Good point dari mana? Masih banyak yang perlu dibenahi ketimbang membahas masalah yang krusial gini, kalau dalam RUU tersebut membedakan pornografi dan adult content mungkin masih bias diterima, but this? All grey man!
Bayangin kalo rumah anda nanti di razia trus semua benda pribadi anda diperiksa, misalnya menemukan foto anda di pantai, dengan latar belakang orang pakai baju renang, nanti orang-orang tersebut gampang aja menuduh anda, menyimpan pornografi. Persempit dulu pengertiannya baru anda bilang GOOD POINT! From: nonamanis2@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Aim Sent: 18 September 2008 11:59 To: nonamanis2@yahoogroups.com Subject: Re: [nonamanis] RUU APP good point. ----- Original Message ----- From: wido pratikno <mailto:[EMAIL PROTECTED]> To: nonamanis2@yahoogroups.com Sent: Tuesday, September 16, 2008 4:21 PM Subject: Re: [nonamanis] RUU APP UU di buat untuk kebaikan bersama, aku setuju dgn UU tsb. porno untuk sesuatu yg pribadi, coba lihat kalau porno sdh menyebar kemana-mana, ABG2 sdh banyak terlibat dr kasus moralitas ini, apalagi di milis2 situs2 porno yg menyebar luas, itukan bisa diakses oleh semua orang kan bahaya. bnyak kasus kalau kita lihat /baca dikoran. boleh 2 saja porno, tapi pada pasangan kita/ suami istri. ----- Original Message ---- From: Itemanis <[EMAIL PROTECTED]> To: nonamanis2@yahoogroups.com Sent: Tuesday, 16 September, 2008 10:58:36 Subject: [nonamanis] RUU APP Dari milis sebelah trus mo nambahin, mungkin penjara nanti isinya: - penari - pemain drama/aktor/ teater - perenang - atlet binaraga - petinju - anak SD harus pake clana panjang - pasutri yg nyimpen alat kontrasepsi di rumah untuk sukseskan program KB - dll, dll, dll.... Pasal karet ini bermula dari bagian BAB I - ketentuan Umum, seperti di bawah ini: BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, *yang dapat membangkitkan hasrat seksual* dan/ataumelanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. Silahkan mengacu ke bagian "*yang dapat membangkitkan hasrat seksual" * - jelas sekali pasal-pasal turunan nya, yg mengacu ke definisi "pornografi" akan mengguanakn pengertian ini. Dimana hal tsb akan sangat subyektif sekali - karena siapa - atau badan apa - yg berhak menentukan kriteria ini ????