Salam,
On Sep 22, 2008, at 4:58 PM, Harry Sufehmi wrote:
2008/9/20 st SABRI <[EMAIL PROTECTED]>:
dengan memiliki dukungan finansial yg baik, KPLI bisa menggaji
pengurus
harian dan akhirnya organisasi akan sustain, pengurus fokus mengurus
organisasi dan bahkan mungkin bisa menjadi pilihan karir yang
menyenangkan.
Saya agak terlewat bagian tulisan Pak Sabri ini. Menurut UU Yayasan,
Pembina dan Pengurus tidak digaji. Jadi kalau KPLi ingin menggaji
pengurus, mestinya tidak menggunakan badan hukum yayasan. Karena itu
biasanya lalu disiasati dengan menunjuk Pelaksana Harian (Badan
Pengurus Harian - BPH) yang terdiri dari profesional yang dibayar.
Mereka bekerja menjalankan operasional Yayasan sehari-hari di bawah
arahan pengurus. Pengurus tetap bertanggung jawab ke Pembina. Yayasan
juga tidak memiliki anggota, sehingga nampaknya badan hukum yayasan
kurang cocok untuk KPLi. Yayasan juga boleh memiliki cabang, akan
tetapi anggaran dasarnya harus tetap ini tentu juga tidak cocok dengan
bentuk KPLi yang otonom dan mandiri di tiap daerah / sektor. Kalau
dicermati lebih jauh, KPLi juga tidak berbentuk federatif, sehingga
pendekatan model organisasi asosiasi seperti AOSI pun kurang pas juga.
Jadi, kira-kira apa ya bentuk badan hukum untuk KPLi?
Sedikit sharing pak pengalaman di ubuntu-id, kita sudah coba ada
pengurus / staf. Ternyata kemudian muncul masalah baru, yaitu pengurus
ini musti di manage dengan baik.
Kalau tidak, hasilnya ya tidak jelas juga. Sekretariat Ubuntu sekarang
umurnya sudah 1 tahun, tapi hasilnya belum terlalu jelas.
Don't get me wrong - saya sendiri berpendapat bahwa ide mengenai
pengurus harian itu sangat baik. Dengan adanya pengurus harian, maka
komunitas jadi lebih mungkin untuk mencapai lebih banyak lagi.
Tapi, itu bukan berarti bahwa masalah selesai. Seperti yang kita
alami, ternyata pengurus ini juga musti kita manage dengan baik. Agar
pekerjaannya jelas, dan hasil kerjanya juga bisa terukur.
Sekedar sharing pengalaman. Di sejumlah Yayasan yang saya tahu
menerapkan model BPH ini, mereka menggunakan sistem kontrak terhadap
karyawan / profesional yang menjabat di BPH. Artinya, di dalam kontrak
itu hak kewajibannya jelas. Ada lampiran job description dan key
performance indicator serta target achievement serta deliverables yang
harus dicapai dan penaltinya. Biasanya, jauh hari Pengurus sudah lebih
dulu menjabarkan rencana programnya yang sudah dapat persetujuan
Pembina menjadi target pencapaian jangka pendek, menengah dan panjang
lengkap dengan proyeksi resource yang dibutuhkan (termasuk SDM dan
dana) yang harus dilaksanakan oleh BPH. Semacam GBHN begitu, yang
nantinya itu akan diaudit. Apakah sekretariat Ubuntu-ID juga sudah
memiliki mekanisme semacam saya ceritakan itu? Kalau iya, mungkin
tidak terlalu sulit untuk mengurai masalah kinerja ini. Mungkin
targetnya kurang jelas atau sebaliknya para karyawannya memang tidak
perform. Kalau begitu, ya diganti saja orangnya :)
_______
Regards,
Pataka
--
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis