Waalaikumsalam w.w. Ananda Rahima dan Sanak Bagindo Chaniago,
Saya telah membaca baik-baik email Nanda dan Sanak, dan faham akan maksudnya. Izinkanlah saya menyampaikan kembali sekedar informasi tentang latar belakangnya.
1. Saya mengusulkan adanya Kompilasi Hukum ABS SBK itu karena dua sebab: a) amat sering disebut dan tidak pernah dibantah bahwa 'jati diri Minangkabau' itu adalah 'adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah' yang lazim disingkat sebagai 'ABS SBK'. Mudah-mudahan rumusan ini masih berlaku. b) oleh karena ketika 'dikejar' apa isinya 'ABS SBK' itu, bukan saja terdengar bermacam-macam tafsiran, tapi juga tidak ada kejelasan apa yang sungguhnya yang merupakan intinya, sehingga`timbul kesan bahwa 'ABS SBK' tersebut hanya 'pemanis bibir' saja, tidak sungguh-sungguh mau dilaksanakan.
Sudah lama ditengarai bahwa yang dipersoalkan berkisar pada masalah hukum kekerabatan dan hukum kewarisan, karena ada hal-hal yang agak 'incompatible' atau 'kurang pas' antara ajaran adat Minangkabau dengan ajaran agama Islam. Saya tidak akan merinci hal-hal ini, karena ini bukan bidang saya. 2. Kompilasi Hukum Islam itu sendiri sudah ada sejak tahun 1991 dan sudah dipakai di seluruh Pengadilan Agama. Jadi paling tidak, unsur 'hukum syarak'-nya sudah ada bahan.Mengenai ada hal-hal dalam kompilasi tersebut yang dipandang masih belum sesuai dengan Islam, saya serahkan kepada yang ahli. Saya juga tidak akan berkomentar mengenai kompilasi ini, karena ini juga bukan bidang saya. 3. Ketidakjelasan dan ke-kurangpas-an norma sosial tersebut mempunyai pengaruh besar pada pembentukan pribadi orang Minangkabau, yang dalam tahun 1950-an dan
1960-an dahulu pernah ditengarai dihinggapi oleh sindrom psikosomatik -- semacam penyakit jiwa -- yang disebut oleh para pakar kedokteran jiwa sebagai 'Padangitis' atau 'Minangitis'. Nah kalau ini memang merupakan bidang kepedulian saya, karena sejak tahun 1966 saya ikut 'berminang-minang' dan memang melihat dan merasakan ada hal-hal khas yang memang perlu dijernihkan dalam kehidupan sosial budaya orang Minangkabau. Mengenai hal ini sudah lumayan banyak seniman, budayawan, ilmuwan, cendekiawan yang menulis. Saya hanya mengajak kita sekalin agar maju selangkah lagi, yaitu untuk mencoba merumuskan bagaimana jalan keluarnya. Hanya itu saja. Kalau kita memperhatikan sejarah Minangkabau, setidak-tidaknya masalah ini sudah berusia 205 tahun, kalau dihitung sejak bermulanya Gerakan Paderi pada tahun 1803. Sampai sekarang belum juga ada penyelesaian final. Orang Minangkabau masih berdebat terus
mengenai masalah ini, bahkan sampai Semiloka di Fakultas Hukum Universitas Andalas bulan Juni 2007 yang lalu. Yang saya upayakan secara pribadi adalah mencoba mendorong segala fihak untuk mulai melakukan pembahasan bersama secara tenang agar 'ABS SBK" yang dipercaya merupakan 'jati diri Minangkabau' itu dapat dibuat lebih jernih, lebih lugas, lebih eksplisit. dan lebih bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Menurut penglihatan saya pada saat ini sudah ada kemungkinan dan peluang untuk menyusun draft awal Kompilasi Hukum ABS SBK itu, antara lain oleh karena sudah semakin banyak fihak yang merasakan adanya kebutuhan itu, dan sudah tersedia berbagai bidang ilmu tentang bagaimana cara mengatasi konflik. Sehubungan dengan itu, izinkan saya mengajak kita sekalian untuk terlebih dahulu berlapang
dada memberi kesempatan -- kalau bisa membantu -- tersusunnya draft awal itu -- yang sama sekali belum ada --- sebagai bahan untuk kita bahas bersama lebih lanjut. Yang tidak kita sepakati, ya kita tunda dulu. yang sudah kita sepakati, kita konsolidasikan. Seluruh kita yang berpeduli terhadap masalah ini, silakan untuk mengajukan saran bagaimana seyogyanya bunyi rumusan hukum ABS SBK itu. Itu tentu saja kalau kita masih bersepakat bahwa 'ABS SBK' memang 'jati diri Minangkabau'. Kalau tidak, atau tidak lagi, tentu lain lagi wacananya. Akhirulkalam, secara pribadi saya memang prihatin menyaksikan gejala kemunduran Minangkabau, yang saya coba menelaah akar penyebabnya yang terdalam, yang mungkin sekali memang berasal dari kurang menyatunya dua sumber norma keminangkabauan ini yaitu: adat Minangkabau dan agama
Islam. Wallahualambissawab. Wassalam, Saafroedin Bahar
PS: Bu Warni Darwis, tolong kirimkan buku Mahkamah Konstitusi yang memuat makalah-makalah semiloka di Universitas Padang bulan Juni 2007 kepada alamat kakak Nanda Rahima di Jakarta, diiringi ucapan terima kasih atas partisipasi beliau.
Saya tidak meng-'cut' email-email sebelum ini, biar terlihat kaitannya satu sama lain.
--- On Tue, 2/5/08, Rahima <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Rahima <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [EMAIL PROTECTED] Dua Cara Merumuskan Kompilasi Hukum ABS SBK(beberapa kejanggalan di KHI 1991) To: RantauNet@googlegroups.com Date: Tuesday, February 5, 2008, 11:11 AM
Wa'alaikumsalamwarahmatullahiwabarakaatuh.
Maaf tidak saya
kudung, untuk memudahkan kronologis postingan saya ini
Alhamdulillah, kalau KHI 1991 sudah mulai dipertimbangkan kembali. Sebagaimana yang pernah saya sampaikan pada Bapak Syaf sebelumnya, ada beberapa point yang isi dari KHI itu tidak sesuai dengan hukum Islam, itu sebabnya saya berat masuk didalam perumusan Kompilasi ABS-SBK, karena berat tanggung jawabnya kelak di hadapan Allah, karena kita termasuk bahagian dari yang membuat suatu hukum diluar hukum yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu Wata'ala.Kalau bagi saya Al Wala, dan Al Bara lah dipakai kalau kita dah menyampaikan hal ini.(Saya berlepas diri kalau hal ini masih dipakai, dan akan mendukung setiap kebenaran yang sesuai dengan AlQuran dan Sunnah Rasulullah).
Setelah saya mengetahui, dari beberapa buku terbitan dan berbahasa Indonesia(maaf karena masih diwarnet, lupa saya menyebutkan nama buku tersebut, dan kalau saya lihatpun,
harus saya baca ulang, dibuku mana yang saya baca itu, sementara sudah 2 minggu ini lebih dari 7 judul buku dah saya garap, bingung di buku mana terdapat kritikan terhadap beberapa orang yang menyusun KHI 1991, yang berfaham Liberal, atau berasal dari JIL). Saya baru sadar setelah baca buku tersebut, pantaslah sebelum pulang ke Kairo, saat Pak Syaf mengirimkan file KHI 1991 itu ke saya, saya telah mencoret-coret yang saya kira itu bertentangan dengan hukum Allah sendiri, hanya saya heran, bukankah yang menyusun disana para ustadza/ah ada yang prof, Dr.MA, kenapa bisa sampai tidak memperhatikan hal ini?(ini pikiran saya dari sebelum ke Indonesia)
Saya sebagai orang yang merasakan ngak pas, langsung aja bilang ke Pak Syaf kala itu, kalau ada beberapa hukum KHI 1991 yang bertentangan dengan hukum Islam.Dan salah satunya mengenai warisan, kalau saya ngak salah disana ada warisan pengganti istilah
KHI, untuk anak angkat. Jadi anak angkat mendapat warisan sepertiga maksimal, meskipun tidak diwasiatkan oleh ortu, sementara hukum Islam, anak adopsi(angkat), tidak mendapatkan warisan sama sekali, kecuali harta yang diberikan secara wasiat, atau hibah, karena bukan nasab(keturunan), bukan pula musaharah(karena perkawinan)bukan pula karena membebaskan budak.Tiga hal itu yang menyebabkan orang dapat harta warisan.
Kemudian masalah warisan juga, dikatakan disana, cucu mendapatkan warisan dikarenakan pengganti tertinggi dari ayahnya yang telah meninggal(kalau ngak salah istilahnya), padahal dalam islam cucu ngak dapat warisan dari kakeknya sepanjang ada anak lelaki dari kakek tersebut, karena itu dalam hukum warisan sang cucu dinamakan mahjub(yang terhalang), dan yang menghalanginya adalah anak laki-laki(Al Haajib)(yaitu adik, atau abang dari ayah sang cucu tersebut, yang mana ayah dari cucu
tersebut telah meninggal, maksudnya adalah saudara dari ayahnya sang cucu tadi ), nah oleh KHI 1991, agar sang cucu tadi tetap dapat warisan dari kakeknya, karena ayahnya telah meninggal, maka dibuatlah hukum baru yaitu pengganti warisan tertinggi.
Begitupun masalah pernikahan, disana disebutkan bahwa seorang suami haruslah meminta izin pada sang istrinya bila akan menikah lagi, kalau ngak minta izin, maka bila meningal sang suami, maka istri yang lainnya(yang tidak minta izin istri pertama tadi), tidak berhak mendapatkan warisan.
Sementara dalam Islam sendiri, seorang suami tidak disyaratkan minta izin istri pertama kalau menikah lagi, izin atau tidak izin, pernikahannya tetap sah, tetapi kalau memberitahukannya mungkin itu lebih baik.Kemudian sang istri yang lainpun mendapatkan warisan bila suami mereka meninggal, pembagian mereka dibagi rata(para istri), kalau yang meninggal ada anak,
maka sang para istri berbagi harta seperdelapannya, bila yang meninggal tadi tak ada anak, maka seperempatnya. dari seperempat harta itulah para istri berbagi sama rata.Dan ada beberapa yang lain, sayangnya coretan itu hilang, itu yang saya ingat.
Nb. Pak Syaf, saya minta tolong buku dari hasil seminar kemaren disisakan saja untuk saya, nantik saya minta tolong dikirim ke alamat kakak saya di jakarta saja, terlalu susah kalau Bapak mengirimkannya ke Kairo. Meskipun begitu, saya berterimakasih banyak atas tawaran Bapak hendak mengirimkannya ke Kairo. Mudah-mudahan Allah membalasinya, nantik yah Pak, saya kirim alamat kakak saya yang di Jakarta.
Wassalamu'alaikum. Rahima. Kairo 5 Pebruari 2008
--- bagindochaniago <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > > Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, > Kepada Bapak Dr. Saafroedin BAHAR dan para sanak sa >
palanta, yang saya > hormati, > > Sebelumnya saya mohon maaf bilamana saya salah dalam > memahami Dua > Pilihan Cara Draft Kompilasi Hukum ABS SBK yang akan > dirumuskan dan > terlalu dini untuk dipersoalkan, akan tetapi tidak > ada salahnya kalau > mengkaji lebih awal. > > Kompilasi Hukum ABS SBK, bisa jadi suatu rumusan yang merupakan jalan > tengah, antara Hukum Islam dan Hukum adat. Namun bilamana dalam > kompilasi Hukum ABS SBK nanti secara formal mengadopsi pada > Kompilasi Hukum Islam tahun 1991, dimana KHI ini sangat bertentangan > dengan Syariat Islam. > > Sebuah pertanyaan : Sebagai orang yang beragama Islam mengapa mesti > mengunakan Kompilasi Hukum ABS SBK ?, saya rasa tidak ada bedanya > Orang Islam yang berasal dari Minangkabau dengan orang Islam lainnya, > dan suatu keharusan sebagai umat Islam untuk menjalani Syariat
Islam > secara kaffah. Sebagaimana apa yang dikatakan oleh Ketua Komite > Penegakan Syariat Islam (KPSI) Sumbar Irfianda Abidin dan Ketua > Gerakan Masyarakat Pembela Islam (GMPI) Drg.H. Amri Mansyur dalam > acara mencanangakan gerakan Subuh Mubarakkah Kota Padang dan > peringatan 1 Muharram 1429 H di lapangan Pahlawan Imam Bonjol, Padang, > Sumatera Barat. Dengan orasinya mengajak ummat Islam untuk bersungguh- > sungguh melaksanakan Islam secara kaffah karena dengan demikian > syariat Islam dapat ditegakan. > > "Jangan ada sedikitpun keraguan akan keampuhan syariah, karena ia > merupakan petujuk Allah dan as-Sunnah yang dijamin Allah pasti dapat > menjadi solusi dari apa pun persoalan yang kini dihadapi bangsa kita," > jelasnya. > > Sedangkan Irfianda mengingatkan, semakin terpuruknya bangsa dan negeri > ini oleh berbagai bencana dan persoalan, karena
tidak juga berhukum > pada hukum Allah. > > Berikut dibawah ini saya kutip dari millis tetangga : > Menteri Agama Bekukan Draft Kompilasi Hukum Islam Selasa, 26 Oktober 2004 | 18:12 WIB > Nasional TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Agama Muhammad > Maftuh Basuni menegaskan jajarannya tidak akan mengangkat lagi isu > draft Kompilasi Hukum Islam (KHI) usulan Tim Pengarusutamaan Gender > Departemen Agama. ? Sudah dibekukan,? kata Maftuh usai melakukan > kunjungan ke kantor MUI di Mesjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Selasa (26/10) > siang. > Awal Oktober lalu, draft tersebut pernah didiskusikan di depan publik. > Muncul kontroversi dan kecaman dari sejumlah tokoh masyarakat terhadap > draft yang dinilai terlalu liberal. Menteri Agama Said Agil Husin Al > Munawar, ketika itu, akhirnya melarang penyebarluasan draft itu. > .Menurut juru bicara Departemen Agama A.M. Romly,
keputusan pelarangan > pembahasan KHI merupakan keputusan institusional. > Menurutnya, draft itu hanya pendapat pribadi atau kelompok dari tim > gender, bukannya institusi departemen. ?Kuncinya jangan menjadikan > akal di atas wahyu,? katanya mengutip pernyataan Said Agil. Alasan lain > dari pelarangan, kata Romly, karena menimbulkan kebingungan pada > masyarakat awam. ? Kalau tingkat elit mungkin bisa memahami,? ujarnya. > Romly menjelaskan, Depag sudah memiliki perubahan KHI yang dibuat > Badan Pengkajian dan Pengembangan Hukum Islam, organisasi massa Islam, > MUI dan Peradilan Tinggi Agama seluruh Indonesia. > ?Sudah diajukan ke Sekretariat Negara pada 26 Agustus 2003,? katanya. > Namun Romly belum bisa menjelaskan materi perubahan tersebut. > Dijelaskan, diskusinya panas khususnya menyangkut masalah gender. > Badriah?Tempo > > Menteri Agama Larang Diskusikan
Draft Hukum Islam Selasa, 19 Oktober 2004 | 16:45 WIB > TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Agama Said Agil Husin al Munawar > melarang mendiskusikan kembali draft Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang > diusulkan Tim Pangarusutamaan Gender Departemen Agama. ?Saya melarang > untuk mengadakan diskusi, sarasehan yang berkaitan dengan draft KHI > dengan bentuk apapun, dengan materi yang sama,? ujar Said di > kantornya, Selasa (19/10). > > Menurut Said, pihaknya sudah meminta semua draft asli harus diserahkan > ke Departemen Agama. Selain itu, dirinya telah menegur keras > koordinator tim. Dijelaskan, draft KHI tidak dicabut karena draft itu > bukan berdasarkan persetujuan instansinya, namun hanya mengatasnamakan > Departemen Agama.. ?Itu kan tidak ada Surat Keputusan saya. Dan saya > cari beliau (pimpinan tim, red) sampai sekarang belum ketemu. Lari dia > takut dengan saya,?
katanya. Said menegaskan,Departemen Agama > memiliki lembaga sendiri untuk membahas KHI yaitu melalui Lembaga > Kajian Agama Islam. > > Pekan lalu, Ketua Majelis Ulama Indonesia Umar Shihab mengirim surat > kepada Menteri Agama mempertanyakan draft tersebut. ?Kami minta untuk > tidak membenarkan adanya rancangan dari kelompok yang ingin merubah > KHI,? ujarnya. > > Umar menjelaskan, draft KHI selain bertentangan dengan syariat Islam > juga bertentangan dengan KHI yang merupakan kesepakatan seluruh umat > Islam. ?Ini bukan hanya menafsirkan tapi menyalahartikan Al-Quran. > Hanya akal-akalan saja,? katanya. Menteri Agama langsung menjawab > surat MUI dan menegaskan bahwa Departemen Agama sama sekali tidak > setuju dan membenarkan draft tersebut Masalah ini, kata Umar, sudah jelas dan selesai > karena draft tersebut tidak akan diterima umat Islam. ?Tidak akan
mungkin > lolos menjadi rancangan undang-undang,? katanya. Dirinya sama > sekali tidak anti jika KHI akan dirubah, namun harus melalui ijtihad para > mujahid. Untuk saat ini, katanya, KHI tidak akan diubah begitu juga > dengan UU Perkawinan. ? Hanya kita akan membuat UU Penerapan undang-undang > perkawinan,? katanya. > > Badriah ? Tempo > ~----~----~----~------~----~------~--~--- |