Sobat, Memang sudut pandang masing2 bisa berbeda, apalagi dengan latar belakang nilai Barat dan Timur, adanya tendensi kecurigaan dlsbnya.
Konteks RUU APP ini sebenarnya bagian kecil dari permasalahan akulturisasi kehidupan berbangsa, yang mana adalah core dari Nation Building Hal ini jauh2 hari telah di sadari oleh founding father kita, Bung Karno sering dengan jargon2 nasional, tujuannya kesatuan yang mengarah pada karakter Bangsa. Namun hal ini tidak mudah, (Amerika perlu ratusan tahun untuk dewasa dalam politik, kebudayaan, dan ekonomi). belum lagi pada periode presiden Soeharto terjadi pemasungan politik yang kemudian meledak dalam eforia, huru hara, dan fenomena 'preman berjubah' Salah satu ekses nya adalah RUU APP, bahwa kelompok tertentu melihat dan menilai bahwa bangsa ini telah rusak oleh hedonisme dan budaya2 tidak senonoh, sehingga perlu ditertibkan. Bahwa tujuan baik saja tidak cukup dan di wanti2 akan menyebabkan keretakan kehidupan berbangsa dan bisa di salahgunakan, maka sepantasnya wakil2 rakyat mencermati dan menghargai masukan ; 1. feedback rakyat dan Kesenian Bali 2. pengertian 'porno' yang multi tafsir 3. porno dalam limitasi tertentu adalah wilayah privat dan HAM Beberapa hal yang harus di sadari oleh wakil rakyat dan perumus kebijakan publik, bahwa peraturan harus disertai oleh kesadaran masyarakat, agar masyarakat merasa memiliki, menaati, dan menjaga. Anekdot kecil dan sederhana tentang 'Larangan menyeberang jalan', di negara yang masyarakatnya sadar, peraturan cukup dengan Tanda Larangan, akan tetapi di Indonesia, Tanda Larangan harus disertai dengan Pagar/ Beton Pembatas, belum cukup harus dijaga petugas Polantas. Saya sebagai warganegara minoritas, sipit lagi, yang sudah kenyang ketidakadilan, tetapi tidak putus asa untuk terus menyuarakan ketidakberesan, ketidakbenaran yang timbul di bumi Indonesia ini. Dan anda2 yang mayoritas akan lebih elegan untuk mau dan bersedia mengakomodir kepentingan rakyat banyak secara utuh, kerimbang memaksakan kehendak dengan bersenjatakan 'voting' Salam, HD77 --- On Thu, 9/18/08, Jodhy <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Jodhy <[EMAIL PROTECTED]> Subject: RE: [nonamanis] RUU APP To: nonamanis2@yahoogroups.com Date: Thursday, September 18, 2008, 10:57 PM Good point dari mana? Masih banyak yang perlu dibenahi ketimbang membahas masalah yang krusial gini, kalau dalam RUU tersebut membedakan pornografi dan adult content mungkin masih bias diterima, but this? All grey man! Bayangin kalo rumah anda nanti di razia trus semua benda pribadi anda diperiksa, misalnya menemukan foto anda di pantai, dengan latar belakang orang pakai baju renang, nanti orang-orang tersebut gampang aja menuduh anda, menyimpan pornografi. Persempit dulu pengertiannya baru anda bilang GOOD POINT! From: [EMAIL PROTECTED] ups.com [mailto:nonamanis2@ yahoogroups. com] On Behalf Of Aim Sent: 18 September 2008 11:59 To: [EMAIL PROTECTED] ups.com Subject: Re: [nonamanis] RUU APP good point. ----- Original Message ----- From: wido pratikno To: [EMAIL PROTECTED] ups.com Sent: Tuesday, September 16, 2008 4:21 PM Subject: Re: [nonamanis] RUU APP UU di buat untuk kebaikan bersama, aku setuju dgn UU tsb. porno untuk sesuatu yg pribadi, coba lihat kalau porno sdh menyebar kemana-mana, ABG2 sdh banyak terlibat dr kasus moralitas ini, apalagi di milis2 situs2 porno yg menyebar luas, itukan bisa diakses oleh semua orang kan bahaya. bnyak kasus kalau kita lihat /baca dikoran. boleh 2 saja porno, tapi pada pasangan kita/ suami istri. ----- Original Message ---- From: Itemanis <[EMAIL PROTECTED] com> To: [EMAIL PROTECTED] ups.com Sent: Tuesday, 16 September, 2008 10:58:36 Subject: [nonamanis] RUU APP Dari milis sebelah trus mo nambahin, mungkin penjara nanti isinya: - penari - pemain drama/aktor/ teater - perenang - atlet binaraga - petinju - anak SD harus pake clana panjang - pasutri yg nyimpen alat kontrasepsi di rumah untuk sukseskan program KB - dll, dll, dll.... Pasal karet ini bermula dari bagian BAB I - ketentuan Umum, seperti di bawah ini: BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, *yang dapat membangkitkan hasrat seksual* dan/ataumelanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. Silahkan mengacu ke bagian "*yang dapat membangkitkan hasrat seksual" * - jelas sekali pasal-pasal turunan nya, yg mengacu ke definisi "pornografi" akan mengguanakn pengertian ini. Dimana hal tsb akan sangat subyektif sekali - karena siapa - atau badan apa - yg berhak menentukan kriteria ini ????