinan ditemukannya tanaman yang bermanfaat menjadi 1 untuk
12 tanaman yang diteliti, dibandingkan 1 untuk 2000 tanaman yang diteliti
bila menggunakan cara biasa. Dengan cara seperti ini penemuan obat menjadi
lebih cepat dan lebih murah. 

Indonesia yang kaya keanekaragaman hayati dan pengetahuan tradisional,
merupakan salah satu negara potensial untuk menjadi tempat dilakukannya
aktivitas bioprospeksi ini.

Pengembangan industri yang berbasiskan keanekaragaman hayati membutuhkan
investasi dana, sumber daya manusia dan teknologi. Investasi yang sangat
jarang   dimiliki oleh negara-negara yang memiliki keanekaragaman hayati
tinggi. Keadaan ini mengakibatkan negara-negara Utara, yang miskin
keanekaragaman hayati tetapi memiliki modal dan teknologi, dapat memegang
kontrol dari sumberdaya tersebut. Misalnya koleksi sumber daya benih-benih
yang umumnya berada di bawah kontrol negara-negara Utara. Sekitar 68 persen
biji tanaman pangan, 85 persen populasi fetal hewan ternak untuk pemuliaan
dan 86 persen dari kultur mikroba disimpan pada bank-bank gen yang ada
dibawah kontrol negara-negara Utara. 

Kontrol terhadap sumber daya hayati tersebut telah memberi peluang bagi
negara-negara Utara untuk mengatur komersialisasinya termasuk pengembangan
obat-obatan berbahan alami. Pasar obat berbahan alami di Eropa, Jepang,
Australia, Kanada dan Amerika Serikat pada tahun 1985 diperikarakan sebesar
$43 milyar.  Tahun 2000 diperkirakan akan mencapai $100 milyar per tahun.
Walaupun demikian masyarakat adat tidak mendapatkan keuntungan dari
pendapatan di atas, bahkan akibat eksploitasi sumberdaya hayati yang
berlebihan yang dilakukan oleh kegiatan tersebut, terjadi perusakan daya
regenerasi sumberdaya hayati di lingkungan masyarakat adat.

Pihak yang tertarik pada kegiatan bioprospeksi biasanya akan melakukan
kegiatannya di daerah yang banyak memiliki sumber daya alam dan pengetahuan
masyarakat adat seperti wilayah ekuatorial, khususnya di daerah hutan hujan
tropis atau negara-negara Selatan. Tidak adanya hukum yang jelas di negara
tempat bioprospeksi berlangsung umumnya berakhir dengan hilangnya kesempatan
mendapatkan bagian keuntungan yang merata dan adil dari pengembangan
spesimen tersebut. Dengan hukum yang ada sekarang pun, terdapat banyak bukti
adanya aktivitas bioprospeksi secara "ilegal" di berbagai tempat. Masyarakat
adat yang seringkali merupakan objek dari aktivitas tersebut dieksploitasi
tanpa pembagian keuntungan yang seharusnya mereka dapatkan. Pengambilan
sumber daya hayati beserta pengetahuan yang tidak melalui proses perijinan
baik dari negara maupun dari masyarakat setempat dan karenanya tidak diikuti
dengan pembagian keuntungan yang adil dapat disebut sebagai pembajakan
biopirasi/biopiracy.

Pola yang terjadi pada aktivitas bioprospeksi umumnya berupa kerjasama
bilateral antara berbagai institusi pemerintah serta perusahaan swasta
dengan institusi luar negeri. Hukum yang ada sangat terbatas peranannya
dalam menjaga sumber daya alam Indonesia dari pencurian dan pembagian
keuntungan yang tidak seimbang. Hukum yang umumnya diikuti, yaitu Surat
Keputusan Presiden No. 100/1990 dalam hal perijinan atau akses peneliti luar
negeri untuk melakukan penelitian di Indonesia  Tetapi Kepres ini memiliki
kekurangan dalam hal pembagian keuntungan yang didapatkan dari penggunaan
penelitian yang dilakukan. Ketiadaan hukum yang jelas dan pengaturan yang
baik dalam aktivitas bioprospeksi menyebabkan terbukanya peluang untuk
melakukan pencurian.

 
Konvensi Keanekaragaman Hayati (KKH) dan ASH
 
KKH merupakan suatu konvensi bersejarah, suatu konvensi dengan hampir
seluruh perwakilan negara yang ada di dunia ini berkumpul dan menyatakan
perhatiannya untuk melakukan konservasi keanekaragaman hayati, penggunaan
serta pengembangan yang berkelanjutan dari sumberdaya hayati, dan pembagian
yang adil dan seimbang dari keuntungan yang didapatkan dari penggunaan
sumberdaya tersebut. Dalam KKH muncul isu akses dan secara formal mengakui
prinsip utama bahwa setiap bangsa memiliki hak atas sumberdaya hayati yang
dimilikinya dan menyatakan bahwa keanekaragaman hayati tidak lagi
diperlakukan sebagai warisan umat manusia yang dapat digunakan secara bebas
oleh siapa saja. 

Beberapa pasal dari KKH yang membahas masalah akses dapat diringkas dalam
uraian sebagai berikut :
* semua negara-negara memiliki kedaulatan atas sumberdaya keanekaragaman
hayati yang terdapat di wilayahnya dan kewenangan menentukan akses kepada
sumberdaya keanekaragaman hayati sesuai dengan undang-undang nasionalnya
(pasal 15.1),
* setiap pihak wajib memfasilitasi akses kepada sumberdaya keanekaragaman
hayati untuk pemanfaatan yang berwawasan lingkungan oleh pihak lain (pasal
15.2),
* akses harus didasarkan atas persetujuan bersama (mutually agreed terms)
dan tergantung pada persyaratan dalam pasal ini (15.4) dan diinformasikan
sebelumnya (prior informed consent) (pasal 15.5),
* setiap pihak yang mendapatkan akses dari pihak lain harus memberi
partisipasi penuh kepada pihak yang memberi akses dalam hal penelitian
ilmiah (pasal 15.6, pasal 19.1), memberi kuntungan yang adil dan memadai
(pasal 15.7, pasal 19.2), dan memberi akses terhadap teknologi pemanfaatan
sumberdaya keanekaragaman hayati termasuk teknologi yang telah dilindungi
hak ciptanya dan Hak Milik Intelektual (Intellectual Property Rights)
lainnya (pasal 16.3).

KKH memberikan mandat kepada masing-masing negara untuk mengatur akses
kepada sumberdaya hayati yang berada di wilayahnya. Tetapi masih banyak yang
harus dilaksanakan agar peraturan tersebut dapat ditegakkan dan terdapat
pengakuan adanya keuntungan dari inisiatif bioprospeksi bagi negara-negara
yang kaya akan keanekaragaman hayati. Hukum-hukum yang relevan harus
ditetapkan dan adanya delegasi kekuatan kepada institusi yang ada untuk
mengimplementasikan dan menegakkan hukum serta peraturan yang berlaku.


Tujuan

Lokakarya ini dirancang dengan tujuan 
* berbagi pengetahuan dan pengalaman semua pihak berkaitan dengan ASH
* merumuskan konsep regulasi yang relevan
* membangun komitmen-komitmen baru semua pihak untuk masukan kebijakan pada
pemerintah



Target
* konsep/draft regulasi ASH
* tim kerja untuk perumusan regulasi

Metodologi
* Diskusi Panel satu sesi yang melibatkan beberapa orang nara sumber yang
kompeten 
* Focused Group Discussions yang membicarakan sub-sub isu yang lebih
spesifik dan bertujuan untuk merumuskan isu-isu strategis ASH
* Pleno Perumusan Agenda Lokakarya 
* Fasilitasi oleh tim fasilitator dari LATIN (untuk proses lokakarya),
KONPHALINDO/Hira (untuk substansi), Bioforum (untuk persiapan tehnis), siapa
lagi yang berminat untuk kontribusi 


Usulan isu-isu strategis ASH

* Konsep Prior Informed Consent (PIC), Ijin Terlebih Dahulu:  Bagaimana PIC
harus diberikan di level nasional sampai lokal; apa elemen-elemennya; apakah
ada persyaratan minimal untuk mendapat PIC; berapa besar cakupannya dsb.
* Prosedur ijin penelitian dan penyimpanan sampel: bagaimana prosedurnya,
lembaga mana yang bertanggungjawab; siapa yang berhak menyimpan sampel dsb.;
bagaimana mekanisme administrasinya 
* Kebijakan dalam bidang bioprospeksi (ada atau tidak, apakah cukup kuat) 
* Apa yang perlu dilakukan agar penelitian tetap jalan demi kepentingan
nasional dan masyarakat, dan bagaimana mengawasinya. 
* Peran lembaga seperti LIPI, PKA, LSM dll. Apa, bagaimana peran ini
dilakukan
* Perlu juga didiskusikan apa yang dimaksud dengan ASH, apa batasan "materi
hayati" yang dimaksud; bagaimana dengan materi genetika dalam koleksi di
negara lain sebelum adanya KKH; apakah regulasi yang akan dibuat mencakup
materi tersebut; bagaimana mangaturnya; bagaimana dengan isu intellectual
property rights
* SILAKAN DITAMBAHIN LAGI


Tempat  
Tempat lokakarya untuk sementara ini LIPI-Cibinong (ini perlu konfirmasi)
bersedia menjadi tuan rumah.  

Waktu
Penyelenggaraan lolakarya dijadwalkan pada sekitar 23-24 September 2000
(Sabtu- Minggu) atau 21-22 September (Kamis-Jum'at)


Anggaran
Pre-memory

Jadwal
Pre-memory

Peserta 
(silakan mendaftar sendiri dengan menyebutkan: nama peserta, nama lembaga,
alamat, no telpon/fax, email, kontribusi)


--
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/





Kirim email ke