Temen-temen,
Aritkel ini memang menurut saya sudah memberikan gambaran "sikut-sikutan" eksternal
tentang aplikasi bioteknologi dimasyarakat. Walaupun, sama halnya dengan Mba' Hira,
saya belum mengenal siapa penulisnya dan juga LSM Handal tersebut.
Dan saya pikir gambaran obyektif tersebut cukup dijadikan landasan dalam orientasi
bioteknologi, walaupun sebenarnya belum cukup memebrikan landasan berpikir, tentang
Mengapa kita harus memilih bioteknologi ?. Berarti orientasi bioteknologi harus lebih
berakar kepada tingkat kebutuhan di masyarakat, bukan berorientasi bagi kebutuhan
dagang dan pemihakan.
Mengapa harus kapas atau jagung yang diaplikasikan, berapa sih kebutuhan kapas atau
jagung di masyarakat yang harus dipenuhi, sampai kita harus menggunakan bioteknologi?,
belum lagi mengkaji perbandingan besaran keuntungan dan kerugiannya.Kenapa tidak padi
saja yang ditransgenik, yang nyata-nyata sebagai makanan utama oleh lebih dari
sebagian besar penduduk dunia?. Tetapi perlu diperhatikan bahwa sebaik-baiknya
transgenic adalah salah satu pemicu potensial "Key-stone" negatif karena sudah
tergolong karakter "invader" di dalam suatu komunitas dan ekosistem.
Sekian,
Yossa Istiadi
----- Original Message -----
From: JKPP
To: Lingkungan
Sent: Wednesday, September 13, 2000 6:46 PM
Subject: [lingkungan] Memperdebatkan Tanaman Transgenik [1/2]
Memperdebatkan Tanaman Transgenik
Media Indonesia - Opini (9/13/00)
Oleh Djuhendi Tadjudin
Direktur LSM Handal
KETIDAKADILAN dan ketidakpatutan dari generalisasi seperti diuraikan dalam tulisan
terdahulu menjadi kental tatkala sifat penciri produk yang tidak lolos uji
disandingkan dengan sifat penciri produk yang telah beredar di pasaran, yang sudah
lolos uji keamanan dengan protokol pengujian yang telah diterima secara luas.
Kelima, aksi tuntutan keamanan absolut atas produk bioteknologi. Tuntutan ini
merupakan tuntutan yang mustahil terpenuhi. Bukan karena bioteknologi akan gagal
memenuhi tuntutan itu, melainkan karena teknologi mana pun mustahil untuk menghadirkan
kesempurnaan. Ini adalah ruang perdebatan yang lebar dan nyaris tak berujung. Tapi
adalah bijaksana untuk memahami `teknologi` tatkala Tuhan menciptakan semesta alam dan
isinya. Semua rangkaian itu dapat dipahami dalam rangkaian daur energi. Setiap proses
penciptaan itu dapat dipahami sebagai proses transformasi energi. Menurut hukum
termodinamika kedua, semua proses transformasi energi (di alam sekalipun) tidak ada
yang seratus persen efisien. Maka, menuntut kesempurnaan atas teknologi ciptaan
manusia hanya akan menuntun manusia pada tempat yang disebut `lembah kesia-siaan`.
Membina ranah kelembagaan
Perdebatan tentang tanaman transgenik di Indonesia adalah perdebatan jenaka yang
satirik. Perdebatan berangkat dari pemihakan yang lugas, diolah dalam proses
pembodohan masyarakat, kemudian menghasilkan dua kutub pemihakan yang tetap berlabel
`pro` dan `kontra` dan miskin dialog. Apa yang bisa dipungut dari rangkaian itu
kecuali kesia-siaan?
Untuk menciptakan iklim yang lebih sehat, ada baiknya disimak beberapa aspek
kelembagaan berikut ini. Pertama, mengacu pada UU No. 12/1992 tentang Sistem Budi Daya
Tanaman, Indonesia mempunyai sikap yang jelas, yaitu menerima kehadiran tanaman hasil
rekayasa genetika. Hal itu secara eksplisit dijumpai dalam penjelasan Pasal 9 ayat 1.
Tapi itu tidak bermakna telah tertutup pintu perdebatan yang masuk akal.
Sekurang-kurangnya terdapat dua bidang debat masuk akal yaitu kesatu, mengkritisi
secara patut setiap substansi perundang-undangan. Tapi sikap kritis itu tidak lantas
memaafkan bahwa pesan undang-undang itu tetap disimpan dalam gudang selama delapan
tahun. Kedua, mengkritisi substansi tanaman transgenik, yang boleh saja berujung pada
sikap penerimaan, penolakan, atau penerimaan bersyarat.
Ketiga, asas kehati-hatian telah menjadi jiwa UU No. 12/1992. Karena itu, sikap
hati-hati terhadap produk transgenik, bukan sekadar merespons Protokol Cartagena
belaka, melainkan suatu proses pengejewantahan pesan kelembagaan lokal yang telah ada
jauh sebelum Protokol Cartagena.
Kombinasi antara menerima dan berhati-hati mengharuskan kita untuk mengkaji
keunggulan dan keterbatasan tanaman transgenik serta mengevaluasi relevansinya dengan
tantangan dan kebutuhan nasional (dan lokal). Sikap itu jauh lebih berharga ketimbang
perdebatan yang berhenti pada pemihakan belaka.
Kehati-hatian juga tidak dapat dimaknai sebagai menunda sikap menerima maupun
penolakan secara apriori. Karena keduanya berbeda makna dengan menerima seperti yang
dimaksud dalam UU No. 12/1992. Apa pun yang tidak dilarang dalam UU tersebut, artinya
dibolehkan. Dalan hal pemerintah belum memiliki instrumen pelaksanaan operasional dari
UU tersebut, seharusnya dipahami (terutama oleh pemerintah) sebagai dunia tidak perlu
berhenti berputar, petani tidak perlu kehilangan ruang pilihannya, dan konsumen tidak
perlu meraba dalam gelap hanya karena pemerintah tidak cakap atau hanya karena elite
tidak memahami kebutuhan petani.
Keempat, kembangkan iklim yang dialogis untuk memberi kesempatan perdebatan ilmiah
menyangkut ranah teknikal dan ranah kelembagaan teknologi tanaman transgenik. Hal itu,
didukung dengan riset dan pengembangan yang intensif, akan menopang kebijakan bahwa
teknologi yang ditawarkan kepada masyarakat itu telah memperoleh justifikasi ilmiah
dan dengan demikian telah mereduksi risiko-risiko yang mungkin timbul. Iklim yang
dialogik ini juga perlu didukung dengan penyebarluasan informasi yang benar, jelas,
utuh, dan proporsional; sehingga terjadi proses pencerdasan masyarakat. Realitas macam
apa yang akan dihasilkan oleh penerimaan atau penolakan yang berangkat dari
ketidaktahuan?
Kelima, jika teknologi tanaman transgenik itu ternyata menawarkan peningkatan
manfaat bagi petani, tapi pemerintah ternyata menolaknya; maka pemerintah perlu
memikirkan untuk memberikan kompensasi atas kesempatan yang hilang itu kepada petani.
Kalau itu terjadi, terkandung makna kekuasaan pemerintah telah mereduksi kemerdekaan
petani untuk memilih teknologi, karena itu pemerintah harus membayar biaya karena
telah keliru menjalankan kekuasaannya (bandingkan dengan Pasal 6 UU 12/1992).
Keenam, jika teknologi tanaman transgenik itu dioperasikan, kemudian ternyata timbul
biaya sosial maupun biaya lingkungan, maka perlu diperoleh kejelasan tentang siapa
yang harus menanggung biaya-biaya itu dan bagaimana mekanisme pembayarannya. Pihak
industri yang berhasil mengekstrak manfaat dari kebijakan menerima teknologi,
seharusnya menjadi salah satu lembaga yang menanggung biaya-biaya itu.
Catatan akhir
Di tengah perdebatan soal tanaman transgenik, jembatan dialog nyaris ambruk. Situasi
itu amat buruk. Tapi, secara objektif, situasi itu masih sangat terbuka untuk dapat
diperbaiki dan dipersehat dengan cara memperlebar ruang kesepahaman. Pihak yang kontra
patut memahami, bahwa pihak industri yang memiliki track record yang baik tidak akan
mengorbankan going concern principle secara optimistik dengan cara memasarkan produk
spekulatif. Lagi pula, produk apa pun yang ditawarkan, tidak akan pernah dipilih oleh
pengguna jika pengguna itu tidak memperoleh manfaat yang signifikan.
Sebaliknya, pihak yang pro pun patut memahami bahwa sikap menolak yang diekspresikan
oleh pihak kontra bukan ditujukan untuk penolakan itu sendiri. -- To unsubscribe,
e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail:
[EMAIL PROTECTED] Archive:
http://www.mail-archive.com/[email protected]/ Karena di balik penolakan itu,
sekurang-kurangnya terkandung tiga pesan yang agung. Pertama, adanya tuntutan untuk
mengoperasikan proses pembuatan kebijakan publik yang transparan dan berbasis
kemanfaatan. Kedua, adanya tuntutan untuk menyediakan jalinan kelembagaan
(institutional arrangement) yang mampu menjamin terlaksananya sikap hati-hati yang
realistik dan masuk akal. Ketiga, adanya aliran pesan moral yang sangat simpatik bahwa
tidak ada satu pun teknologi yang tidak memiliki risiko. Ketiga hal itu diharapkan
melekat kuat dalam setiap proses adaptasi, penerapan, dan evaluasi teknologi.
Kemarin sampai hari ini kita boleh berdebat pro dan kontra sampai putus urat leher,
karena jenis perdebatan seperti itu memang tidak memerlukan denyut sel-sel otak dan
tidak memerlukan altruisme yang mengendap teramat dalam di lubuk kalbu. Perang
informasi yang mengecoh bisa saja terjadi. Besok, ketika semuanya telah terlambat,
tatkala kita telah menjadi sekadar konsumen pasif atas produk transgenik dari negara
lain dan tatkala kita telah menjadi pecundang dalam penguasaan teknologi, kita
berdebat lagi, semua ini terjadi karena kemarin kita hanya berdebat soal pro dan
kontra belaka. Kemudian kita membaca suatu kritik, bangsa Indonesia memang pintar
berdebat, tapi tidak pintar berdialog. Sayangnya, itu pun tidak pernah membuat kita
lebih baik!***