Dear milis,
   
  Ketidakpuasan pak Sekditjen terhadap hasil seleksi SDM KPPN Pecontohan, 
sebagaimana tertulis dalam SMSnya ke beberapa Kakanwil beberapa waktu lalu, 
telah mendorong saya untuk melihat kembali skenario kebijakan rekrutmen SDM 
KPPN Percontohan.  Untuk sementara, saya berasumsi bahwa ada yang salah atau 
perlu disempurnakan dalam skenario kebijakan rekrutmen tersebut atau barangkali 
ekspektasi pak Sekditjen yang terlalu tinggi.
   
  Dalam bayangan saya, dan mungkin juga teman2 milis lainnya, tes seleksi 
pegawai tersebut bertujuan untuk menjaring atau mendapatkan pegawai-pegawai 
terbaik DJPBN yang akan ditugasi untuk mengabdi dan bekerja pada KPPN 
Percontohan. Tetapi, apakah benar pegawai2 terbaik DJPBN harus ditempatkan pada 
KPPN Percontohan?  Bukankah Kanwil dan terlebih lagi Kantor Pusat juga 
membutuhkan pegawai2 terbaik. Apakah pegawai sekualitas Pak Saiful Islam, Bu 
Puspa, Pak Langgeng Suwito, atau Bu Sumijati akan dilepas begitu saja oleh 
pejabat Kantor Pusat untuk mendaftarkan diri menjadi pegawai KPPN Percontohan?  
Ataukah mereka yang notabene termasuk pegawai terbaik kita ini justru tidak mau 
dan bersedia seandainya mereka ditawari untuk menjadi pegawai KPPN Percontohan 
di Daerah. Walaupun mereka diiming-imingi dengan remunerasi tinggi sekalipun.  
Belum lagi, para pegawai terbaik kita yang tidak lulus seleksi administrasi.  
Baik seleksi administrasi (golongan/pangkat dan usia) yang ditetapkan
 oleh Kantor Pusat maupun seleksi administrasi yang diberlakukan oleh Kanwil 
(dalam hal jumlah calon peserta seleksi lebih banyak dari jumlah kuota yang 
telah ditetapkan oleh Kantor Pusat).  
   
  Lalu, berapa sebenarnya jumlah semua pegawai terbaik kita yang tidak boleh, 
tidak mau ikut seleksi dan tidak lulus seleksi administrasi?  Apakah kualitas 
mereka itu berada di bawah atau di atas kualitas pegawai yang lulus seleksi 
KPPN Percontohan?      
   
  Untuk mendapatkan pegawai terbaik yang diperlukan untuk KPPN Percontohan 
tentu diperlukan cara untuk menyeleksi mereka. Untuk menguji penguasaan mereka 
terhadap pelaksanaan pekerjaan dan teknologi informasi di KPPN, hampir dapat 
dipastikan kita mungkin tidak akan menemui kesulitan yang berarti.  Namun untuk 
menguji integritas dan kejujuran mereka (sehingga hampir dapat dipastikan 
mereka nanti tidak akan menerima uang suap atau tanda terimakasih lainnya) 
serta semangat dan kemampuan mereka untuk memberikan pelayanan terbaik kepada 
mitrakerja bukanlah merupakan hal mudah.  Pertanyaan kita, sejauhmanakah alat 
semacam psychometrik mampu membantu kita menyeleksi pegawai terbaik yang kita 
butuhkan tersebut?  Adakah cara lain yang lebih efektif untuk mendapatkan 
pegawai yang kita butuhkan tersebut?
   
  Setahu saya, untuk memilih belasan pegawai KPPN Khusus Banda Aceh dulu 
(termasuk kemudian mengganti beberapa pegawai lamanya) tidak dilakukan melalui 
mekanisme seleksi (dari seleksi administrasi sampai dengan seleksi integritas) 
sebagaimana yang sekarang  dilakukan untuk mendapatkan pegawai terbaik KPPN 
Percontohan.  Mereka mungkin memanfaatkan informasi dari teman ke teman untuk 
mendapatkan pimpinan terbaik (model Pak Tyas atau Pak Kadir) dan pegawai 
terbaik di front office (yang menguasai masalah perbendaharaan dan memiliki 
integritas moral yang tinggi), middle office (yang menguasai teknologi 
jaringan, database dan web) dan back office (yang menguasai akuntansi dan 
laporan keuangan pemerintah).  Lalu, apakah cara seleksi pegawai yang selama 
ini telah dilakukan untuk KPPN Khusus Banda Aceh tersebut tidak sehat?  Berapa 
jumlah pegawai KPPN Khusus Banda Aceh yang akan tereliminasi seandainya tes 
psikometrik tersebut diberlakukan pada KPPN tersebut?  Haruskah mereka semua
 yang tereliminasi tersebut ditolak (“dilautkan”) karena dinilai tidak layak 
untuk menjadi pegawai KPPN Khusus Banda Aceh?
   
  Tentu dengan mengemukakan pertanyaan tersebut di atas, saya tidak bermaksud 
mengatakan bahwa sebaiknya kita mengadopsi mekanisme seleksi rekruitmen Aceh 
untuk memenuhi kebutuhan pegawai KPPN Percontohan.  Saya hanya ingin mengajak 
kita semua untuk melihat (mengevaluasi) kembali seleksi administrasi (yang 
dilakukan oleh Kanwil dan Kantor Pusat), penetapan kuota peserta dan seleksi 
tes yang selama ini telah kita lakukan.  Lalu, apanya yang salah kalau hasil 
seleksi pegawai KPPN Percontohan ternyata tidak berhasil memenuhi kuota jumlah 
pegawai yang dibutuhkan?
  Apakah kualitas pegawai DJPBN memang sangat memprihatinkan? Ataukah mekanisme 
seleksinya tidak didesain secara cerdas?  Ataukah ekspektasi kita terhadap 
hasil seleksi peserta terlalu tinggi dibandingkan realita yang ada di depan 
mata kita?
   
  Kita tahu, seleksi tahap 2 KPPN Percontohan akan segera dilakukan.  Kita juga 
tahu, calon peserta seleksi tahap 2 mungkin kini sedang mencari cantolan 
koneksi, soal-soal bocoran dan buku-buku panduan tes psikometrik untuk mengejar 
target kelulusan.  Dan kita juga akan tahu, apakah seleksi tahap 2 nanti akan 
diikuti dengan seleksi tahap 3.  Tetapi, tahukah kita apakah skenario seleksi 
pegawai KPPN Percontohan yang selama ini kita lakukan perlu disempurnakan?  Dan 
tahukah kita, apakah ekspektasi Pak Sekditjen (sebagaimana terbaca dalam 
SMSnya) terlalu tinggi?
   
  At the end, time will tell you.
   
  Salam,
  budisan 
      
   
Budi Santoso <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
    . 
  Setelah mengikuti diskusi tentang rekrutmen pegawai KPPN Prima dalam milis 
ini, saya kira ada beberapa pelajaran penting yang bisa kita ambil hikmahnya 
dari sebuah kebijakan  pengelolaan SDM. 
   
  Ekspektasi akan mendapatkan tingkat remunerasi yang tinggi saya kira yang 
paling mendominasi antusiasme calon peserta untuk mengikuti seleksi pegawai 
KPPN Prima. Walaupun semestinya kita juga melihat fakta tentang tidak/kurang 
antusiasnya pegawai di wilayah Kanwil Semarang untuk mengikuti seleksi, 
sebagaimana telah diceritakan oleh Pak Hari. Mengenai tidak tertariknya pegawai 
untuk mengikuti seleksi, padahal mereka telah memenuhi persyaratan usia dan 
pangkat, ada beberapa penjelasan yang mungkin bisa kita maklumi/pahami. 
   
  Pertama, fakta bahwa mayoritas pegawai pelaksana memang tidak ingin/tertarik 
untuk masuk dalam jalur mutasi dalam lingkup/skala nasional, kecuali barangkali 
kalau mereka dipromosikan menjadi pejabat eselon IV.  Sebelum prodip lahir, 
saya kira kita bisa melihat kenyataan secara mudah bahwa sangat banyak (hampir 
semua?) pegawai pelaksana yang tinggal di tempat kerja yang sama dan tidak 
masuk dalam jalur bputaran mutasi pegawai skala nasional.  Kedua, ekspektasi 
pegawai bahwa tanpa mengikuti seleksi pun mereka akan mendapatkan remunerasi 
yang cukup tinggi, sesuai janji bu Menteri, sehingga kalaupun KPPN Prima 
menjanjikan remunerasi yang lebih tinggi selisihnya pun nantinya tidak akan 
terlalu signifikan. Apalagi kalau dalam waktu yang relatip tidak terlalu lama 
semua KPPN akan berubah menjadi KPPN Prima.            
   
  Kita melihat bahwa keterbatasan waktu Kanwil untuk menyampaikan calon peserta 
seleksi ke kantor pusat telah mendorong Kanwil untuk lebih fokus pada 
pemanfaatan informasi pada data kepegawaiannya. Tidak dilibatkannya KPPN dalam 
penetapan calon peserta seleksi di sejumlah wilayah telah menimbulkan 
kecurigaan pegawai KPPN yang mengkhawatirkan kemungkinan terjadinya proses 
seleksi calon peserta secara tidak sehat di Kanwil. Sayangnya kecurigaan yang 
tidak dibekali dengan informasi yang memadai tersebut langsung diekspresikan 
dalam suatu tulisan yang mencap Negatip Kanwil yang bersangkutan (semoga ini 
menjadi pelajaran bagi kita semua, terutama yang berdiskusi secara aktif dalam 
milis ini).
   
  Sebenarnya masih ada ruang untuk menguji kebijakan Kanwil, khususnya apabila 
jumlah calon peserta seleksi yang lolos persyaratan administratif (umumnya 
kelompok Pelaksana/Korpel yang kuota tambahan pesertanya relatif kecil) 
melampaui kuota tambahan peserta yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Saya 
kira dalam kasus tersebut Kanwil tidak punya pilihan selain melakukan seleksi 
lagi terhadap calon peserta yang masih berlebih (kecuali kalau Kanwil minta 
dispensasi ke kantor pusat untuk menambah kuota). Lalu bagaimana kriteria 
seleksinya? 
   
  Karena secara eksplisit seleksi untuk menyesuaikan dengan jumlah kuota 
tesebut tidak diatur oleh Kantor Pusat (walaupun sebenarnya kita bisa 
melihatnya dalam persyaratan peserta seleksi dan materi seleksi telah 
ditetapkan oleh Kantor Pusat) maka Kanwil bisa jadi merasa berhak menetapkan 
sendiri kriteria seleksinya. Kalau kebijakan internal kriteria seleksi Kanwil 
tersebut sifatnya memang ternyata meralat kelemahan kriteria seleksi 
administrasi yang ditetapkan oleh kantor pusat (bayangkan saja Kanwil telah 
melakukan konsultasi/konfirmasi dengan kantor pusat, dan kantor pusat pun telah 
mengakui kelemahan kriteria seleksi administrasinya), itu jelas pasti positif. 
Walaupun akibatnya, itu bisa dinilai (terutama oleh calon peserta seleksi yang 
dirugikannya) sebagai sebuah pelanggaran terhadap aturan main yang telah 
ditetapkan oleh kantor pusat.  Kecuali tentunya kalau kantor pusat telah 
menerbitkan ralat.  By the way, based on pengalaman saya di KPPN, dilema antara 
“kebijakan”
 kepala Kanwil/KPPN dan aturan main di kantor pusat yang tidak/belum diralat 
tersebut (termasuk konflik/perbedaan antar jenjang peraturan, misal Permen dan 
Perdirjen) seringkali terjadi dan itu merupakan beban bagi para 
pimpinan/pejabat di daerah.  
   
  Terkait dengan seleksi administrasi, hal lain yang menarik adalah ketika 
sebagian teman kita (secara subyektif atau obyektif) 
menggugat/memprotes/mengkritik kebijakan kuota dan batasan usia/pangkat yang 
ditetapkan oleh kantor pusat. Seleksi administrasi (yang lebih berorientasi 
pada kriteria Maksimal) yang ditetapkan oleh Bagian Kepegawaian seharusnya 
dapat membantu kita mendapatkan para pegawai hasil seleksi yang dibutuhkan oleh 
KPPN Prima. Tetapi seandainya ternyata ada pegawai gol I/b berusia 20 tahun 
(mantan pegawai honorer) yang lolos seleksi administrasi dan ikut bertanding 
melawan para pegawai lulusan prodip/S1, tentu hal tersebut akan merupakan 
bahan-cibiran bagi para lulusan S1 yang telah berpangkat III/b dan sekaligus 
juga pelajaran berharga bagi teman-teman di Bagian Kepegawaian untuk memikirkan 
kembali what’s wrong dengan kriteria seleksi administrasi yang telah mereka 
tetapkan.      
   
  Wacana “tanding ulang” yang belum lama ini dipromosikan oleh Mas Khobir pada 
prinsipnya juga merupakan bentuk penolakan terhadap seleksi administrasi yg 
terlalu berlebihan sehingga menutup kemungkinan untuk mendapatkan SDM yang 
lebih tangguh (lulusan terbaik dari hasil tes/uji kelayakan).  Menurut penganut 
faham ini (proper test Yes!, seleksi admin No!), masalah administrasi yang 
muncul sebagai dampak pelaksanaan mekanisme seleksi “tanding-ulang” (seperti 
biaya administrasi ATK dan perjalanan dinas utk penyelenggaraan test yang 
membengkak) seharusnya tidak dinilai sebagai masalah serius yang tidak dapat 
dicarikan solusinya. Bukankah ada/banyak juga di antara teman-teman kita yang 
sebenarnya bersedia mengikuti seleksi tanpa bekal SPPD dan mungkin bersedia 
membayar biaya administrasi?  By the way, bukan tidak mungkin kasus mas Taukhid 
yang tidak ikut/lulus seleksi administrasi tetapi lulus seleksi utk kuliah di 
program MM-UGM juga mengacu pada pertimbangan “Itu khan hanya
 masalah administratif, bukan substantif”.  It’s a little peanut, man!?!
   
  Isu lain yang juga menarik adalah perkembangan rencana KPPN Prima dari 6 KPPN 
menjadi 30 KPPN. Di satu sisi ada semacam kekhawatiran (mungkin mengambil 
pengalaman dari kasus MPN Prima) bahwa dengan dilaksanakannya 30 KPPN Prima 
secara serentak di setiap Kanwil akan menimbulkan banyak masalah baru yang 
mungkin akan sulit dikendalikan. Namun, di sisi lain ada semacam semangat 
optimisme dari berbagai Kanwil untuk berpartisipasi mendirikan KPPN 
Prima/Percontohan di daerahnya, walaupun antusiasme tersebut untuk sebagian 
dipicu oleh janji remunerasi yang tinggi. Sayang sekali saya tidak tertarik 
untuk memilih salah satu diantara keduanya (pesimisme dan optimisme).  
   
  Saya lebih tertarik pada apa konsekuensinya yang harus kita antisipasi kalau 
kita pilih 6 atau 30 unit KPPN Prima.  Dari sisi dana remunerasi dan 
pertanggungjawabannya, tentu kalau Bu Menteri menyetujui pemberian remunerasi 
spesial kepada 30 KPPN Prima kita juga harus dapat menjamin pelaksanaannya di 
ke-30 unit kerja tersebut sesuai dengan komitmen (urjab dan SOP) yang telah 
kita buat/setujui.  Kalau target implementasi KPPN Prima masih tetap terhitung 
mulai September 2007 dan jumlah KPPN Prima kita ubah dari 6 menjadi 30, tentu 
kita harus mampu melibatkan (to some extent) dan berkoordinasi dengan ke 30 
kanwil dalam proses perancangan, ujicoba dan implementasi sistem yang akan 
digunakan untuk mendukung operasional KPPN Prima. Mengingat target implementasi 
bulan September 2007, kita pun semestinya dapat mengukur exactly sejauhmana 
kemampuan kita untuk melakukan perubahan yang akan kita aplikasikan pada KPPN 
Prima tahap I. Pertanyaan kita, sejauh mana persiapan untuk
 keperluan implementasi KPPN Prima tahap I per September 2007 tersebut telah 
kita laksanakan?
   
  Kita telah belajar banyak dari sebuah kebijakan rekrutmen pegawai KPPN Prima. 
 Barangkali akan lebih baik kalau kita arahkan/alihkan diskusi selanjutnya ke 
masalah content/jeroan KPPN Prima (proker, misalnya) yang saya yakin masukan 
kita tentang itu sangat diharapkan oleh teman-teman kita/pejabat di kantor 
pusat.  Atau barangkali kita lebih tertarik untuk mereview (meninjau kembali) 
content/jeroan Kantor Pusat?  Let’s do!  It’s absolutely up to you.
    
   
  Salam,
  budisan
   
    
---------------------------------
  Ready for the edge of your seat? Check out tonight's top picks on Yahoo! TV. 

       
---------------------------------
Pinpoint customers who are looking for what you sell. 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke