From: "JKPP" <[EMAIL PROTECTED]>
To: "Lingkungan" <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Memperdebatkan Tanaman Transgenik
Date: Wed, 13 Sep 2000 18:46:07 +0700
MIME-Version: 1.0
Content-Type: multipart/alternative;
boundary="----=_NextPart_000_010A_01C01DB2.E114E100"
X-Priority: 3
X-MSMail-Priority: Normal
X-Mailer: Microsoft Outlook Express 5.00.2314.1300
X-MimeOLE: Produced By Microsoft MimeOLE V5.00.2314.1300
This is a multi-part message in MIME format.
------=_NextPart_000_010A_01C01DB2.E114E100
Content-Type: text/plain;
charset="iso-8859-1"
Content-Transfer-Encoding: quoted-printable
Memperdebatkan Tanaman Transgenik
Media Indonesia - Opini (9/13/00)
Oleh Djuhendi Tadjudin=20
Direktur LSM Handal=20
KETIDAKADILAN dan ketidakpatutan dari generalisasi seperti diuraikan =
dalam tulisan terdahulu menjadi kental tatkala sifat penciri produk yang =
tidak lolos uji disandingkan dengan sifat penciri produk yang telah =
beredar di pasaran, yang sudah lolos uji keamanan dengan protokol =
pengujian yang telah diterima secara luas.=20
Kelima, aksi tuntutan keamanan absolut atas produk bioteknologi. =
Tuntutan ini merupakan tuntutan yang mustahil terpenuhi. Bukan karena =
bioteknologi akan gagal memenuhi tuntutan itu, melainkan karena =
teknologi mana pun mustahil untuk menghadirkan kesempurnaan. Ini adalah =
ruang perdebatan yang lebar dan nyaris tak berujung. Tapi adalah =
bijaksana untuk memahami `teknologi` tatkala Tuhan menciptakan semesta =
alam dan isinya. Semua rangkaian itu dapat dipahami dalam rangkaian daur =
energi. Setiap proses penciptaan itu dapat dipahami sebagai proses =
transformasi energi. Menurut hukum termodinamika kedua, semua proses =
transformasi energi (di alam sekalipun) tidak ada yang seratus persen =
efisien. Maka, menuntut kesempurnaan atas teknologi ciptaan manusia =
hanya akan menuntun manusia pada tempat yang disebut `lembah =
kesia-siaan`.=20
Membina ranah kelembagaan=20
Perdebatan tentang tanaman transgenik di Indonesia adalah perdebatan =
jenaka yang satirik. Perdebatan berangkat dari pemihakan yang lugas, =
diolah dalam proses pembodohan masyarakat, kemudian menghasilkan dua =
kutub pemihakan yang tetap berlabel `pro` dan `kontra` dan miskin =
dialog. Apa yang bisa dipungut dari rangkaian itu kecuali kesia-siaan?=20
Untuk menciptakan iklim yang lebih sehat, ada baiknya disimak beberapa =
aspek kelembagaan berikut ini. Pertama, mengacu pada UU No. 12/1992 =
tentang Sistem Budi Daya Tanaman, Indonesia mempunyai sikap yang jelas, =
yaitu menerima kehadiran tanaman hasil rekayasa genetika. Hal itu secara =
eksplisit dijumpai dalam penjelasan Pasal 9 ayat 1. Tapi itu tidak =
bermakna telah tertutup pintu perdebatan yang masuk akal. =
Sekurang-kurangnya terdapat dua bidang debat masuk akal yaitu kesatu, =
mengkritisi secara patut setiap substansi perundang-undangan. Tapi sikap =
kritis itu tidak lantas memaafkan bahwa pesan undang-undang itu tetap =
disimpan dalam gudang selama delapan tahun. Kedua, mengkritisi substansi =
tanaman transgenik, yang boleh saja berujung pada sikap penerimaan, =
penolakan, atau penerimaan bersyarat.=20
Ketiga, asas kehati-hatian telah menjadi jiwa UU No. 12/1992. Karena =
itu, sikap hati-hati terhadap produk transgenik, bukan sekadar merespons =
Protokol Cartagena belaka, melainkan suatu proses pengejewantahan pesan =
kelembagaan lokal yang telah ada jauh sebelum Protokol Cartagena.=20
Kombinasi antara menerima dan berhati-hati mengharuskan kita untuk =
mengkaji keunggulan dan keterbatasan tanaman transgenik serta =
mengevaluasi relevansinya dengan tantangan dan kebutuhan nasional (dan =
lokal). Sikap itu jauh lebih berharga ketimbang perdebatan yang berhenti =
pada pemihakan belaka.=20
Kehati-hatian juga tidak dapat dimaknai sebagai menunda sikap menerima =
maupun penolakan secara apriori. Karena keduanya berbeda makna dengan =
menerima seperti yang dimaksud dalam UU No. 12/1992. Apa pun yang tidak =
dilarang dalam UU tersebut, artinya dibolehkan. Dalan hal pemerintah =
belum memiliki instrumen pelaksanaan operasional dari UU tersebut, =
seharusnya dipahami (terutama oleh pemerintah) sebagai dunia tidak perlu =
berhenti berputar, petani tidak perlu kehilangan ruang pilihannya, dan =
konsumen tidak perlu meraba dalam gelap hanya karena pemerintah tidak =
cakap atau hanya karena elite tidak memahami kebutuhan petani.=20
Keempat, kembangkan iklim yang dialogis untuk memberi kesempatan =
perdebatan ilmiah menyangkut ranah teknikal dan ranah kelembagaan =
teknologi tanaman transgenik. Hal itu, didukung dengan riset dan =
pengembangan yang intensif, akan menopang kebijakan bahwa teknologi yang =
ditawarkan kepada masyarakat itu telah memperoleh justifikasi ilmiah dan =
dengan demikian telah mereduksi risiko-risiko yang mungkin timbul. Iklim =
yang dialogik ini juga perlu didukung dengan penyebarluasan informasi =
yang benar, jelas, utuh, dan proporsional; sehingga terjadi proses =
pencerdasan masyarakat. Realitas macam apa yang akan dihasilkan oleh =
penerimaan atau penolakan yang berangkat dari ketidaktahuan?=20
Kelima, jika teknologi tanaman transgenik itu ternyata menawarkan =
peningkatan manfaat bagi petani, tapi pemerintah ternyata menolaknya; =
maka pemerintah perlu memikirkan untuk memberikan kompensasi atas =
kesempatan yang hilang itu kepada petani. Kalau itu terjadi, terkandung =
makna kekuasaan pemerintah telah mereduksi kemerdekaan petani untuk =
memilih teknologi, karena itu pemerintah harus membayar biaya karena =
telah keliru menjalankan kekuasaannya (bandingkan dengan Pasal 6 UU =
12/1992).=20
Keenam, jika teknologi tanaman transgenik itu dioperasikan, kemudian =
ternyata timbul biaya sosial maupun biaya lingkungan, maka perlu =
diperoleh kejelasan tentang siapa yang harus menanggung biaya-biaya itu =
dan bagaimana mekanisme pembayarannya. Pihak industri yang berhasil =
mengekstrak manfaat dari kebijakan menerima teknologi, seharusnya =
menjadi salah satu lembaga yang menanggung biaya-biaya itu.=20
Catatan akhir=20
Di tengah perdebatan soal tanaman transgenik, jembatan dialog nyaris =
ambruk. Situasi itu amat buruk. Tapi, secara objektif, situasi itu masih =
sangat terbuka untuk dapat diperbaiki dan dipersehat dengan cara =
memperlebar ruang kesepahaman. Pihak yang kontra patut memahami, bahwa =
pihak industri yang memiliki track record yang baik tidak akan =
mengorbankan going concern principle secara optimistik dengan cara =
memasarkan produk spekulatif. Lagi pula, produk apa pun yang ditawarkan, =
tidak akan pernah dipilih oleh pengguna jika pengguna itu tidak =
memperoleh manfaat yang signifikan.=20
Sebaliknya, pihak yang pro pun patut memahami bahwa sikap menolak yang =
diekspresikan oleh pihak kontra bukan ditujukan untuk penolakan itu =
sendiri. Karena di balik penolakan itu, sekurang-kurangnya terkandung =
tiga pesan yang agung. Pertama, adanya tuntutan untuk mengoperasikan =
proses pembuatan kebijakan publik yang transparan dan berbasis =
kemanfaatan. Kedua, adanya tuntutan untuk menyediakan jalinan =
kelembagaan (institutional arrangement) yang mampu menjamin =
terlaksananya sikap hati-hati yang realistik dan masuk akal. Ketiga, =
adanya aliran pesan moral yang sangat simpatik bahwa tidak ada satu pun =
teknologi yang tidak memiliki risiko. Ketiga hal itu diharapkan melekat =
kuat dalam setiap proses adaptasi, penerapan, dan evaluasi teknologi.=20
Kemarin sampai hari ini kita boleh berdebat pro dan kontra sampai putus =
urat leher, karena jenis perdebatan seperti itu memang tidak memerlukan =
denyut sel-sel otak dan tidak memerlukan altruisme yang mengendap =
teramat dalam di lubuk kalbu. Perang informasi yang mengecoh bisa saja =
terjadi. Besok, ketika semuanya telah terlambat, tatkala kita telah =
menjadi sekadar konsumen pasif atas produk transgenik dari negara lain =
dan tatkala kita telah menjadi pecundang dalam penguasaan teknologi, =
kita berdebat lagi, semua ini terjadi karena kemarin kita hanya berdebat =
soal pro dan kontra belaka. Kemudian kita membaca suatu kritik, bangsa =
Indonesia memang pintar berdebat, tapi tidak pintar berdialog. =
Sayangnya, itu pun tidak pernah membuat kita lebih baik!***=20
------=_NextPart_000_010A_01C01DB2.E114E100
Content-Type: text/html;
charset="iso-8859-1"
Content-Transfer-Encoding: quoted-printable
<!DOCTYPE HTML PUBLIC "-//W3C//DTD HTML 4.0 Transitional//EN">
<HTML><HEAD>
<META content=3D"text/html; charset=3Diso-8859-1" =
http-equiv=3DContent-Type>
<META content=3D"MSHTML 5.00.2314.1000" name=3DGENERATOR>
<STYLE></STYLE>
</HEAD>
<BODY bgColor=3D#ffffff>
<DIV><FONT face=3DArial size=3D2><FONT color=3D#000080 face=3Darial=20
size=3D4><B>Memperdebatkan Tanaman Transgenik</B></FONT><BR><FONT =
color=3D#ff0000=20
face=3Darial size=3D2>Media Indonesia - Opini =
(9/13/00)</FONT><BR><BR><FONT=20
face=3Darial size=3D2>Oleh Djuhendi Tadjudin=20
<P>Direktur LSM Handal=20
<P>
<P>
<P>
<P>KETIDAKADILAN dan ketidakpatutan dari generalisasi seperti diuraikan =
dalam=20
tulisan terdahulu menjadi kental tatkala sifat penciri produk yang tidak =
lolos=20
uji disandingkan dengan sifat penciri produk yang telah beredar di =
pasaran, yang=20
sudah lolos uji keamanan dengan protokol pengujian yang telah diterima =
secara=20
luas.=20
<P><I>Kelima</B></I><FONT face=3Darial size=3D2>, aksi tuntutan keamanan =
absolut=20
atas produk bioteknologi. Tuntutan ini merupakan tuntutan yang mustahil=20
terpenuhi. Bukan karena bioteknologi akan gagal memenuhi tuntutan itu, =
melainkan=20
karena teknologi mana pun mustahil untuk menghadirkan kesempurnaan. Ini =
adalah=20
ruang perdebatan yang lebar dan nyaris tak berujung. Tapi adalah =
bijaksana untuk=20
memahami `teknologi` tatkala Tuhan menciptakan semesta alam dan isinya. =
Semua=20
rangkaian itu dapat dipahami dalam rangkaian daur energi. Setiap proses=20
penciptaan itu dapat dipahami sebagai proses transformasi energi. =
Menurut hukum=20
termodinamika kedua, semua proses transformasi energi (di alam =
sekalipun) tidak=20
ada yang seratus persen efisien. Maka, menuntut kesempurnaan atas =
teknologi=20
ciptaan manusia hanya akan menuntun manusia pada tempat yang disebut =
`lembah=20
kesia-siaan`.=20
<P><I>Membina ranah kelembagaan</B></I><FONT face=3Darial size=3D2>=20
<P>Perdebatan tentang tanaman transgenik di Indonesia adalah perdebatan =
jenaka=20
yang satirik. Perdebatan berangkat dari pemihakan yang lugas, diolah =
dalam=20
proses pembodohan masyarakat, kemudian menghasilkan dua kutub pemihakan =
yang=20
tetap berlabel `pro` dan `kontra` dan miskin dialog. Apa yang bisa =
dipungut dari=20
rangkaian itu kecuali kesia-siaan?=20
<P>Untuk menciptakan iklim yang lebih sehat, ada baiknya disimak =
beberapa aspek=20
kelembagaan berikut ini. <I>Pertama</B></I><FONT face=3Darial size=3D2>, =
mengacu=20
pada UU No. 12/1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman, Indonesia =
mempunyai sikap=20
yang jelas, yaitu menerima kehadiran tanaman hasil rekayasa genetika. =
Hal itu=20
secara eksplisit dijumpai dalam penjelasan Pasal 9 ayat 1. Tapi itu =
tidak=20
bermakna telah tertutup pintu perdebatan yang masuk akal. =
Sekurang-kurangnya=20
terdapat dua bidang debat masuk akal yaitu <I>kesatu</B></I><FONT =
face=3Darial=20
size=3D2>, mengkritisi secara patut setiap substansi perundang-undangan. =
Tapi=20
sikap kritis itu tidak lantas memaafkan bahwa pesan undang-undang itu =
tetap=20
disimpan dalam gudang selama delapan tahun. <I>Kedua</B></I><FONT =
face=3Darial=20
size=3D2>, mengkritisi substansi tanaman transgenik, yang boleh saja =
berujung pada=20
sikap penerimaan, penolakan, atau penerimaan bersyarat.=20
<P><I>Ketiga</B></I><FONT face=3Darial size=3D2>, asas kehati-hatian =
telah menjadi=20
jiwa UU No. 12/1992. Karena itu, sikap hati-hati terhadap produk =
transgenik,=20
bukan sekadar merespons Protokol Cartagena belaka, melainkan suatu =
proses=20
pengejewantahan pesan kelembagaan lokal yang telah ada jauh sebelum =
Protokol=20
Cartagena.=20
<P>Kombinasi antara menerima dan berhati-hati mengharuskan kita untuk =
mengkaji=20
keunggulan dan keterbatasan tanaman transgenik serta mengevaluasi =
relevansinya=20
dengan tantangan dan kebutuhan nasional (dan lokal). Sikap itu jauh =
lebih=20
berharga ketimbang perdebatan yang berhenti pada pemihakan belaka.=20
<P>Kehati-hatian juga tidak dapat dimaknai sebagai menunda sikap =
menerima maupun=20
penolakan secara apriori. Karena keduanya berbeda makna dengan menerima =
seperti=20
yang dimaksud dalam UU No. 12/1992. Apa pun yang tidak dilarang dalam UU =
tersebut, artinya dibolehkan. Dalan hal pemerintah belum memiliki =
instrumen=20
pelaksanaan operasional dari UU tersebut, seharusnya dipahami (terutama =
oleh=20
pemerintah) sebagai dunia tidak perlu berhenti berputar, petani tidak =
perlu=20
kehilangan ruang pilihannya, dan konsumen tidak perlu meraba dalam gelap =
hanya=20
karena pemerintah tidak cakap atau hanya karena elite tidak memahami =
kebutuhan=20
petani.=20
<P><I>Keempat</B></I><FONT face=3Darial size=3D2>, kembangkan iklim yang =
dialogis=20
untuk memberi kesempatan perdebatan ilmiah menyangkut ranah teknikal dan =
ranah=20
kelembagaan teknologi tanaman transgenik. Hal itu, didukung dengan riset =
dan=20
pengembangan yang intensif, akan menopang kebijakan bahwa teknologi yang =
ditawarkan kepada masyarakat itu telah memperoleh justifikasi ilmiah dan =
dengan=20
demikian telah mereduksi risiko-risiko yang mungkin timbul. Iklim yang =
dialogik=20
ini juga perlu didukung dengan penyebarluasan informasi yang benar, =
jelas, utuh,=20
dan proporsional; sehingga terjadi proses pencerdasan masyarakat. =
Realitas macam=20
apa yang akan dihasilkan oleh penerimaan atau penolakan yang berangkat =
dari=20
ketidaktahuan?=20
<P><I>Kelima</B></I><FONT face=3Darial size=3D2>, jika teknologi tanaman =
transgenik=20
itu ternyata menawarkan peningkatan manfaat bagi petani, tapi pemerintah =
ternyata menolaknya; maka pemerintah perlu memikirkan untuk memberikan=20
kompensasi atas kesempatan yang hilang itu kepada petani. Kalau itu =
terjadi,=20
terkandung makna kekuasaan pemerintah telah mereduksi kemerdekaan petani =
untuk=20
memilih teknologi, karena itu pemerintah harus membayar biaya karena =
telah=20
keliru menjalankan kekuasaannya (bandingkan dengan Pasal 6 UU 12/1992).=20
<P><I>Keenam</B></I><FONT face=3Darial size=3D2>, jika teknologi tanaman =
transgenik=20
itu dioperasikan, kemudian ternyata timbul biaya sosial maupun biaya =
lingkungan,=20
maka perlu diperoleh kejelasan tentang siapa yang harus menanggung =
biaya-biaya=20
itu dan bagaimana mekanisme pembayarannya. Pihak industri yang berhasil=20
mengekstrak manfaat dari kebijakan menerima teknologi, seharusnya =
menjadi salah=20
satu lembaga yang menanggung biaya-biaya itu.=20
<P><B>Catatan akhir</B></I><FONT face=3Darial size=3D2>=20
<P>Di tengah perdebatan soal tanaman transgenik, jembatan dialog nyaris =
ambruk.=20
Situasi itu amat buruk. Tapi, secara objektif, situasi itu masih sangat =
terbuka=20
untuk dapat diperbaiki dan dipersehat dengan cara memperlebar ruang =
kesepahaman.=20
Pihak yang kontra patut memahami, bahwa pihak industri yang memiliki =
<I>track=20
record</B></I><FONT face=3Darial size=3D2> yang baik tidak akan =
mengorbankan=20
<I>going concern principle</B></I><FONT face=3Darial size=3D2> secara =
optimistik=20
dengan cara memasarkan produk spekulatif. Lagi pula, produk apa pun yang =
ditawarkan, tidak akan pernah dipilih oleh pengguna jika pengguna itu =
tidak=20
memperoleh manfaat yang signifikan.=20
<P>Sebaliknya, pihak yang pro pun patut memahami bahwa sikap menolak =
yang=20
diekspresikan oleh pihak kontra bukan ditujukan untuk penolakan itu =
sendiri.=20
--
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/