Sanak Suryadi ysh, saya sudah coba mengumpulkan pelan-pelan bahan-bahan sejarah dan adat, dan mencoba menyiapkan tempat penyimpanan/dokumentasi di rumah. Nantinya mudah-mudahan dapat menjadi persinggahan bagi masyarakat kita terutama di Jakarta ini. Sebaiknya memang perlu disiapkan juga tempat dokumentasi di ranah 'secara khusus' termasuk di beberapa rantau, saya kurang tahu kondisi perpustakaan2 yang ada selama ini. Sebenarnya 'kompilasi' hanya bisa dilakukan bila telah ada data/bahan yang cukup lengkap. Rencana hari Kamis besok saya akan mengadakan pertemuan dengan beberapa orang saja untuk mendiskusikan mengenai dokumentasi bahan-bahan sejarah dan adat ini. Mungkin bila berkenan sudah saatnya sanak memilah dan memilih bahan2 dari KITLV yang layak untuk kita dokumentasikan juga di sini. Wassalam, -datuk endang
Lies Suryadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Unsur2 penting dalam hukum Islam jelas tetap harus dipakai, dek kito urang Islam. Tapi jika ada hal2 yang bersifat kontekstual dalam hubungannya dengan sistem sosial Indonesia sendiri, kenapa tidak coba dikodifikasikan dalam hukum yang disusun di negeri ini, oleh bangsa ini, dan untuk bangsa ini (Indonesia)? Kalau dihubungan dengan Minangkabau bisa2 terulang lagi sejarah lamo: Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, orang Minang yang 'durhaka' itu. Tinggal di Mekah sampai mati, mengharamkan dirinya menjejak kembali tanah Minangkabau yang telah melahirkan dan membesarkannya, yang telah melahirkan dan membesarkan ibu-bapaknya, dan yang telah melahirkan dan membesarkan kakek dan neneknya, dan nenek moyangnya, karena dia bilang adat Minang yg matrilineal itu adat kafir, tak sesuai dg Islam. Masya Allah! Membaca karya2nya yang masih tersimpan di Perpustakaan Univ.Leiden sampai kini, saya bergidik juga (lihatlah thesis MA Yasrul Huda dari IAIN Imam Bonjol Padang tentang ulama ini yang dipertahankan di Univ.Leiden). Wassalam, Suryadi yang daif --------------------------------- Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== Website: http://www.rantaunet.org =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. - Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan menyampaikan komitmen akan mematuhi Peraturan yang berlaku. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui jalur pribadi. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di https://www.google.com/accounts/NewAccount -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---