SBY dan Amien Rais akhirnya sepakat untuk mengakhiri polemik dan menyerahkan 
masalah dana DKP kepada KPK untuk diselesaikan secara hukum (bukan secara 
politik).
   
  Di antara kita ada yang mengkhawatirkan aksi damai SBY-Amien tersebut  akan  
menutup peluang untuk menyelesaikan kasus dana DKP untuk kampanye capres 2004 
melalui jalur hukum, walaupun kedua pihak telah sepakat untuk menyelesaikan 
masalah tersebut secara hukum.
   
  Sebagian lain merasa plong karena polemik SBY-Amien tidak berkembang ke a rah 
ranah politik yang paling rawan, yakni berupa pemakzulan (impeachment)  
presiden.   Menurut Hidayat Nur Wahid, “Penyelesaian kasus aliran dana DKP… 
harus tetap mengedepankan mekanisme hukum, bukan mekanisme politik untuk saling 
menghancurkan” (Republika, 29 Mei 2007).  Ia juga mengatakan bahwa 
  “dalam kasus dana DKP meski hukum ditegakkan namun jangan sampai merusak 
pencapaian demokrasi di Indonesia, bahkan menghancurkan Indonesia” (Kompas, 29 
Mei 2007).
   
  Apa yang dikatakan Hidayat Nur Wahid tersebut mengingatkan saya pada kasus 
skandal “Monica Lewinsky” Clinton dan juga kasus disclaimer LKPP (Dephan)-nya 
Amerika yang pada intinya bermaksud menjaga nama, wibawa dan kepentingan negara.
   
  Dengan berakhirnya polemik SBY-Amien tersebut tentu ada yang diuntungkan dan 
juga yang dirugikan. Silakan saja berikan opini kita sendiri apakah SBY, Amien, 
Koran/TV/Pembaca/Pemirsa, Parpo/ DPR, dan …. termasuk yang diuntungkan atau 
yang dirugikan.
   
  Saya sangat menikmati (termasuk yang diuntungkan) ketika membaca Polemik 
Kebudayaan antara Sutan Takdir Alisjahbana dan Ki Hajar Dewantara dkk. (tahun 
1935-1936). Dan saya juga berharap dapat menikmati polemik-polemik yang ada 
dalam milis ini.  Walaupun sejujurnya, hingga kini itu masih tetap merupakan 
harapan. 

              
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke