Sobat,

Memang sudut pandang masing2 bisa berbeda, apalagi dengan latar belakang nilai 
Barat dan Timur, adanya tendensi kecurigaan dlsbnya.

Konteks RUU APP ini sebenarnya bagian kecil dari permasalahan akulturisasi 
kehidupan berbangsa, yang mana adalah core dari Nation Building

Hal ini jauh2 hari telah di sadari oleh founding father kita, Bung Karno sering 
dengan jargon2 nasional, tujuannya kesatuan yang mengarah pada karakter Bangsa.

Namun hal ini tidak mudah, (Amerika perlu ratusan tahun untuk dewasa dalam 
politik, kebudayaan, dan ekonomi). belum lagi pada periode  presiden Soeharto 
terjadi pemasungan politik yang kemudian meledak dalam eforia, huru hara, dan 
fenomena 'preman berjubah'

Salah satu ekses nya adalah RUU APP, bahwa kelompok tertentu melihat dan 
menilai bahwa bangsa ini telah rusak oleh hedonisme dan budaya2 tidak senonoh, 
sehingga perlu ditertibkan.

Bahwa tujuan baik saja tidak cukup dan di wanti2 akan menyebabkan keretakan 
kehidupan berbangsa dan bisa di salahgunakan, maka sepantasnya wakil2 rakyat 
mencermati dan menghargai masukan ;

1. feedback rakyat dan Kesenian Bali 
2. pengertian 'porno' yang multi tafsir
3. porno dalam limitasi tertentu adalah wilayah privat dan HAM

Beberapa hal yang harus di sadari oleh wakil rakyat dan perumus kebijakan 
publik, bahwa peraturan harus disertai oleh kesadaran masyarakat, agar 
masyarakat merasa memiliki, menaati, dan menjaga.

Anekdot kecil dan sederhana tentang 'Larangan menyeberang jalan', di negara 
yang masyarakatnya sadar, peraturan cukup dengan Tanda Larangan, akan tetapi di 
Indonesia, Tanda Larangan harus disertai dengan Pagar/ Beton Pembatas, belum 
cukup harus dijaga petugas Polantas.

Saya sebagai warganegara minoritas, sipit lagi, yang sudah kenyang 
ketidakadilan, tetapi tidak putus asa untuk terus menyuarakan ketidakberesan, 
ketidakbenaran yang timbul di bumi Indonesia ini.

Dan anda2 yang mayoritas akan lebih elegan untuk mau dan bersedia mengakomodir 
kepentingan rakyat banyak secara utuh, kerimbang memaksakan kehendak dengan 
bersenjatakan 'voting'


Salam,


HD77

--- On Thu, 9/18/08, Jodhy <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Jodhy <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: RE: [nonamanis] RUU APP
To: nonamanis2@yahoogroups.com
Date: Thursday, September 18, 2008, 10:57 PM










    
            







Good point dari mana? Masih banyak yang perlu dibenahi ketimbang
membahas masalah yang krusial gini, kalau dalam RUU tersebut membedakan 
pornografi
dan adult content mungkin masih bias diterima, but this? All grey man! 

Bayangin kalo rumah anda nanti di razia trus semua benda pribadi
anda diperiksa, misalnya menemukan foto anda di pantai, dengan latar belakang
orang pakai baju renang, nanti orang-orang tersebut gampang aja menuduh anda, 
menyimpan
pornografi. Persempit dulu pengertiannya baru anda bilang GOOD POINT! 

   





From:
[EMAIL PROTECTED] ups.com [mailto:nonamanis2@ yahoogroups. com] On Behalf Of Aim

Sent: 18 September 2008 11:59

To: [EMAIL PROTECTED] ups.com

Subject: Re: [nonamanis] RUU APP 





   







  



good
point. 





  







-----
Original Message -----  





From: wido pratikno  





To: [EMAIL PROTECTED] ups.com
 





Sent: Tuesday, September
16, 2008 4:21 PM 





Subject: Re: [nonamanis] RUU
APP 





   







UU di buat untuk kebaikan
bersama, aku setuju dgn UU tsb. porno untuk sesuatu yg pribadi, coba
lihat kalau porno sdh menyebar kemana-mana, ABG2 sdh banyak terlibat dr kasus 
moralitas
ini, apalagi di milis2 situs2 porno yg menyebar luas, itukan bisa diakses oleh
semua orang kan bahaya. bnyak kasus kalau kita lihat /baca dikoran. boleh 2
saja porno, tapi pada pasangan kita/ suami istri.  



   





   



----- Original Message ----

From: Itemanis <[EMAIL PROTECTED] com>

To: [EMAIL PROTECTED] ups.com

Sent: Tuesday, 16 September, 2008 10:58:36

Subject: [nonamanis] RUU APP 




 
  
  Dari milis sebelah trus mo nambahin, mungkin penjara nanti
  isinya:

  - penari

  - pemain drama/aktor/ teater

  - perenang

  - atlet binaraga

  - petinju

  - anak SD harus pake clana panjang

  - pasutri yg nyimpen alat kontrasepsi di rumah untuk sukseskan program KB

  - dll, dll, dll....

  

  

  Pasal karet ini bermula dari bagian BAB I - ketentuan

  Umum, seperti di bawah ini:

  

  BAB I

  

  KETENTUAN UMUM

  

  Pasal 1

  

  Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  

  1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam

  bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar

  bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan

  komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau

  pertunjukan di muka umum, *yang dapat membangkitkan hasrat seksual*

  dan/ataumelanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

  

  Silahkan mengacu ke bagian "*yang dapat membangkitkan hasrat seksual"
  *

  - jelas sekali pasal-pasal turunan nya, yg mengacu ke definisi
  "pornografi"

  akan mengguanakn pengertian ini.

  Dimana hal tsb akan sangat subyektif sekali - karena siapa - atau badan apa

  - yg berhak menentukan kriteria ini ???? 
  
 


   









   







  







      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Reply via email to