Ikutan penasaran... Setelah ngubek-ubek arsip milis karena saya merasa pernah membaca 'sebuah klausul' yang diumumkan waktu seleksi tahap pertama, ketemu message ini nih... dari Mas Aklapboy tanggal 2 Juni 2007 (baca paragraf 2 deh):
====================================================================== Siang tadi 28 orang pelaksana handal mengikuti test untuk menjadi pelaksana pada KPPN Percontohan,kami sempat heran kok namanya dirubah lagi dari KPPN Prima ke KPPN Percontohan,tapi ndak apalah,namanya juga prototype,nantinya yang jelas semua KPPN akan jadi Percontohan, kemudian diumumkan kalau tahap II segera dilaksanakan test juga bagi seluruh pegawai dan nanti pegawai DJPB cuman 7000 ribuan dari 12.000 sekarang,jadi bagi pegawai sisanya akan disalurkan ke eselon 1 lainnya dalam lingkup Dep.Keu (asyik....)atau ke Pemda (Nah lho...ndak dapat TKT /TC donk) dan yang penting pengumuman tentang adanya Remunerasi bagi KPPN Percontohan yang besarnya ndak sama dengan KPPN Konvensional . tapi yang paling kaget ya mbak-mbaknya karena ntar kalau udah diterima **tidak ada yang namanya SK Ikut Suami ( capek deh....)**, jadi sempat mengendorkan semangat para Istri-Istri setia yang mencoba mengikuti test. Hasil test ini dapat dilihat,didengar dan dirasakan minggu kedua (ndak tau bulannya......) dan Juli KPPN Percontohan udah Launching (tahunnya ndak disebutkan.....),test ada 3 tahap,penguasaan materi pekerjaan (Kuasa BUN),Psikotest dan apa ya namanya yang satu ...maaf lupa,tapi yang bikin mata sakit adalah test Deret Pauli atau ngitung dari bawah ke atas...tapi Puji Tuhan semuanya dapat diselesaikan seluruh peserta dengan semangat Pancasila dan 45...demikian laporan kami...ada yang ingin menambahkan pengalaman atau komentar..silahkan..Horas Lay ====================================================================== ...so? Mungkin Mas Aklapboy bisa mengingatkan kembali mengenai peristiwa lebih tepatnya? Leila Rizki Niwanda KPPN Tanjung Pandan http://niwanda.multiply.com --- In [email protected], iqbal muhammad <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Terima kasih banyak Pak, atas tanggapannya.. > Tapi sedikit saja saya menambah ilustrasi saya yang lalu.. > Bahwa Ag, An dan Jr adalah satu angkatan selesai kuliah dan satu angkatan penempatan awal sekitar bulan Januari 2007 lalu, jadi tentunya masa kerja mereka untuk program mutasi adalah sama.. (jadi mungkin alasan pengecualian yang Bapak kemukakan gak sesuai dengan kasus ini) > Mungkin yang jadi pertanyaan, mengapa justru An dan Jr yang digabung dalam satu KPPN Percontohan sedang Ag yang merupakan suami An justru dipisah..? > Tapi memang Bapak sudah menjawab, bahwa setahu Bapak, tidak ada kebijakan yang sengaja memisahkan suami-istri pada KPPN Percontohan. > > Ma'af Pak, mungkin Bapak punya saran untuk membantu saudara-saudara saya Ag dan An.. > Dan apakah menurut Bapak keinginan mereka untuk ngumpul satu kantor bisa disetujui pusat? > > Terima kasih banyak atas tanggapan Bapak, senang sekali rasanya punya pimpinan seperti Bapak.. (ma'af, bukan memuji supaya Bapak memberi tanggapan lagi.., saya hanya merasa tersanjung bisa komunikasi dua arah dengan seorang pejabat, pimpinan, yang pasti sudah sangat super sibuk...) > > NB: Buat saudaraku Ag dan An, ma'af kalau saya lancang dan menanyakan kepada Pak Hari mengenai masalah ini... habis penasaran juga sih pengen tau... hihihi... > > > Hari Ribowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Mas Iqbal, > jawaban nya kira kira begini. > ada peserta rekrutmen yang status nya lulus, ada yang status cadangan. > semula saya memperkirakan KPPN Percontohan di satu propinsi, akan diisi oleh peserta yang lulus maupun yang cadangan yang berasal dari KPPN terdekat.. (KPPN dimana dia mendaftar ikut test).. > contoh dari tegal.. dari pekalongan .. dari surakarta semula saya perkirakan mereka semua akan masuk ke KPPN II semarang.. > perkiraan saya tersebut didasarkan pada keterangan bahwa akibat mutasi dari Rekrutment ini akan dicarikan solusi yang termurah (biaya minimalis). > > Ternyata memang demikian lah adanya Perkiraan saya itu betul.. Tidak pandang bulu, apakah seseorang lulus langsung atau cadangan semua nya akan di tempatkan di tempat terdekat dari KPPN tempat dia ikut test.. KECUALI (nah ada pengecualian) > > Diantara para peserta rekrutmen itu ada yang sudah 3 tahun di tempat yang lama (yang sudah masuk program di mutasikan) > misalnya si A dalam rencana mutasi itu tadinya hendak di pindahkan dari Tegal ke Mamuju, maka sekaligus di penempatan itu di pindahkan ke KPPN Percontohan yang terdekat dengan Mamuju. Misalnya lagi Si B rencana semula hendak dipindahkan dari Pekalongan ke Maumere.. maka dalam mutasi KPPN Percontohan ini di pindahkan ke Kupang.. > > Kalau seperti yang Mas Iqbal sebutkan bahwa ada suami istri (Ag dan An) yang semula berada disatu KPPN, ternyata suami nya pindah ke kota B.. sedangkan si Istri pindah ke kota M. lalu Mas Iqbal menanyakan apakah ada kebijakan tersendiri untuk suami istri yang lulus rekrutmen? Jujur saja, saya kurang tau jawabannya.. > > Tapi setau saya, tidak ada kebijakan yang mengatur bahwa suami istri yang keduanya lulus rekrutmen harus ditempatkan di KPPN Percontohan yang berbeda.. .. > > demikian dulu dari saya mas Iqbal.. > # begitu dekat, tapi tak terjangkau # > # begitu nyata, tapi tak terlihat mata # > # begitu rindu aku #
