Numpang nimbrung.....

Ini pengalaman pribadi saya,
Hari selasa yang lalu, dengan berat hati saya pergi ke KPP di kampung saya, 
untuk membuat NPWP.
Salah satu syarat yang diminta adalah mempunyai Kontrak kerja yang Valid.
Karena saya lagi nganggur, maka saya tidak bisa bikin NPWP sekarang. disarankan 
agar saya membuatnya,
ketika sudah tanda tngn kontrak baru. Alhasil saya sekarang masih belum pny 
NPWP. MUdah2an ketika 
saya sudah PKL masih pnya kesempatan untuk bikin NPWP sblm Sign on supaya tidak 
perlu bayar 2,5juta.
Buat para crewing agent, tolong dong, diberi waktu yang agak longgar antra sign 
PKL dan Sign on time-nya.
Biar kita ada waktu luang buat urus NPWP. 

(sebenarnya sayang juga sih bayar pajak, orang duwitnya juga bukan untuk 
kesejahteraan rakyat. Orang hak2 kita juga masih di kebiri...
tapi dari pada di kerjain.....)


Saran mungkin nyeleneh:

Sebelum mengurus NPWP sebaiknya dipertimbangkan dulu, sebab setelah mempunyai 
NPWP anda akan diharuskan melaporkan SPT tahunan, dan ujungnya anda wajib 
membayar pajak 15 - 30% dari gaji anda. Kalau saya berpendapat lebih baik 
membayar fiskal Rp 2.5 jt.

Ini didapatkan di blognya si Susi dengan alamat: 
http://firebirdk56.wordpress.com/2008/07/21/tarif-pajak-perorangan-berubah-apa-impact-nya-ke-kita/

Tarif PPh Wajib Pajak Pribadi Dirombak Total                    
Ditulis oleh Susi   
Friday, 18 July 2008 03:46
Besaran tarif PPh tertinggi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri pada 
RUU PPh yang baru akan diturunkan besarannya dari 35% menjadi 30% pada tahun 
2009.
Dalam RUU tersebut, WP Orang Pribadi akan dikenakan pajak progresif dengan 
lapisan dan tarif sebagai berikut:

   1. Lapisan PKP (Pendapatan Kena Pajak) sampai dengan Rp 50 juta dikenakan 
tarif sebesar 5%;
   2. Lapisan PKP Rp 50 juta s.d Rp 250 juta dikenai tarif sebesar 15%;
   3. Lapisan PKP Rp 250 juta s.d Rp 500 juta dikenai tarif 25%;
   4. Lapisan PKP di atas Rp 500 juta dikenai tarif sebesar 30%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan aturan dalam RUU PPh ini, berubah dari 
UU PPh sebelumnya. Bagi WP pribadi tarif tertinggi turun dari 35% jadi 30% dan 
menghapus lapis tarif 10%, sehingga lapisan tarif berkurang dari 5 menjadi 4.
Sementara lapisan penghasilan kena pajak atau income brecket yang semula lapis 
tertinggi sebesar Rp 200 juta dinaikkan menjadi Rp 500 juta.

“Saya tadi tanya Pak Darmin saya masuk lapis brecket yang keberapa, dia bilang 
gaji menteri masuk yang lapis kedua, tapi Dirjennya yang pertama,” celetuk Sri 
Mulyani dalam rapat persetujuan RUU PPh di tingkat Panja DPR, di Gedung DPR, 
Senayan, Jakarta, Kamis malam (17/7/2008).

Kemudian, pada RUU yang baru ini tarif WP badan dalam negeri dan bentuk usaha 
tetap disepakati menjadi 28% pada 2009 dan menjadi 25% di 2010. “Semula ada 3 
lapis tarif yaitu 3%, 5% dan 10%, menjadi tarif tunggal 28% pada 2009 dan 25% 
pada 2010,” ujar Sri Mulyani.

Untuk mendorong investor agar menanamkan modalnya kembali, dalam RUU PPh ini 
diatur untuk mengenakan tarif atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan 
kepada WP orang pribadi dalam negeri adalah sebesar 10% dan bersifat final.

“Untuk perusahaan go public diberi potongan tarif 5% dengan syarat 40% sahamnya 
di publik. Ini untuk tingkatkan kepemilikan saham dan meningkatkan pasar 
modal,” kata Sri Mulyani.

Lalu pengurangan tarif PPh UMKM 50% dari tarif normal PPh badan, dan ini 
dikatakan Sri Mulyani merupakan nafas bagi UMKM.






------------------------------------

Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke