Temen-temen,
Aritkel ini memang menurut saya sudah memberikan gambaran "sikut-sikutan" eksternal 
tentang aplikasi bioteknologi dimasyarakat. Walaupun, sama halnya dengan Mba' Hira, 
saya belum mengenal siapa penulisnya dan juga LSM Handal tersebut. 
Dan saya pikir gambaran obyektif tersebut cukup dijadikan landasan dalam orientasi 
bioteknologi, walaupun sebenarnya belum cukup memebrikan landasan berpikir, tentang 
Mengapa kita harus memilih bioteknologi ?. Berarti orientasi bioteknologi harus lebih 
berakar kepada tingkat kebutuhan di masyarakat, bukan berorientasi bagi kebutuhan 
dagang dan pemihakan.
Mengapa harus kapas atau jagung yang diaplikasikan, berapa sih kebutuhan kapas atau 
jagung di masyarakat yang harus dipenuhi, sampai kita harus menggunakan bioteknologi?, 
belum lagi mengkaji perbandingan besaran keuntungan dan kerugiannya.Kenapa tidak padi 
saja yang ditransgenik, yang nyata-nyata sebagai makanan utama oleh lebih dari 
sebagian besar penduduk dunia?. Tetapi perlu diperhatikan bahwa sebaik-baiknya 
transgenic adalah salah satu pemicu potensial "Key-stone" negatif karena sudah 
tergolong karakter "invader" di dalam suatu komunitas dan ekosistem.

Sekian,

Yossa Istiadi

  ----- Original Message ----- 
  From: JKPP 
  To: Lingkungan 
  Sent: Wednesday, September 13, 2000 6:46 PM
  Subject: [lingkungan] Memperdebatkan Tanaman Transgenik [1/2]


  Memperdebatkan Tanaman Transgenik
  Media Indonesia - Opini (9/13/00)

  Oleh Djuhendi Tadjudin 
  Direktur LSM Handal 




  KETIDAKADILAN dan ketidakpatutan dari generalisasi seperti diuraikan dalam tulisan 
terdahulu menjadi kental tatkala sifat penciri produk yang tidak lolos uji 
disandingkan dengan sifat penciri produk yang telah beredar di pasaran, yang sudah 
lolos uji keamanan dengan protokol pengujian yang telah diterima secara luas. 

  Kelima, aksi tuntutan keamanan absolut atas produk bioteknologi. Tuntutan ini 
merupakan tuntutan yang mustahil terpenuhi. Bukan karena bioteknologi akan gagal 
memenuhi tuntutan itu, melainkan karena teknologi mana pun mustahil untuk menghadirkan 
kesempurnaan. Ini adalah ruang perdebatan yang lebar dan nyaris tak berujung. Tapi 
adalah bijaksana untuk memahami `teknologi` tatkala Tuhan menciptakan semesta alam dan 
isinya. Semua rangkaian itu dapat dipahami dalam rangkaian daur energi. Setiap proses 
penciptaan itu dapat dipahami sebagai proses transformasi energi. Menurut hukum 
termodinamika kedua, semua proses transformasi energi (di alam sekalipun) tidak ada 
yang seratus persen efisien. Maka, menuntut kesempurnaan atas teknologi ciptaan 
manusia hanya akan menuntun manusia pada tempat yang disebut `lembah kesia-siaan`. 

  Membina ranah kelembagaan 

  Perdebatan tentang tanaman transgenik di Indonesia adalah perdebatan jenaka yang 
satirik. Perdebatan berangkat dari pemihakan yang lugas, diolah dalam proses 
pembodohan masyarakat, kemudian menghasilkan dua kutub pemihakan yang tetap berlabel 
`pro` dan `kontra` dan miskin dialog. Apa yang bisa dipungut dari rangkaian itu 
kecuali kesia-siaan? 

  Untuk menciptakan iklim yang lebih sehat, ada baiknya disimak beberapa aspek 
kelembagaan berikut ini. Pertama, mengacu pada UU No. 12/1992 tentang Sistem Budi Daya 
Tanaman, Indonesia mempunyai sikap yang jelas, yaitu menerima kehadiran tanaman hasil 
rekayasa genetika. Hal itu secara eksplisit dijumpai dalam penjelasan Pasal 9 ayat 1. 
Tapi itu tidak bermakna telah tertutup pintu perdebatan yang masuk akal. 
Sekurang-kurangnya terdapat dua bidang debat masuk akal yaitu kesatu, mengkritisi 
secara patut setiap substansi perundang-undangan. Tapi sikap kritis itu tidak lantas 
memaafkan bahwa pesan undang-undang itu tetap disimpan dalam gudang selama delapan 
tahun. Kedua, mengkritisi substansi tanaman transgenik, yang boleh saja berujung pada 
sikap penerimaan, penolakan, atau penerimaan bersyarat. 

  Ketiga, asas kehati-hatian telah menjadi jiwa UU No. 12/1992. Karena itu, sikap 
hati-hati terhadap produk transgenik, bukan sekadar merespons Protokol Cartagena 
belaka, melainkan suatu proses pengejewantahan pesan kelembagaan lokal yang telah ada 
jauh sebelum Protokol Cartagena. 

  Kombinasi antara menerima dan berhati-hati mengharuskan kita untuk mengkaji 
keunggulan dan keterbatasan tanaman transgenik serta mengevaluasi relevansinya dengan 
tantangan dan kebutuhan nasional (dan lokal). Sikap itu jauh lebih berharga ketimbang 
perdebatan yang berhenti pada pemihakan belaka. 

  Kehati-hatian juga tidak dapat dimaknai sebagai menunda sikap menerima maupun 
penolakan secara apriori. Karena keduanya berbeda makna dengan menerima seperti yang 
dimaksud dalam UU No. 12/1992. Apa pun yang tidak dilarang dalam UU tersebut, artinya 
dibolehkan. Dalan hal pemerintah belum memiliki instrumen pelaksanaan operasional dari 
UU tersebut, seharusnya dipahami (terutama oleh pemerintah) sebagai dunia tidak perlu 
berhenti berputar, petani tidak perlu kehilangan ruang pilihannya, dan konsumen tidak 
perlu meraba dalam gelap hanya karena pemerintah tidak cakap atau hanya karena elite 
tidak memahami kebutuhan petani. 

  Keempat, kembangkan iklim yang dialogis untuk memberi kesempatan perdebatan ilmiah 
menyangkut ranah teknikal dan ranah kelembagaan teknologi tanaman transgenik. Hal itu, 
didukung dengan riset dan pengembangan yang intensif, akan menopang kebijakan bahwa 
teknologi yang ditawarkan kepada masyarakat itu telah memperoleh justifikasi ilmiah 
dan dengan demikian telah mereduksi risiko-risiko yang mungkin timbul. Iklim yang 
dialogik ini juga perlu didukung dengan penyebarluasan informasi yang benar, jelas, 
utuh, dan proporsional; sehingga terjadi proses pencerdasan masyarakat. Realitas macam 
apa yang akan dihasilkan oleh penerimaan atau penolakan yang berangkat dari 
ketidaktahuan? 

  Kelima, jika teknologi tanaman transgenik itu ternyata menawarkan peningkatan 
manfaat bagi petani, tapi pemerintah ternyata menolaknya; maka pemerintah perlu 
memikirkan untuk memberikan kompensasi atas kesempatan yang hilang itu kepada petani. 
Kalau itu terjadi, terkandung makna kekuasaan pemerintah telah mereduksi kemerdekaan 
petani untuk memilih teknologi, karena itu pemerintah harus membayar biaya karena 
telah keliru menjalankan kekuasaannya (bandingkan dengan Pasal 6 UU 12/1992). 

  Keenam, jika teknologi tanaman transgenik itu dioperasikan, kemudian ternyata timbul 
biaya sosial maupun biaya lingkungan, maka perlu diperoleh kejelasan tentang siapa 
yang harus menanggung biaya-biaya itu dan bagaimana mekanisme pembayarannya. Pihak 
industri yang berhasil mengekstrak manfaat dari kebijakan menerima teknologi, 
seharusnya menjadi salah satu lembaga yang menanggung biaya-biaya itu. 

  Catatan akhir 

  Di tengah perdebatan soal tanaman transgenik, jembatan dialog nyaris ambruk. Situasi 
itu amat buruk. Tapi, secara objektif, situasi itu masih sangat terbuka untuk dapat 
diperbaiki dan dipersehat dengan cara memperlebar ruang kesepahaman. Pihak yang kontra 
patut memahami, bahwa pihak industri yang memiliki track record yang baik tidak akan 
mengorbankan going concern principle secara optimistik dengan cara memasarkan produk 
spekulatif. Lagi pula, produk apa pun yang ditawarkan, tidak akan pernah dipilih oleh 
pengguna jika pengguna itu tidak memperoleh manfaat yang signifikan. 

  Sebaliknya, pihak yang pro pun patut memahami bahwa sikap menolak yang diekspresikan 
oleh pihak kontra bukan ditujukan untuk penolakan itu sendiri. -- To unsubscribe, 
e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: 
[EMAIL PROTECTED] Archive: 
http://www.mail-archive.com/[email protected]/ Karena di balik penolakan itu, 
sekurang-kurangnya terkandung tiga pesan yang agung. Pertama, adanya tuntutan untuk 
mengoperasikan proses pembuatan kebijakan publik yang transparan dan berbasis 
kemanfaatan. Kedua, adanya tuntutan untuk menyediakan jalinan kelembagaan 
(institutional arrangement) yang mampu menjamin terlaksananya sikap hati-hati yang 
realistik dan masuk akal. Ketiga, adanya aliran pesan moral yang sangat simpatik bahwa 
tidak ada satu pun teknologi yang tidak memiliki risiko. Ketiga hal itu diharapkan 
melekat kuat dalam setiap proses adaptasi, penerapan, dan evaluasi teknologi. 

  Kemarin sampai hari ini kita boleh berdebat pro dan kontra sampai putus urat leher, 
karena jenis perdebatan seperti itu memang tidak memerlukan denyut sel-sel otak dan 
tidak memerlukan altruisme yang mengendap teramat dalam di lubuk kalbu. Perang 
informasi yang mengecoh bisa saja terjadi. Besok, ketika semuanya telah terlambat, 
tatkala kita telah menjadi sekadar konsumen pasif atas produk transgenik dari negara 
lain dan tatkala kita telah menjadi pecundang dalam penguasaan teknologi, kita 
berdebat lagi, semua ini terjadi karena kemarin kita hanya berdebat soal pro dan 
kontra belaka. Kemudian kita membaca suatu kritik, bangsa Indonesia memang pintar 
berdebat, tapi tidak pintar berdialog. Sayangnya, itu pun tidak pernah membuat kita 
lebih baik!*** 

Kirim email ke