Memang itu "tujuannya baik untuk bangsa ini" , namun tentu saja ada "suatu" 
kekuatiran & 
yang kita takutkan malah implementasi di lapangannya nanti bukan hanya wewenang 
kepolisian aja, tetapi "polisi jubah putih or sejenisnya dg atribut agama 
tertentu" akan ikut2an memberangus pihak lain yg "dianggap melanggar" 
(pembenaran massa) spt yg sdh dilakukan selama ini bisa melakukan "sweeping 
warga negara tertentu di suatu wilayah" or perusakan tmpt biliar dll yg 
dianggap maksiat, dan spt biasanya pihak kepolisian akan membiarkan anak bangsa 
saling berbenturan. 


--- Pada Kam, 18/9/08, Aim <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

Dari: Aim <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: Re: [nonamanis] RUU APP
Kepada: nonamanis2@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 18 September, 2008, 12:58 AM






 
good point.
 

----- Original Message ----- 
From: wido pratikno 
To: [EMAIL PROTECTED] ups.com 
Sent: Tuesday, September 16, 2008 4:21 PM
Subject: Re: [nonamanis] RUU APP




UU di buat untuk kebaikan bersama, aku setuju dgn UU tsb. porno untuk sesuatu 
yg pribadi, coba lihat kalau porno sdh menyebar kemana-mana, ABG2 sdh banyak 
terlibat dr kasus moralitas ini, apalagi di milis2 situs2 porno yg menyebar 
luas, itukan bisa diakses oleh semua orang kan bahaya. bnyak kasus kalau kita 
lihat /baca dikoran. boleh 2 saja porno, tapi pada pasangan kita/ suami istri. 




----- Original Message ----
From: Itemanis <[EMAIL PROTECTED] com>
To: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Sent: Tuesday, 16 September, 2008 10:58:36
Subject: [nonamanis] RUU APP







Dari milis sebelah trus mo nambahin, mungkin penjara nanti isinya:
- penari
- pemain drama/aktor/ teater
- perenang
- atlet binaraga
- petinju
- anak SD harus pake clana panjang
- pasutri yg nyimpen alat kontrasepsi di rumah untuk sukseskan program KB
- dll, dll, dll....


Pasal karet ini bermula dari bagian BAB I - ketentuan
Umum, seperti di bawah ini:

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam
bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar
bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan
komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau
pertunjukan di muka umum, *yang dapat membangkitkan hasrat seksual*
dan/ataumelanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

Silahkan mengacu ke bagian "*yang dapat membangkitkan hasrat seksual" *
- jelas sekali pasal-pasal turunan nya, yg mengacu ke definisi "pornografi"
akan mengguanakn pengertian ini.
Dimana hal tsb akan sangat subyektif sekali - karena siapa - atau badan apa
- yg berhak menentukan kriteria ini ????



 














      
___________________________________________________________________________
Nama baru untuk Anda! 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke