HEHEHEHE..... YANG KETAHUAN TIDUR DI HOTEL SAMA CEWEK SELAIN ISTRINYA DAN YANG MAU MERKOSA SEKERTARISNYA KAN DARI PARTAI YANG NGGA SETUJU SAMA RUU APP....... MAKANYA PARTAI ITU NGGA SETUJU SOALNYA KALO ADA UU APP..... KAN REPOT NGURUSIN ANGGOTA PARTAINYA YANG KERJANYA MAKSIAT MULU
BUKAN BELA RUU APP LHO..... CUMA GUA NGELIAT YA ITU ITU KENYATAANNYA --- RM.Dimas Wirawan <[EMAIL PROTECTED]> schrieb am Do, 18.9.2008: Von: RM.Dimas Wirawan <[EMAIL PROTECTED]> Betreff: Re: [nonamanis] RUU APP An: nonamanis2@yahoogroups.com Datum: Donnerstag, 18. September 2008, 0:57 orang itu klo sesuatu di larang, malah makin ingin tau.... anggota DPR udah punya isteri masih tidur di hotel ama cewek?? berusaha memperkosa sekretarisnya? ? mana yg harus dijadikan teladan?? munafik ajah........ punya otak gak tuh???. --- On Wed, 9/17/08, rush agie <redicon.cerlei@ gmail.com> wrote: From: rush agie <redicon.cerlei@ gmail.com> Subject: Re: [nonamanis] RUU APP To: [EMAIL PROTECTED] ups.com Date: Wednesday, September 17, 2008, 9:39 PM KEBAIKAN BERSAMA MBAHMU!!!!!! !!!!!!!!! !!!!! Pada 16 September 2008 15:21, wido pratikno <pratikno_widha@ yahoo.co. uk> menulis: UU di buat untuk kebaikan bersama, aku setuju dgn UU tsb. porno untuk sesuatu yg pribadi, coba lihat kalau porno sdh menyebar kemana-mana, ABG2 sdh banyak terlibat dr kasus moralitas ini, apalagi di milis2 situs2 porno yg menyebar luas, itukan bisa diakses oleh semua orang kan bahaya. bnyak kasus kalau kita lihat /baca dikoran. boleh 2 saja porno, tapi pada pasangan kita/ suami istri. ----- Original Message ---- From: Itemanis <[EMAIL PROTECTED] com> To: [EMAIL PROTECTED] ups.com Sent: Tuesday, 16 September, 2008 10:58:36 Subject: [nonamanis] RUU APP Dari milis sebelah trus mo nambahin, mungkin penjara nanti isinya: - penari - pemain drama/aktor/ teater - perenang - atlet binaraga - petinju - anak SD harus pake clana panjang - pasutri yg nyimpen alat kontrasepsi di rumah untuk sukseskan program KB - dll, dll, dll.... Pasal karet ini bermula dari bagian BAB I - ketentuan Umum, seperti di bawah ini: BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, *yang dapat membangkitkan hasrat seksual* dan/ataumelanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. Silahkan mengacu ke bagian "*yang dapat membangkitkan hasrat seksual" * - jelas sekali pasal-pasal turunan nya, yg mengacu ke definisi "pornografi" akan mengguanakn pengertian ini. Dimana hal tsb akan sangat subyektif sekali - karena siapa - atau badan apa - yg berhak menentukan kriteria ini ???? __________________________________________________ Do You Yahoo!? Sie sind Spam leid? Yahoo! Mail verfügt über einen herausragenden Schutz gegen Massenmails. http://mail.yahoo.com