setuju mas fridey, disini sudah berapa malam kasie perbend lembur sampe jam 12 
malam,
sudah berapa aplikasi diutak atik nyari dimana adanya angka yg diminta itu...
akhirnya dari laporan manual diketik ulang ama beliau...(maaf, mau saya bantuin 
ga mau)
sambil ngetik juga sambil "mengkritik" permintaan pusat yang tidak masuk akal
sudah gitu malam tgl 2 agustus kemaren, tiba2 beliau datang nanya "mas nugi, 
datanya kok ilang mohon dibantu..."
ternyata entah kepencet apa pas mau mindahin data yg dah jadi diketik, ternyata 
ilang dan dah terlanjur di save
alhasil tambah lembur lagi ngetik dr awal
sebenarnya diapain sih LKP dan GL yg dikirim tiap hari ke Pusat, kalo kayak 
gini caranya mending ga usah dikirim aja
kenapa tidak koordinasi dg Direktorat lain terlebih dulu, kalo misalnya dlm hal 
ini Bag Keuangan yg minta, kenapa tidak bersurat terlebih dulu ke DSP atau DPKN 
untuk minta dibuatin ringkasan laporan yg dibutuhkan, saya yakin di DSP atau 
DPKN ada tenaga2 handal untuk menyaring angka2 yg dibutuhkan dari data yg 
dikirimkan KPPN seluruh indonesia
kalo hal ini masih terjadi, maka saya anggap temen2 di Pusat kurang 
kreatif...(maaf ya anggap ini kritik)

________________________________

From: [email protected] on behalf of fridey4486_alpha
Sent: Sat 04-Aug-07 13:53
To: [email protected]
Subject: [Perbendaharaan List] Keanehan DJPBN



ini saya teruskan postingan dari Forum
----------------------------------------------------------
Originally Posted By l300blue

Makin lama Ditjen Perbendaharaan ini makin aneh. 

Tanggal 31 Juli 2007 Dirjen mengeluarkan surat bernomor S-
4441/PB/2007 tentang Penyesuaian Belanja Perjalanan Dinas Tidak 
Mengikat TA 2007 yang isinya antara lain memerintahkan KPPN seluruh 
Indonesia untuk membuat laporan pagu dan realisasi MAK 524119 paling 
lambat tanggal 2 Agustus 2007. 

Permintaan laporan tersebut aneh. Mengapa saya katakan aneh:
1. KPPN tidak memiliki data pagu MAK 524119, baik softcopy pada 
aplikasi SP2D maupun hardcopy pada dokumen DIPA;
2. Meskipun SPM diterbitkan dengan pembebanan MAK, SP2D yang 
diterbitkan KPPN mengacu pada BKPK.

Adalah sangat aneh dan mengada-ada bila KPPN meminta satker untuk 
menyampaikan data pagu dan realisasi MAK 524119. MAK 524119 hanya 
tercantum pada RKAKL/POK satker. Padahal, RKAKL/POK bukan dokumen 
dasar pembayaran. 

Di sini saya melihat tidak berfungsinya Direktorat Sistem 
Perbendaharaan. Setiap hari KPPN mengirimkan laporan data Bendum dan 
Verak ke Komda Perbendaharaan, tapi saat ada laporan selalu KPPN 
diminta membuatnya dalam waktu yang sering tidak masuk akal. Lalu, 
apa tugas direktorat ini?

Di sisi lain laporan MAK 524119 yang dibuat KPPN dijamin tidak 
akurat. Mengapa? Proses penyusunan laporan tersebut dibuat secara 
manual dan tingkat akurasinya tidak dapat dipercaya sepenuhnya.

Saya sarankan sebelum Kantor Pusat mengeluarkan surat yang isinya 
aneh dan kontradiktif, sebaiknya optimalisasikan dulu fungsi-fungsi 
seluruh direktorat yang ada di kantor pusat. Jangan gunakan kekuasaan 
untuk menekan KPPN-KPPN. Saya yakin seluruh KPPN (181 kantor) akan 
melaksanakan apa yang diperintahkan dalam surat tersebut. Tapi, saya 
juga yakin tenggat waktu yang diberikan pasti tidak dapat terpenuhi. 
Bandingkan bila laporan tersebut disusun oleh 1 unit saja. Bandingkan 
juga tingkat akurasi laporan yang disusun oleh 1 unit dan 181 unit.

Demikian untuk menjadi bahan diskusi.
----------------------------------------------------------



 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke