Salam,

On Sep 22, 2008, at 4:58 PM, Harry Sufehmi wrote:

2008/9/20 st SABRI <[EMAIL PROTECTED]>:
dengan memiliki dukungan finansial yg baik, KPLI bisa menggaji pengurus
harian dan akhirnya organisasi akan sustain, pengurus fokus mengurus
organisasi dan bahkan mungkin bisa menjadi pilihan karir yang menyenangkan.

Saya agak terlewat bagian tulisan Pak Sabri ini. Menurut UU Yayasan, Pembina dan Pengurus tidak digaji. Jadi kalau KPLi ingin menggaji pengurus, mestinya tidak menggunakan badan hukum yayasan. Karena itu biasanya lalu disiasati dengan menunjuk Pelaksana Harian (Badan Pengurus Harian - BPH) yang terdiri dari profesional yang dibayar. Mereka bekerja menjalankan operasional Yayasan sehari-hari di bawah arahan pengurus. Pengurus tetap bertanggung jawab ke Pembina. Yayasan juga tidak memiliki anggota, sehingga nampaknya badan hukum yayasan kurang cocok untuk KPLi. Yayasan juga boleh memiliki cabang, akan tetapi anggaran dasarnya harus tetap ini tentu juga tidak cocok dengan bentuk KPLi yang otonom dan mandiri di tiap daerah / sektor. Kalau dicermati lebih jauh, KPLi juga tidak berbentuk federatif, sehingga pendekatan model organisasi asosiasi seperti AOSI pun kurang pas juga. Jadi, kira-kira apa ya bentuk badan hukum untuk KPLi?

Sedikit sharing pak pengalaman di ubuntu-id, kita sudah coba ada
pengurus / staf. Ternyata kemudian muncul masalah baru, yaitu pengurus
ini musti di manage dengan baik.

Kalau tidak, hasilnya ya tidak jelas juga. Sekretariat Ubuntu sekarang
umurnya sudah 1 tahun, tapi hasilnya belum terlalu jelas.

Don't get me wrong - saya sendiri berpendapat bahwa ide mengenai
pengurus harian itu sangat baik.  Dengan adanya pengurus harian, maka
komunitas jadi lebih mungkin untuk mencapai lebih banyak lagi.

Tapi, itu bukan berarti bahwa masalah selesai. Seperti yang kita
alami, ternyata pengurus ini juga musti kita manage dengan baik. Agar
pekerjaannya jelas, dan hasil kerjanya juga bisa terukur.


Sekedar sharing pengalaman. Di sejumlah Yayasan yang saya tahu menerapkan model BPH ini, mereka menggunakan sistem kontrak terhadap karyawan / profesional yang menjabat di BPH. Artinya, di dalam kontrak itu hak kewajibannya jelas. Ada lampiran job description dan key performance indicator serta target achievement serta deliverables yang harus dicapai dan penaltinya. Biasanya, jauh hari Pengurus sudah lebih dulu menjabarkan rencana programnya yang sudah dapat persetujuan Pembina menjadi target pencapaian jangka pendek, menengah dan panjang lengkap dengan proyeksi resource yang dibutuhkan (termasuk SDM dan dana) yang harus dilaksanakan oleh BPH. Semacam GBHN begitu, yang nantinya itu akan diaudit. Apakah sekretariat Ubuntu-ID juga sudah memiliki mekanisme semacam saya ceritakan itu? Kalau iya, mungkin tidak terlalu sulit untuk mengurai masalah kinerja ini. Mungkin targetnya kurang jelas atau sebaliknya para karyawannya memang tidak perform. Kalau begitu, ya diganti saja orangnya :)

_______
Regards,

Pataka





--
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke