good point.

  ----- Original Message ----- 
  From: wido pratikno 
  To: nonamanis2@yahoogroups.com 
  Sent: Tuesday, September 16, 2008 4:21 PM
  Subject: Re: [nonamanis] RUU APP



  UU di buat untuk kebaikan bersama, aku setuju dgn UU tsb. porno untuk sesuatu 
yg pribadi, coba lihat kalau porno sdh menyebar kemana-mana, ABG2 sdh banyak 
terlibat dr kasus moralitas ini, apalagi di milis2 situs2 porno yg menyebar 
luas, itukan bisa diakses oleh semua orang kan bahaya. bnyak kasus kalau kita 
lihat /baca dikoran. boleh 2 saja porno, tapi pada pasangan kita/ suami istri. 




  ----- Original Message ----
  From: Itemanis <[EMAIL PROTECTED]>
  To: nonamanis2@yahoogroups.com
  Sent: Tuesday, 16 September, 2008 10:58:36
  Subject: [nonamanis] RUU APP


        Dari milis sebelah trus mo nambahin, mungkin penjara nanti isinya:
        - penari
        - pemain drama/aktor/ teater
        - perenang
        - atlet binaraga
        - petinju
        - anak SD harus pake clana panjang
        - pasutri yg nyimpen alat kontrasepsi di rumah untuk sukseskan program 
KB
        - dll, dll, dll....


        Pasal karet ini bermula dari bagian BAB I - ketentuan
        Umum, seperti di bawah ini:

        BAB I

        KETENTUAN UMUM

        Pasal 1

        Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

        1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam
        bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar
        bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk 
pesan
        komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau
        pertunjukan di muka umum, *yang dapat membangkitkan hasrat seksual*
        dan/ataumelanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

        Silahkan mengacu ke bagian "*yang dapat membangkitkan hasrat seksual" *
        - jelas sekali pasal-pasal turunan nya, yg mengacu ke definisi 
"pornografi"
        akan mengguanakn pengertian ini.
        Dimana hal tsb akan sangat subyektif sekali - karena siapa - atau badan 
apa
        - yg berhak menentukan kriteria ini ????
       






   

Kirim email ke