Sanak Suryadi ysh, saya sudah coba mengumpulkan pelan-pelan bahan-bahan sejarah 
dan adat, dan mencoba menyiapkan tempat penyimpanan/dokumentasi di rumah. 
Nantinya mudah-mudahan dapat menjadi persinggahan bagi masyarakat kita terutama 
di Jakarta ini. Sebaiknya memang perlu disiapkan juga tempat dokumentasi di 
ranah 'secara khusus' termasuk di beberapa rantau, saya kurang tahu kondisi 
perpustakaan2 yang ada selama ini. Sebenarnya 'kompilasi' hanya bisa dilakukan 
bila telah ada data/bahan yang cukup lengkap.
  Rencana hari Kamis besok saya akan mengadakan pertemuan dengan beberapa orang 
saja untuk mendiskusikan mengenai dokumentasi bahan-bahan sejarah dan adat ini. 
Mungkin bila berkenan sudah saatnya sanak memilah dan memilih bahan2 dari KITLV 
yang layak untuk kita dokumentasikan juga di sini.
   
  Wassalam,
  -datuk endang

Lies Suryadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
    Unsur2 penting dalam hukum Islam jelas tetap harus dipakai, dek kito urang 
Islam. Tapi jika ada hal2 yang bersifat kontekstual dalam hubungannya dengan 
sistem sosial Indonesia sendiri, kenapa tidak coba dikodifikasikan dalam hukum 
yang disusun di negeri ini, oleh bangsa ini, dan untuk bangsa ini (Indonesia)?
   
  Kalau dihubungan dengan Minangkabau bisa2 terulang lagi sejarah lamo: Syekh 
Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, orang Minang yang 'durhaka' itu. Tinggal di Mekah 
sampai mati, mengharamkan dirinya menjejak kembali tanah Minangkabau yang telah 
melahirkan dan membesarkannya, yang telah melahirkan dan membesarkan 
ibu-bapaknya, dan yang telah melahirkan dan membesarkan kakek dan neneknya, dan 
nenek moyangnya, karena dia bilang adat Minang yg matrilineal itu adat kafir, 
tak sesuai dg Islam. Masya Allah! Membaca karya2nya yang masih tersimpan di 
Perpustakaan Univ.Leiden sampai kini, saya bergidik juga (lihatlah thesis MA 
Yasrul Huda dari IAIN Imam Bonjol Padang tentang ulama ini yang dipertahankan 
di Univ.Leiden).
   
  Wassalam,
  Suryadi yang daif

       
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals?  Find them fast with Yahoo! Search.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
Website: http://www.rantaunet.org 
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan 
menyampaikan komitmen akan mematuhi Peraturan yang berlaku. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: 
[EMAIL PROTECTED] 

Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe 
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
https://www.google.com/accounts/NewAccount
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke