Jadi yang berhak memiliki kendaraan tanah di Indonesia saat ini adalah 
10.200.000 orang saja, sebab sampai hari ini yang memiliki NPWP baru sebanyak 
itu?

 

Salam

 

From: pelaut@yahoogroups.com [mailto:pel...@yahoogroups.com] On Behalf Of A.A. 
Saliem
Sent: Tuesday, December 30, 2008 10:22 AM
To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: Balasan: Re: Bls: [pelaut] RE: Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP 
Wajib Bayar Fiskal Luar N

 


Pak Dotis,

Kalo kepentingan kita hanya sebatas bepergian keluar negeri aja sih ngga 
masalah.............., bayar 2,5 juta ngga sebanding dengan potongan pajak yang 
kita bayar........
Akan jadi masalah, bila kita mengajukan Kredit Ke Bank....., biasanya NPWP 
menjadi syarat utama.
Belum lagi urusan Bayar PBB....., Bayar Pajak Kendaraan....., dll. yang pasti 
kalo ngga punya NPWP urusannya akan menjadi ribet.......

Gimana dung????






[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke