Ikutan penasaran...
Setelah ngubek-ubek arsip milis karena saya merasa pernah membaca
'sebuah klausul' yang diumumkan waktu seleksi tahap pertama, ketemu
message ini nih... dari Mas Aklapboy tanggal 2 Juni 2007 (baca
paragraf 2 deh):

======================================================================
Siang tadi 28 orang pelaksana handal mengikuti test untuk menjadi
pelaksana pada KPPN Percontohan,kami sempat heran kok namanya dirubah
lagi dari KPPN Prima ke KPPN Percontohan,tapi ndak apalah,namanya juga
prototype,nantinya yang jelas semua KPPN akan jadi Percontohan,
kemudian diumumkan kalau tahap II segera dilaksanakan test juga bagi
seluruh pegawai dan nanti pegawai DJPB cuman 7000 ribuan dari 12.000
sekarang,jadi bagi pegawai sisanya akan disalurkan ke eselon 1 lainnya
dalam lingkup Dep.Keu (asyik....)atau ke Pemda (Nah lho...ndak dapat
TKT /TC donk) dan yang penting pengumuman tentang adanya Remunerasi
bagi KPPN Percontohan yang besarnya ndak sama dengan KPPN Konvensional .

tapi yang paling kaget ya mbak-mbaknya karena ntar kalau udah diterima
**tidak ada yang namanya SK Ikut Suami ( capek deh....)**, jadi sempat
mengendorkan semangat para Istri-Istri setia yang mencoba mengikuti test.
Hasil test ini dapat dilihat,didengar dan dirasakan minggu kedua (ndak
tau bulannya......) dan Juli KPPN Percontohan udah Launching (tahunnya
ndak disebutkan.....),test ada 3 tahap,penguasaan materi pekerjaan
(Kuasa BUN),Psikotest dan apa ya namanya yang satu ...maaf lupa,tapi
yang bikin mata sakit adalah test Deret Pauli atau ngitung dari bawah
ke atas...tapi Puji Tuhan semuanya dapat diselesaikan seluruh peserta
dengan semangat Pancasila dan 45...demikian laporan kami...ada yang
ingin menambahkan pengalaman atau komentar..silahkan..Horas Lay
======================================================================

...so? Mungkin Mas Aklapboy bisa mengingatkan kembali mengenai
peristiwa lebih tepatnya?


Leila Rizki Niwanda
KPPN Tanjung Pandan
http://niwanda.multiply.com


--- In [email protected], iqbal muhammad
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Terima kasih banyak Pak, atas tanggapannya..
> Tapi sedikit saja saya menambah ilustrasi saya yang lalu..
> Bahwa Ag, An dan Jr adalah satu angkatan selesai kuliah dan satu
angkatan penempatan awal sekitar bulan Januari 2007 lalu, jadi
tentunya masa kerja mereka untuk program mutasi adalah sama.. (jadi
mungkin alasan pengecualian yang Bapak kemukakan gak sesuai dengan
kasus ini)
> Mungkin yang jadi pertanyaan, mengapa justru An dan Jr yang digabung
dalam satu KPPN Percontohan sedang Ag yang merupakan suami An justru
dipisah..?
> Tapi memang Bapak sudah menjawab, bahwa setahu Bapak, tidak ada
kebijakan yang sengaja memisahkan suami-istri pada KPPN Percontohan.
> 
> Ma'af Pak, mungkin Bapak punya saran untuk membantu saudara-saudara
saya Ag dan An.. 
> Dan apakah menurut Bapak keinginan mereka untuk ngumpul satu kantor
bisa disetujui pusat?
> 
> Terima kasih banyak atas tanggapan Bapak, senang sekali rasanya
punya pimpinan seperti Bapak.. (ma'af, bukan memuji supaya Bapak
memberi tanggapan lagi.., saya hanya merasa tersanjung bisa komunikasi
dua arah dengan seorang pejabat, pimpinan, yang pasti sudah sangat
super sibuk...)
> 
> NB: Buat saudaraku Ag dan An, ma'af kalau saya lancang dan
menanyakan kepada Pak Hari mengenai masalah ini... habis penasaran
juga sih pengen tau... hihihi...
> 
> 
> Hari Ribowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                               
          Mas Iqbal, 
>    jawaban nya kira kira begini. 
>    ada peserta rekrutmen yang status nya lulus, ada yang status
cadangan. 
>    semula saya memperkirakan KPPN Percontohan di satu propinsi, akan
diisi oleh peserta yang lulus maupun yang cadangan yang berasal dari
KPPN terdekat.. (KPPN dimana dia mendaftar ikut test).. 
>    contoh dari tegal.. dari pekalongan .. dari surakarta semula saya
perkirakan mereka semua akan masuk ke KPPN II semarang.. 
>    perkiraan saya tersebut didasarkan pada keterangan bahwa akibat
mutasi dari Rekrutment ini akan dicarikan solusi yang termurah (biaya
minimalis). 
>     
>    Ternyata memang demikian lah adanya Perkiraan saya itu betul..
Tidak pandang bulu, apakah seseorang lulus langsung atau cadangan
semua nya akan di tempatkan di tempat terdekat dari KPPN tempat dia
ikut test.. KECUALI  (nah ada pengecualian)
>     
>    Diantara para peserta rekrutmen itu ada yang sudah 3 tahun di
tempat yang lama (yang sudah masuk program di mutasikan) 
>    misalnya si A dalam rencana mutasi itu tadinya hendak di
pindahkan dari Tegal ke Mamuju, maka sekaligus di penempatan itu di
pindahkan ke KPPN Percontohan yang terdekat dengan Mamuju. Misalnya
lagi Si B rencana semula hendak dipindahkan dari Pekalongan ke
Maumere.. maka dalam mutasi KPPN Percontohan ini di pindahkan ke Kupang.. 
>     
>    Kalau seperti yang Mas Iqbal sebutkan bahwa ada suami istri (Ag
dan An) yang semula berada disatu KPPN, ternyata suami nya pindah ke
kota B.. sedangkan si Istri pindah ke kota M. lalu  Mas Iqbal
menanyakan apakah ada kebijakan tersendiri untuk suami istri yang
lulus rekrutmen?  Jujur saja, saya kurang tau jawabannya.. 
>     
>    Tapi setau saya, tidak ada kebijakan yang mengatur bahwa suami
istri yang keduanya lulus rekrutmen harus ditempatkan di KPPN
Percontohan yang berbeda.. .. 
>     
>    demikian dulu dari saya mas Iqbal.. 

> # begitu dekat, tapi tak terjangkau #
> # begitu nyata, tapi tak terlihat mata #
> # begitu rindu aku #


Kirim email ke