KEBAIKAN BERSAMA MBAHMU!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

Pada 16 September 2008 15:21, wido pratikno <[EMAIL PROTECTED]>menulis:

>    UU di buat untuk kebaikan bersama, aku setuju dgn UU tsb. porno untuk
> sesuatu yg pribadi, coba lihat kalau porno sdh menyebar kemana-mana, ABG2
> sdh banyak terlibat dr kasus moralitas ini, apalagi di milis2 situs2 porno
> yg menyebar luas, itukan bisa diakses oleh semua orang kan bahaya. bnyak
> kasus kalau kita lihat /baca dikoran. boleh 2 saja porno, tapi pada pasangan
> kita/ suami istri.
>
> ----- Original Message ----
> From: Itemanis <[EMAIL PROTECTED]>
> To: nonamanis2@yahoogroups.com
> Sent: Tuesday, 16 September, 2008 10:58:36
> Subject: [nonamanis] RUU APP
>
>    Dari milis sebelah trus mo nambahin, mungkin penjara nanti isinya:
> - penari
> - pemain drama/aktor/ teater
> - perenang
> - atlet binaraga
> - petinju
> - anak SD harus pake clana panjang
> - pasutri yg nyimpen alat kontrasepsi di rumah untuk sukseskan program KB
> - dll, dll, dll....
>
>
> Pasal karet ini bermula dari bagian BAB I - ketentuan
> Umum, seperti di bawah ini:
>
> BAB I
>
> KETENTUAN UMUM
>
> Pasal 1
>
> Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
>
> 1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam
> bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar
> bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk
> pesan
> komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau
> pertunjukan di muka umum, *yang dapat membangkitkan hasrat seksual*
> dan/ataumelanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
>
> Silahkan mengacu ke bagian "*yang dapat membangkitkan hasrat seksual" *
> - jelas sekali pasal-pasal turunan nya, yg mengacu ke definisi "pornografi"
> akan mengguanakn pengertian ini.
> Dimana hal tsb akan sangat subyektif sekali - karena siapa - atau badan apa
> - yg berhak menentukan kriteria ini ????
>
>
> 
>

Kirim email ke