Inilah yang disebut nafsu besar tenaga kurang
   
  LKPP terlahir karena adanya Undang-undang Keuangan Negara, mengapa saya sebut 
hal ini sebagai nafsu besar tenaga kurang, ada beberapa hal yang mungkin dapat 
dikemukakan a.l.:
   
  1. Lahirnya UU keuangan negara dianggap sebagai terobosan yang mungkin dapat 
dianggap hal luar biasa, dengan semangat yang begitu menggebu-gebu segala daya 
dilakukan untuk memenuhi hal ini, tapi kurang dibekali sarana yang memadai 
dalam aplikasinya.
   
  2. Sumber daya manusia yang ada tidak mampu melaksanakan tapi dipaksakan bisa 
sebagai contoh ada sebuah Madrasah Ibtidaiyah dimana pegawainya cuma dua 
dipaksa untuk membuat laporan keuangan berdasarkan aplikasi yang sama sekali 
belum mereka kenal jangankan aplikasi, komputer aja dibilang tv.
   
  3. Tugas yang diemban dalam hal pembinaan sangat berat dan itu tetap 
dilakukan bahkan dilakukan asal jadi saja.
   
  Jadi menurut saya perlu diketahui terlebih dahulu akar permasalahan yang 
menjadikan disclaimer biar clear gitu loh  

mi_84213 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Disclaimer lagi? Memang LKPP merupakan himpunan dr LKPP masing2
Kementrian/Lembaga. Tapi harus di ingat bahwa fungsi pembinaan/
penyuluhan untuk pembuatan LKPP ada di djpbn. Sejauh mana tingkat
keberhasilan pembinaan yg dilakukan oleh subdit pembinaan akuntansi di
djpb? apakah para pembina/ tim pembina telah melaksanakan tugasnya dg
profesional? Apakah tim pembina baik di pusat maupun kanwil telah
optimal? 

--- In [email protected], heri winarno
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Sudah pasti pak, tapi penyebabnya bukan semata-mata DEPKEU, Laporan
Keuangan Pemerintah kan di himpun dari semua kementerian dan lembaga.
jadi pertanyaannya adalah Kementerian & Lembaga mana yang membuat
laporan keuangan pemerintah jadi disclaimer. Masalahnya adalah berapa
sih departemen yang concern akan penyajian laporan keuangan yang baik?
Atau ga usah liat departemen lain di DEPKEU sendiri apakah DJPBN,
DJP,DJBC,DJPK, DJA dll concern terhadap penyusunan LK tingkat eselon I
mereka ? padahal kita tau penyusunan Laporan Keuangan adalah tugas
umum semua institusi n lembaga apapun bentuknya.
> 
> Kedepan untuk menyelesaikan masalah tersebut, kita Depkeu cq DJPBN
(selaku instansi yang bertugas melakukan pembinaan pelaksanaan SAP)
kabarnya telah mengusulkan kepada BPK agar opini atas Laporan Keuangan
dapat disampaikan juga per Departemen. Misal LK Departemen X
qualified, Departemen Y unqualified, Departemen Z disclaimer... supaya
kita bisa merunut akar permasalahan kenapa LKPP kita selalu
disclaimer.. kalo seperti ini bisa jadi LK BPK atau DEPKEU disclaimer
lho..hehe..
> 
> jm_hndsm <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Baca
Running Text di Metro TV kayaknya penilaian BPK ama laporan
> keuangan pemerintah Disclaimer lagi.... udah berapa kali yah ? mau
> berapa kali lagi yah ? alasan apalagi yah ? perasaanku banyak sekali
> orang pinter di sini, dipake apakah kepintaran bapak2 kita ini ?
> semoga tahun depan nggak disklaimer lagi.
> 
> zamzam gorntalo
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> ---------------------------------
> Take the Internet to Go: Yahoo!Go puts the Internet in your pocket:
mail, news, photos & more. 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>



         

       
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke