Deal, yang penting kan 2,5 % sudah terlaksanakan.
Bravo pelaut tut....tut



________________________________
From: dody tisna <dody...@yahoo.com>
To: pelaut@yahoogroups.com
Sent: Sunday, December 28, 2008 4:29:57 PM
Subject: Re: Bls: [pelaut] RE: Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib 
Bayar Fiskal Luar N


Dear All..

pak moderator, numpang cuap2 dikit neh.. :)
Walaupun mungkin nyeleneh tp saya menganggap usulan
pak bambang sangat bagus (bagi saya lho..) sebelumnya
sy sempat berpikir untuk berbuat begitu. Dari pada
gaji saya di potong mpe 30% pertahunnya mendingan
bayar fiskal..
kalau kontrak 3 bulan dan cuti 1 bulan berarti slama
setahun 3 kali harus membayar fiskal totalnya 7,5 jt,
kalau punya NPWP? coba di itung sendiri deh, brapa
gaji anda slama setahun dan di potong max 30%
hasilnya? waaahhhh..bisa duduk ambil tiket class 1..
tp isu ini gak boleh mpe ke telinga departemen
perpajakan.. ntar fiskal naik lagi lho.. hehehehe..
maju terus pelaut indonesia..

salam dari kemaman,
dotis

--- bambang setiadi <setiadi_1974@ yahoo.co. id> wrote:

> Numpang nimbrung.... .
> 
> Ini pengalaman pribadi saya,
> Hari selasa yang lalu, dengan berat hati saya pergi
> ke KPP di kampung saya, untuk membuat NPWP.
> Salah satu syarat yang diminta adalah mempunyai
> Kontrak kerja yang Valid.
> Karena saya lagi nganggur, maka saya tidak bisa
> bikin NPWP sekarang. disarankan agar saya
> membuatnya,
> ketika sudah tanda tngn kontrak baru. Alhasil saya
> sekarang masih belum pny NPWP. MUdah2an ketika
> saya sudah PKL masih pnya kesempatan untuk bikin
> NPWP sblm Sign on supaya tidak perlu bayar 2,5juta.
> Buat para crewing agent, tolong dong, diberi waktu
> yang agak longgar antra sign PKL dan Sign on
> time-nya.
> Biar kita ada waktu luang buat urus NPWP.
> 
> (sebenarnya sayang juga sih bayar pajak, orang
> duwitnya juga bukan untuk kesejahteraan rakyat.
> Orang hak2 kita juga masih di kebiri...
> tapi dari pada di kerjain..... )
> 
> 
> Saran mungkin nyeleneh:
> 
> Sebelum mengurus NPWP sebaiknya dipertimbangkan
> dulu, sebab setelah mempunyai NPWP anda akan
> diharuskan melaporkan SPT tahunan, dan ujungnya anda
> wajib membayar pajak 15 - 30% dari gaji anda. Kalau
> saya berpendapat lebih baik membayar fiskal Rp 2.5
> jt.
> 
> Ini didapatkan di blognya si Susi dengan alamat:
>
http://firebirdk56. wordpress. com/2008/ 07/21/tarif- pajak-perorangan 
-berubah- apa-impact- nya-ke-kita/
> 
> Tarif PPh Wajib Pajak Pribadi Dirombak Total
> Ditulis oleh Susi
> Friday, 18 July 2008 03:46
> Besaran tarif PPh tertinggi untuk Wajib Pajak Orang
> Pribadi Dalam Negeri pada RUU PPh yang baru akan
> diturunkan besarannya dari 35% menjadi 30% pada
> tahun 2009.
> Dalam RUU tersebut, WP Orang Pribadi akan dikenakan
> pajak progresif dengan lapisan dan tarif sebagai
> berikut:
> 
>    1. Lapisan PKP (Pendapatan Kena Pajak) sampai
> dengan Rp 50 juta dikenakan tarif sebesar 5%;
>    2. Lapisan PKP Rp 50 juta s.d Rp 250 juta dikenai
> tarif sebesar 15%;
>    3. Lapisan PKP Rp 250 juta s.d Rp 500 juta
> dikenai tarif 25%;
>    4. Lapisan PKP di atas Rp 500 juta dikenai tarif
> sebesar 30%.
> 
> Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan aturan dalam
> RUU PPh ini, berubah dari UU PPh sebelumnya. Bagi WP
> pribadi tarif tertinggi turun dari 35% jadi 30% dan
> menghapus lapis tarif 10%, sehingga lapisan tarif
> berkurang dari 5 menjadi 4.
> Sementara lapisan penghasilan kena pajak atau income
> brecket yang semula lapis tertinggi sebesar Rp 200
> juta dinaikkan menjadi Rp 500 juta.
> 
> “Saya tadi tanya Pak Darmin saya masuk lapis
> brecket yang keberapa, dia bilang gaji menteri masuk
> yang lapis kedua, tapi Dirjennya yang pertama,”
> celetuk Sri Mulyani dalam rapat persetujuan RUU PPh
> di tingkat Panja DPR, di Gedung DPR, Senayan,
> Jakarta, Kamis malam (17/7/2008).
> 
> Kemudian, pada RUU yang baru ini tarif WP badan
> dalam negeri dan bentuk usaha tetap disepakati
> menjadi 28% pada 2009 dan menjadi 25% di 2010.
> “Semula ada 3 lapis tarif yaitu 3%, 5% dan 10%,
> menjadi tarif tunggal 28% pada 2009 dan 25% pada
> 2010,” ujar Sri Mulyani.
> 
> Untuk mendorong investor agar menanamkan modalnya
> kembali, dalam RUU PPh ini diatur untuk mengenakan
> tarif atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan
> kepada WP orang pribadi dalam negeri adalah sebesar
> 10% dan bersifat final.
> 
> “Untuk perusahaan go public diberi potongan tarif
> 5% dengan syarat 40% sahamnya di publik. Ini untuk
> tingkatkan kepemilikan saham dan meningkatkan pasar
> modal,” kata Sri Mulyani.
> 
> Lalu pengurangan tarif PPh UMKM 50% dari tarif
> normal PPh badan, dan ini dikatakan Sri Mulyani
> merupakan nafas bagi UMKM.
> 
> 
> 
> 
> 
> 

    

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke