Jadi yang berhak memiliki kendaraan tanah di Indonesia saat ini adalah 10.200.000 orang saja, sebab sampai hari ini yang memiliki NPWP baru sebanyak itu?
Salam From: pelaut@yahoogroups.com [mailto:pel...@yahoogroups.com] On Behalf Of A.A. Saliem Sent: Tuesday, December 30, 2008 10:22 AM To: pelaut@yahoogroups.com Subject: Balasan: Re: Bls: [pelaut] RE: Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib Bayar Fiskal Luar N Pak Dotis, Kalo kepentingan kita hanya sebatas bepergian keluar negeri aja sih ngga masalah.............., bayar 2,5 juta ngga sebanding dengan potongan pajak yang kita bayar........ Akan jadi masalah, bila kita mengajukan Kredit Ke Bank....., biasanya NPWP menjadi syarat utama. Belum lagi urusan Bayar PBB....., Bayar Pajak Kendaraan....., dll. yang pasti kalo ngga punya NPWP urusannya akan menjadi ribet....... Gimana dung???? [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/