Good point dari mana? Masih banyak yang perlu dibenahi ketimbang membahas 
masalah yang krusial gini, kalau dalam RUU tersebut membedakan pornografi dan 
adult content mungkin masih bias diterima, but this? All grey man!

Bayangin kalo rumah anda nanti di razia trus semua benda pribadi anda 
diperiksa, misalnya menemukan foto anda di pantai, dengan latar belakang orang 
pakai baju renang, nanti orang-orang tersebut gampang aja menuduh anda, 
menyimpan pornografi. Persempit dulu pengertiannya baru anda bilang GOOD POINT!

 

From: nonamanis2@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Aim
Sent: 18 September 2008 11:59
To: nonamanis2@yahoogroups.com
Subject: Re: [nonamanis] RUU APP

 

 

good point.

 

----- Original Message ----- 

From: wido pratikno <mailto:[EMAIL PROTECTED]>  

To: nonamanis2@yahoogroups.com 

Sent: Tuesday, September 16, 2008 4:21 PM

Subject: Re: [nonamanis] RUU APP

 

UU di buat untuk kebaikan bersama, aku setuju dgn UU tsb. porno untuk sesuatu 
yg pribadi, coba lihat kalau porno sdh menyebar kemana-mana, ABG2 sdh banyak 
terlibat dr kasus moralitas ini, apalagi di milis2 situs2 porno yg menyebar 
luas, itukan bisa diakses oleh semua orang kan bahaya. bnyak kasus kalau kita 
lihat /baca dikoran. boleh 2 saja porno, tapi pada pasangan kita/ suami istri. 

 

 

----- Original Message ----
From: Itemanis <[EMAIL PROTECTED]>
To: nonamanis2@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, 16 September, 2008 10:58:36
Subject: [nonamanis] RUU APP


Dari milis sebelah trus mo nambahin, mungkin penjara nanti isinya:
- penari
- pemain drama/aktor/ teater
- perenang
- atlet binaraga
- petinju
- anak SD harus pake clana panjang
- pasutri yg nyimpen alat kontrasepsi di rumah untuk sukseskan program KB
- dll, dll, dll....


Pasal karet ini bermula dari bagian BAB I - ketentuan
Umum, seperti di bawah ini:

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam
bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar
bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan
komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau
pertunjukan di muka umum, *yang dapat membangkitkan hasrat seksual*
dan/ataumelanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

Silahkan mengacu ke bagian "*yang dapat membangkitkan hasrat seksual" *
- jelas sekali pasal-pasal turunan nya, yg mengacu ke definisi "pornografi"
akan mengguanakn pengertian ini.
Dimana hal tsb akan sangat subyektif sekali - karena siapa - atau badan apa
- yg berhak menentukan kriteria ini ????

 

 

 

Kirim email ke