Dear All,

Kami dari Puslitbang Biologi - LIPI dan juga GEF - BCP sudah beberapa kali
menyelenggarakan pertemuan mengenai Access to Genetic Resources, dengan
beberapa teman baik dari pihak Pemerintah (PKA, IPB, dsb) maupun LSM (ICEL,
Kehati, Latin, CI, dsb).  Kami juga mempunyai bahan-bahan yang relevan untuk
hal ini, salah satunya yang kami peroleh dari konsultan kami yaitu Dr.
Putterman.  Agar lokakarya yang akan diselenggarakan tidak selalu mulai dari
awal, pintu kami selalu terbuka untuk membicarakan tentang: bagaimana dan ke
arah mana kita melanjutkan yang sudah ada ini.

Salam,
Sigit Pratignyo
Manager,
GEF - Biodiversity Collections Project
RDC Biology - LIPI
Jl. Juanda 18 Bogor, Indonesia.
Tel/Fax: 62-251- 334839
e-mail: [EMAIL PROTECTED]
----- Original Message -----
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: Arie Budiman <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>
Cc: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Thursday, August 10, 2000 6:36 PM
Subject: [lingkungan] kerangka acuan lokakarya


> Will you be making available the material provided by Dan Putterman?  It
seems
> entirely appropriate and important.
>
>
> ---------------------- Forwarded by Anthony J. Whitten/Person/World Bank
on
> 08/10/2000 07:33 AM ---------------------------
>
>
> Harry Surjadi <[EMAIL PROTECTED]> on 08/10/2000 04:50:36 AM
>
> Please respond to [EMAIL PROTECTED]
>
>
> To:   "'[EMAIL PROTECTED]'" <[EMAIL PROTECTED]>
> cc:   "Dwi R. Muhtaman (E-Mail)" <[EMAIL PROTECTED]>
>
> Subject:  [lingkungan] kerangka acuan lokakarya
>
>
> Dwi mengirimkan draf kerangka acuan untuk lokakarya. Silahkan dievaluasi
dan
> komentar bisa dikirim ke dwi.
>
> Harry Surjadi
>
> Draft 1.0
>
>
> KERANGKA ACUAN LOKAKARYA
> AKSES KE SUMBERDAYAHAYATI (ASH) DI INDONESIA
>
> Latar Belakang
>
> Pemanfaatan keanekaragaman hayati non-kayu meningkat sangat pesat karena
> dinilai memiliki prospek ekonomi yang tinggi. Pemanfaatan bagian-bagian
> tertentu dari tanaman telah banyak dilakukan untuk memerangi penyakit,
> mengontrol hama, pengembangan pangan dsb. Industri farmasi telah berhasil
> mengembangkan berbagai obat-obatan dan juga barang-barang konsumsi lain
> dengan memanfaatkan materi biologi. Kemajuan industri seperti ini sangat
> tergantung pada keanekaragaman hayati dunia yang merupakan  sumber daya
> ke-empat terpenting setelah udara, air dan tanah.
>
> Indonesia merupakan salah satu negara tropis yang dikenal sebagai pusat
> keanekaragaman hayati dunia. Walaupun Indonesia hanya meliputi 1,32 persen
> dari dataran di permukaan planet ini, tetapi Indonesia memiliki
> keanekaragaman hayati yang tinggi. Indonesia juga terkenal sebagai negara
> yang terdiri dari berbagai suku bangsa (masyarakat adat), yang sudah
> berinteraksi dengan keanekaragaman ini selama beratus-ratus tahun.  Mereka
> adalah buku pintar hidup yang menyimpan pengetahuan luar biasa mengenai
> pemanfaatan keanekaragaman ini.
>
> Ilmuwan dan peneliti sudah semenjak lama melakukan dokumentasi dan menimba
> ilmu dari masyarakat adat berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam.
> Dari kegiatan penelitian tersebut maka dapat diketahui manfaat-manfaat
serta
> cara penggunaan berbagai sumberdaya alam, khususnya hayati, yang
sebelumnya
> tidak diketahui. Kegiatan ini akhirnya menjadi suatu ajang perlombaan bagi
> perusahaan-perusahaan multinasional untuk mencari materi biologi dengan
> harapan penggunaanya memiliki nilai komersiil di masa yang akan datang.
> Aktivitas seperti ini secara umum disebut sebagai
> bioprospeksi/bioprospecting.
>
> Bioprospeksi dilakukan dengan menggali manfaat hewan, tumbuhan atau jasad
> renik yang hidup di gunung, hutan, sungai, tanah, rawa maupun lautan.
Bahkan
> manusia pun ikut diekplorasi melalui koleksi dan analisis darah dari
> berbagai suku bangsa di seluruh dunia. Dari semua materi biologi yang
> dikumpulkan, diharapkan dapat menemukan bahan-bahan yang dapat digunakan
> sebagai obat atau bahan berguna lainnya. Ada beberapa cara yang digunakan
> untuk menemukan sumber-sumber tersebut, yaitu :
> 1. dengan mengumpulkan sebanyak mungkin jenis dan menguji manfaatnya satu
> persatu. Misalnya untuk menemukan tanaman yang dapat menjadi obat suatu
> penyakit, sebanyak mungkin jenis tanaman dikumpulkan dan di laboratorium
> diuji khasiatnya dalam mengobati penyakit tersebut.
> 2. bertanya terlebih dahulu kepada para penduduk yang telah menggunakan
> hasil hutan secara tradisional mengenai obat-obatan yang digunakannya dan
> sumber obat-obatan tersebut. Cara ini banyak digunakan karena dapat
> meningkatkan kemungkinan ditemukannya suatu tanaman obat. Dengan cara
> seperti ini kemungkinan ditemukannya tanaman yang bermanfaat menjadi 1
untuk
> 12 tanaman yang diteliti, dibandingkan 1 untuk 2000 tanaman yang diteliti
> bila menggunakan cara biasa. Dengan cara seperti ini penemuan obat menjadi
> lebih cepat dan lebih murah.
>
> Indonesia yang kaya keanekaragaman hayati dan pengetahuan tradisional,
> merupakan salah satu negara potensial untuk menjadi tempat dilakukannya
> aktivitas bioprospeksi ini.
>
> Pengembangan industri yang berbasiskan keanekaragaman hayati membutuhkan
> investasi dana, sumber daya manusia dan teknologi. Investasi yang sangat
> jarang   dimiliki oleh negara-negara yang memiliki keanekaragaman hayati
> tinggi. Keadaan ini mengakibatkan negara-negara Utara, yang miskin
> keanekaragaman hayati tetapi memiliki modal dan teknologi, dapat memegang
> kontrol dari sumberdaya tersebut. Misalnya koleksi sumber daya benih-benih
> yang umumnya berada di bawah kontrol negara-negara Utara. Sekitar 68
persen
> biji tanaman pangan, 85 persen populasi fetal hewan ternak untuk pemuliaan
> dan 86 persen dari kultur mikroba disimpan pada bank-bank gen yang ada
> dibawah kontrol negara-negara Utara.
>
> Kontrol terhadap sumber daya hayati tersebut telah memberi peluang bagi
> negara-negara Utara untuk mengatur komersialisasinya termasuk pengembangan
> obat-obatan berbahan alami. Pasar obat berbahan alami di Eropa, Jepang,
> Australia, Kanada dan Amerika Serikat pada tahun 1985 diperikarakan
sebesar
> $43 milyar.  Tahun 2000 diperkirakan akan mencapai $100 milyar per tahun.
> Walaupun demikian masyarakat adat tidak mendapatkan keuntungan dari
> pendapatan di atas, bahkan akibat eksploitasi sumberdaya hayati yang
> berlebihan yang dilakukan oleh kegiatan tersebut, terjadi perusakan daya
> regenerasi sumberdaya hayati di lingkungan masyarakat adat.
>
> Pihak yang tertarik pada kegiatan bioprospeksi biasanya akan melakukan
> kegiatannya di daerah yang banyak memiliki sumber daya alam dan
pengetahuan
> masyarakat adat seperti wilayah ekuatorial, khususnya di daerah hutan
hujan
> tropis atau negara-negara Selatan. Tidak adanya hukum yang jelas di negara
> tempat bioprospeksi berlangsung umumnya berakhir dengan hilangnya
kesempatan
> mendapatkan bagian keuntungan yang merata dan adil dari pengembangan
> spesimen tersebut. Dengan hukum yang ada sekarang pun, terdapat banyak
bukti
> adanya aktivitas bioprospeksi secara "ilegal" di berbagai tempat.
Masyarakat
> adat yang seringkali merupakan objek dari aktivitas tersebut dieksploitasi
> tanpa pembagian keuntungan yang seharusnya mereka dapatkan. Pengambilan
> sumber daya hayati beserta pengetahuan yang tidak melalui proses perijinan
> baik dari negara maupun dari masyarakat setempat dan karenanya tidak
diikuti
> dengan pembagian keuntungan yang adil dapat disebut sebagai pembajakan
> biopirasi/biopiracy.
>
> Pola yang terjadi pada aktivitas bioprospeksi umumnya berupa kerjasama
> bilateral antara berbagai institusi pemerintah serta perusahaan swasta
> dengan institusi luar negeri. Hukum yang ada sangat terbatas peranannya
> dalam menjaga sumber daya alam Indonesia dari pencurian dan pembagian
> keuntungan yang tidak seimbang. Hukum yang umumnya diikuti, yaitu Surat
> Keputusan Presiden No. 100/1990 dalam hal perijinan atau akses peneliti
luar
> negeri untuk melakukan penelitian di Indonesia  Tetapi Kepres ini memiliki
> kekurangan dalam hal pembagian keuntungan yang didapatkan dari penggunaan
> penelitian yang dilakukan. Ketiadaan hukum yang jelas dan pengaturan yang
> baik dalam aktivitas bioprospeksi menyebabkan terbukanya peluang untuk
> melakukan pencurian.
>
>
> Konvensi Keanekaragaman Hayati (KKH) dan ASH
>
> KKH merupakan suatu konvensi bersejarah, suatu konvensi dengan hampir
> seluruh perwakilan negara yang ada di dunia ini berkumpul dan menyatakan
> perhatiannya untuk melakukan konservasi keanekaragaman hayati, penggunaan
> serta pengembangan yang berkelanjutan dari sumberdaya hayati, dan
pembagian
> yang adil dan seimbang dari keuntungan yang didapatkan dari penggunaan
> sumberdaya tersebut. Dalam KKH muncul isu akses dan secara formal mengakui
> prinsip utama bahwa setiap bangsa memiliki hak atas sumberdaya hayati yang
> dimilikinya dan menyatakan bahwa keanekaragaman hayati tidak lagi
> diperlakukan sebagai warisan umat manusia yang dapat digunakan secara
bebas
> oleh siapa saja.
>
> Beberapa pasal dari KKH yang membahas masalah akses dapat diringkas dalam
> uraian sebagai berikut :
> * semua negara-negara memiliki kedaulatan atas sumberdaya keanekaragaman
> hayati yang terdapat di wilayahnya dan kewenangan menentukan akses kepada
> sumberdaya keanekaragaman hayati sesuai dengan undang-undang nasionalnya
> (pasal 15.1),
> * setiap pihak wajib memfasilitasi akses kepada sumberdaya keanekaragaman
> hayati untuk pemanfaatan yang berwawasan lingkungan oleh pihak lain (pasal
> 15.2),
> * akses harus didasarkan atas persetujuan bersama (mutually agreed terms)
> dan tergantung pada persyaratan dalam pasal ini (15.4) dan diinformasikan
> sebelumnya (prior informed consent) (pasal 15.5),
> * setiap pihak yang mendapatkan akses dari pihak lain harus memberi
> partisipasi penuh kepada pihak yang memberi akses dalam hal penelitian
> ilmiah (pasal 15.6, pasal 19.1), memberi kuntungan yang adil dan memadai
> (pasal 15.7, pasal 19.2), dan memberi akses terhadap teknologi pemanfaatan
> sumberdaya keanekaragaman hayati termasuk teknologi yang telah dilindungi
> hak ciptanya dan Hak Milik Intelektual (Intellectual Property Rights)
> lainnya (pasal 16.3).
>
> KKH memberikan mandat kepada masing-masing negara untuk mengatur akses
> kepada sumberdaya hayati yang berada di wilayahnya. Tetapi masih banyak
yang
> harus dilaksanakan agar peraturan tersebut dapat ditegakkan dan terdapat
> pengakuan adanya keuntungan dari inisiatif bioprospeksi bagi negara-negara
> yang kaya akan keanekaragaman hayati. Hukum-hukum yang relevan harus
> ditetapkan dan adanya delegasi kekuatan kepada institusi yang ada untuk
> mengimplementasikan dan menegakkan hukum serta peraturan yang berlaku.
>
>
> Tujuan
>
> Lokakarya ini dirancang dengan tujuan
> * berbagi pengetahuan dan pengalaman semua pihak berkaitan dengan ASH
> * merumuskan konsep regulasi yang relevan
> * membangun komitmen-komitmen baru semua pihak untuk masukan kebijakan
pada
> pemerintah
>
>
>
> Target
> * konsep/draft regulasi ASH
> * tim kerja untuk perumusan regulasi
>
> Metodologi
> * Diskusi Panel satu sesi yang melibatkan beberapa orang nara sumber yang
> kompeten
> * Focused Group Discussions yang membicarakan sub-sub isu yang lebih
> spesifik dan bertujuan untuk merumuskan isu-isu strategis ASH
> * Pleno Perumusan Agenda Lokakarya
> * Fasilitasi oleh tim fasilitator dari LATIN (untuk proses lokakarya),
> KONPHALINDO/Hira (untuk substansi), Bioforum (untuk persiapan tehnis),
siapa
> lagi yang berminat untuk kontribusi
>
>
> Usulan isu-isu strategis ASH
>
> * Konsep Prior Informed Consent (PIC), Ijin Terlebih Dahulu:  Bagaimana
PIC
> harus diberikan di level nasional sampai lokal; apa elemen-elemennya;
apakah
> ada persyaratan minimal untuk mendapat PIC; berapa besar cakupannya dsb.
> * Prosedur ijin penelitian dan penyimpanan sampel: bagaimana prosedurnya,
> lembaga mana yang bertanggungjawab; siapa yang berhak menyimpan sampel
dsb.;
> bagaimana mekanisme administrasinya
> * Kebijakan dalam bidang bioprospeksi (ada atau tidak, apakah cukup kuat)
> * Apa yang perlu dilakukan agar penelitian tetap jalan demi kepentingan
> nasional dan masyarakat, dan bagaimana mengawasinya.
> * Peran lembaga seperti LIPI, PKA, LSM dll. Apa, bagaimana peran ini
> dilakukan
> * Perlu juga didiskusikan apa yang dimaksud dengan ASH, apa batasan
"materi
> hayati" yang dimaksud; bagaimana dengan materi genetika dalam koleksi di
> negara lain sebelum adanya KKH; apakah regulasi yang akan dibuat mencakup
> materi tersebut; bagaimana mangaturnya; bagaimana dengan isu intellectual
> property rights
> * SILAKAN DITAMBAHIN LAGI
>
>
> Tempat
> Tempat lokakarya untuk sementara ini LIPI-Cibinong (ini perlu konfirmasi)
> bersedia menjadi tuan rumah.
>
> Waktu
> Penyelenggaraan lolakarya dijadwalkan pada sekitar 23-24 September 2000
> (Sabtu- Minggu) atau 21-22 September (Kamis-Jum'at)
>
>
> Anggaran
> Pre-memory
>
> Jadwal
> Pre-memory
>
> Peserta
> (silakan mendaftar sendiri dengan menyebutkan: nama peserta, nama lembaga,
> alamat, no telpon/fax, email, kontribusi)
>
>
> --
> To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
> For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
> Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>       __________________________________________________________
>       Tony Whitten
>       Senior Biodiversity Specialist
>       Environment and Social Development Sector
>       East Asia and Pacific Region
>       The World Bank
>       1818 H St NW, Washington DC, 20433, USA
>       fax: +1-202-522-1666
>       www.worldbank.org/biodiversity
>
>
>


--
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/





Kirim email ke