Kamis, 05 Apr 2007, Sulitnya Mengurus Aset Yang Tak Tentu Rimbanya Perlu Revaluasi, Banyak Tercerai Berai Pemerintah telah merampungkan laporan keuangan 2006 dan siap diaudit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Laporan tersebut menunjukkan peningkatan kekayaan negara. Namun, pengelolaan aset milik rakyat tersebut masih menyisakan cukup banyak masalah. ------
MENGELOLA aset hingga ribuan triliun memang bukan barang mudah. Apalagi, dengan jumlah yang tersebar dan pengelola yang beragam. Masalah semakin lengkap dengan ditambah minimnya kapasitas pengelolaan dan pencatatan aset-aset tersebut. Setidaknya, ada dua masalah utama pengelolaan aset negara. Pertama, dari sisi pencatatan dan pembukuan yang memerlukan biaya dan sumber daya yang hingga sekarang belum bisa dipenuhi. Sebagian besar aset, hingga kini belum dinilai kembali. Bahkan, kantor pusat Departemen Keuangan sekalipun hanya dinilai Rp 1 (satu rupiah). Penyebabnya, Departemen Keuangan tidak punya dasar penetapan harga gedung tersebut. Bahkan, harga historisnya sekalipun, tak ada di file departemen yang bermarkas di Lapangan Banteng tersebut. "Kan tidak bisa diawur," kata Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Ditjen Perbendaharaan Depkeu Hekinus Manao. Jika di Departemen Keuangan saja belum mampu, bisa dibayangkan bagaimana cerita di departemen lain. Untuk menaksir seabrek gedung-gedung dan aset lainnya, diperlukan penilai independen untuk merevaluasi aset. "Itu butuh dana besar," kata Hekinus. Asal tahu saja, total aset pemerintah per 31 Desember 2006 mencapai Rp 1.253,71 triliun atau meningkat dibanding posisi 2005 Rp 1.173,13 triliun. Sementara kewajiban Rp 1.318,16 triliun atau turun dibanding 2005 Rp 1.342,05 triliun. Dengan begitu, kekayaan bersih pemerintah pada 2006 meningkat menjadi minus Rp 64,45 triliun. Jumlah tersebut lebih tinggi dibanding 2005 yang minus Rp 168,92 triliun. Kedua, problem yang tak kalah rumit adalah tercerai berainya aset-aset tersebut. Penyebabnya beragam. Bisa di internal pemerintah sendiri, atau masalah yang terkait dengan pihak ketiga. Kendala yang berasal dari pemerintah sendiri, misalnya terkait dekonsentrasi. Aset-aset yang dilimpahkan ke daerah, menjadi tidak jelas pertanggungjawabannya, sehingga membikin kerepotan baru dalam hal akuntabilitas. Sementara yang terkait pihak ketiga menyangkut aset yang dikelola bukan oleh pemerintah. UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara menyebut secara gamblang bahwa aset negara yang dikelola pihak ketiga, tetap merupakan aset negara. "Artinya, semua aset yang awalnya berasal dari negara, merupakan aset negara," kata dia. Atas dasar itulah, pemerintah sedang mengejar tujuh yayasan mantan Presiden Soeharto yang dinilai menggunakan aset negara pada saat pendirian dan operasionalnya. Kata Hekinus, dana ketujuh yayasan tersebut banyak didapat dari penyisihan laba BUMN. "Dari dulu, (dana yayasan Soeharto) berasal dari penyisihan laba BUMN. Pemegang saham BUMN itu kan lebih dari 200 juta rakyat Indonesia. Itu landasan kita untuk meminta klarifikasi dari mereka," kata Hekinus. Ketujuh yayasan milik Soeharto yang dimaksud adalah Yayasan Supersemar, Dana Abadi Karya Bhakti, Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), dan Dana Sejahtera Mandiri. Lalu, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan Siti Hartinah Soeharto, Amal Bhakti Muslim Pancasila, dan Bantuan Beasiswa Yatim Piatu Tri Komando Rakyat. Hekinus pantas menaruh optimisme bisa memasukkan aset-aset tersebut menjadi kekayaan negara. Sebab, tahun ini pihaknya berhasil memasukkan aset yang dulunya sulit dilaporkan sebagai aset negara. Misalnya, aset di tujuh perguruan tinggi BHMN, Otorita Asahan, Badan Pengelola Taman Mini Indonesia, Pengelola Manggala Wanabhakti, dan Dana Abadi Umat. Pemerintah juga mesti merampungkan verifikasi aset kontraktor migas. Aset tersebut, begitu masuk ke Indonesia langsung ditetapkan sebagai aset negara. Sebab, pemerintah sudah mengganti ongkosnya melalui mekanisme cost recovery. Dulu, aset tersebut dikelola PT Pertamina (Persero). Saat ini, pengelolaannya di bawah BP Migas. Namun hingga kini, belum jelas apakah BP Migas merupakan penanggung jawab aset-aset tersebut. Karena kesimpang-siuran tersebut, aset tersebut belum jelas nilainya. "Sekarang tercatat cuma Rp 30-an triliun. Padahal, kami menduga itu sekitar Rp 200-an triliun. Tapi datanya memang belum ada," kata dia. Lantas, bagaimana kriteria aset bisa masuk dalam LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat)? "Untuk masuk LKPP, harus dilihat dulu aset itu apakah merupakan komponen keuangan negara yang menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melaporkannya. Walaupun itu bukan uang negara, tapi karena menyangkut kepentingan publik, ya kita disclosed," imbuh Sekjen Depkeu Mulia P. Nasution kemarin. Dia mengatakan, dalam neraca memang bisa tidak masuk bagian dari kekayaan pemerintah. "Tapi dijelaskan, misalnya ada pungutan yang terkait dengan penyelenggaraan asuransi kesehatan atau pensiun, yang jadi hak pegawai, kita report. Tapi, tidak berarti itu sudah menjadi uang negara. Kalau dia sudah jadi aset negara, itu masuk dalam neraca," ujar dia. Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto menambahkan saat ini banyak aset yang sudah terdaftar atas nama negara. Namun, menjadi tidak jelas rimbanya. "Karena itu, kami segera mengintensifkan pendataan seluruh aset pemerintah, kementerian, dan lembaga," kata dia. Klasifikasi dilakukan dengan memilah aset yang sudah terdaftar tapi belum diamankan, serta aset yang secara fisik milik negara, namun pengadministrasiannya belum jelas. Untuk klasifikasi yang disebut terakhir, biasanya akibat pergantian nomenklatur departemen/lembaga. Beban Departemen Keuangan memang cukup besar. Mulai menganggarkan, mengurus penerimaan, hingga menjadi kasir pembelanjaan. Namun, tentunya hal tersebut tidak bisa menjadi alasan pembenar bagi tugas penting lainnya, seperti mengurus aset menjadi keteteran. (sofyan hendra) --- In [email protected], "Disclaimer no more.."
