Wa'alaikumsalamwarahmatullahiwabarakaatuh

Saya tidak tahu harus panggil apa dengan sanak
Bagindo.

Alhamdulillah, cukup bisa mengerti akan persoalan dan
mengerti apa yang saya maksudkan.

Maaf saya jawab secara keseluruhan, karena dua hari
ini saya sangat sibu sekali pelatihan-pelatihan.
Sebelumnya datang penyanyi remaja Gita Gutawa ke
Cairo, dan Indonesia mendapatkan penyanyi terbaik
INTERNASIONAL diseluruh peserta yang hadir, dan saya
diberi tugas untuk mewawancarainya, tetapi ngak bisa
banyak waktu, tetapi acara dengannya cukup lama.

 Keesokan harinya, seharian saya ada pelatihan dengan
novelis The Best Seller, "Ayat-ayat Cinta"
Habiburrahman, keesokan harinya malam pertemuan dengan
beliau lagi di Mesjid Indonesia CAIRO, saya juga
diberi tugas mewawancarai beliau,selasanya saya
mengisi perenungan di pengajian Ibu2.Jadi benar-benar
sibuk, begitupun saya sempatkan untuk internet malam
harinya dirumah.

Untuk sanak Dewis, Saya bacakan hadits Rasulullah: "
Sesungguhnya segala amalan itu dimulai dari niat",
jadi terserah sanak apa niat untuk berdiskusi, karena
Allah membalasi sesuai pula dengan niat kita itu. Mo
saya dikatakan tidak tau adaik Minang, itu terserah
penilaian, saya hanya sekali lagi melihat, mendengar,
dan meneliti apa yang saya lihat itu, dan
alhamdulilllah saya menyampaikannya dengan memberikan
dalil-dalil yang jelas dalam AlQuran, bahwa saya
berani mengatakan harta pusaka tinggi itu, yang
pembagiannya hanya pada garis keturunan ibu, tidak
berlandaskan syariat, setiap saya bertanya mana
dalilnya ngak ada satupun yang menjawabnya.Padahal
saya berargumen dengan memakai dalil AlQuran dan
hadits terhadap statement saya pada harta pusaka
tinggi.

Jadi, saya ngak peduli, karena toh..rasulullah juga
ketika menyampaikan kesalahan tentang pembagian
warisan zaman jahiliyyah dulu hanya jatuh pada kaum
lelaki, sangat dikecam oleh orang Arab, macam-macam
yang diterima rasulullah, jadi bagi saya itu biasa
saja.Apakah adaik pusaka tinggi yang jatuh pada garis
keturunan Ibu itu benar sesuai dengan islam? silahkan
dijawab saja. Jawaban hanya dua, kalau tidak benar,
yah salah.Dalam Islam, kalau tidak halal, yah haram,
diantara keduanya yah syubhat.

Untuk dik Ronal, terimakasih, sejujurnya Uni ngak ada
menyinggung Hamka sama sekali, ada ngak tulisan saya
menyinggung Hamka?  Kalau boleh sejujurnya saya
menyampaikan, dasar postingan saya kemaren adalah
bahwa ada sebuah Hadits rasulullah bersabda kira-kira
begini bunyinya, nantik saya lihat ada di riwayat
siapa:" Tetaplah kamu dalam kebenaran, meskipun
orang-orang banyak telah ijmak, atau sepakat dalam
kesalahan itu, karena kebenaran tidak dinilai dari
jumlah yang banyak"Dan juga hadits rasulullah:" Kelak
akan datang pada kaumku, dimana orang-orang akan
merasa asing dengan yang benar itu". 

Dan saya selalu yakin dengan  hadits rasulullah yang
lainnya lagi yang benar adalah yang berpegang pada
AlQuran dan Assunnah rasulullah juga yang berada di
atas jalan itu, Rasulullah dan salafusshalih. Jadi
patokan saya adalah yang diatas itu dalam ABSSBK, ngak
lebih dari itu.

--- bagindochaniago <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> 
> 
> Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh,
> Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-ingginya
> kepada  bapak Dr.
> Saafroedin BAHAR dan Sdri. Rahima yang peduli akan 
> ABS SBK  untuk
> menjadi jati diri Minangkabau yang sebenarnya.
> Nampak jelas bahwasanya ABS SBK yang diharapkan
> adalah Adat yang
> bersumberkan/berhubungan dengan Syarak dan Syarak
> yang bersumberkan /
> berhubungan dengan Kitabullah, dengan demikian Adat
> adalah tradisi
> dari penetrapan yang sesuai dengan Syariat Islam
> (Al-Quran dan
> Hadist).

Sanak bagindo, iyah ini yang saya harapkan.

> Adat yang bertentangan dengan Syariat Islam, tidak
> dapat dipaksakan
> atau dipakai untuk menjadi tradisi bagi seorang
> muslim, karena ini
> mempunyai sifat mendua atau mensekutukan terhadap
> Syariat Islam,
> artinya kita tidak dapat mencampurkan antara air dan
> minyak tanah
> dalam satu benjana. Adat yang bertentangan dengan
> Syariat Islam ini
> jelas tidak berhukumkan kepadanya melain berhukumkan
> diluar itu atau
> sebelum Islam masuk ke Minangkabau.

Benar, saya setuju ini.

> Bila kita tinjau dari lintasan sejarah Minangkabau, 
> ABS SBK
> dihasilkan dari perjanjian dibukit marapalam antara
> kaum Adat dan Kaum
> Paderi, konon ketika itu kaum Adat telah beragama
> Islam aliran Syiah,
> sedangkan kaum Paderi kelompok Wahabi yang Islam
> beraliran Sunni, yang
> dibawakan Haji Miskin, Haji A.Rachman Piobang,
> Tuanku Lintau dan
> terakhir dipimpin oleh Tuanku Imam Bonjol.
> Perihal harta pusaka tinggi, memang tidak 
> disinggung atau ingin
> merombak pada waktu itu karena setelah itu kaum
> Paderi mengalami
> kekalahan dan kucar kacir, sehingga apa yang
> diharapakan untuk
> pemurniaan dan pelurusan islam di Minangkabau belum
> tercapai, 

Mungkin, saya kira juga begitu.

akan
> tetapi hal ini kita tidak usah ada keterkantungan
> terhadapnya, karena
> kita masih ada  putra/putri Minang yang peduli akan
> hal itu, demi
> penyempurnaan dan pelurusan "Adat Basandi Syarak,
> Syarak Basandi
> Kitabullah".

InsyaALLAH, Mudah-mudahan Allah menolong. janji Allah:
"Jika kamu menolong agama Allah, Allah akan menolong
kamu".

> Perlindungan dan pertahanan terhadap pusako tinggi
> hingga saat ini
> cukup alot karena ini merupakan periuk nasi untuk
> kelangsungan hidup
> atau buat nambah-nambah pemasukan bagi yang punya,
> walaupun secara
> jujur dengan hati nurani yang paling dalam
> mengatakan bahwa ini tidak
> sesuai dengan syariat Islam.

Iyah, kata-kata untuk sementara ini yang perlu, karena
ini berkaitan dengan masalah umum, bukan pribadi,
kalau pribadi, merubah kesalahan itu haruslah segera,
dan sering saya lihat, saya dengar juga, kalau secara
pribadi sebahagian orang Minang sering melontarkan
kata-kata kalau sudah masalah harta pusaka tinggi
ini:" wah...saya ngak begitu, saya mempergunakan harta
yang sudah dibagi-bagi secara islam, dllnya", secara
pribadi, bertaubat dengan segera sebelum datang maut
menyapa ini jauh lebih baik, lain dengan masalah umum,
ngak bisa langsung masak ayam gorengnya, harus
diungkap dulu, dibumbui dulu. dan ini bisa dimengerti.

PENGAKUAN ini yang penting bagi saya sebenarnya. Kita
mengakui dari hati nurani yang terdalam, kalau itu
ngak sesuai dengan Islam. Karena kalau kita sudah
mengakui, akan mudah merobahnya, walaupun lambat laun,
seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya lama
kelamaan akan hilang juga, yang sulit adalah Tidak mau
mengakuinya. Repot sekali kalau ini.

> Saya setuju apa yang dituliskan bapak  Azmi
> Dt.Bagindo tentang
> beberapa manfaatnya; pertama sebagai wadah untuk
> berkumpul atau
> bersatu seluruh keluarga nan saparuik. Nan kaduo
> sebagai bukti hak
> asal usul nan bapandam bapa kuburan basasok
> bajarami. Nan katigo
> sebagai  harta cadangan jika ada dunsanak kamanakan
> kita nan barada di
> rantau, kehidupan agak susah atau laki mati, hiduik
> marando kamalah
> badan ka bagantung, inyo ado tampek babaliak, yaitu
> harato pusako
> tinggi. Baliaklah ka kampung dan tinggalah di rumah
> gadang dan ambiak
> hasil harato pusako tu. Namun, kalaulah tabuka pulo
> kesempatan baik
> pai pulolah marantau.

Iyah, saya juga bisa mengerti manfaat yang disampaikan
pak Azmi, itu sebabnya saya ngak menanggapinya, karena
sejujurnya saya juga pakai pikiran dalam penyelesaian
masalah ini, hanya saja, yang benar itu harus saya
sampaikan, saya tak pandai menyembunyikan kebenaran
yang saya ketahui itu, dan ngak bisa secara sindiran,
tetapi benar-benar jelas, karena masalah harta ini
sangat penting tanggung jawab diakhirat sana, sekali
lagi Allah yang telah berfirman :

 Hanya Allah yang mengatur permasalahan harta didunia
ini dengan harta-harta yang ditinggalkan oleh ayah
ibu, karib kerabat, karib kerabat baik pihak ibu atau
ayah, suami istri, harta pribadi, umum, perkongsian,
kaum, semua ada aturannya dalam islam, siapa bilang
tidak ada, ADA, hanya kita yang tidak mau mencarinya,
menelitinya secara mendalam, harta yang diwasiatkan
dari satu kaum kepada kaumpun ada ketentuannya dalam
ISLAM, apakah itu harta pribadi, kaum. 

Saya juga tidak meminta "harus saat ini juga MINANG
ber Islam sesuai dengan ABSSBK", makanya juga pada Pak
saaf, saya sampaikan, saya cukup mengerti maksud pak
saaf.Karena masalah ini sudah ratusan tahun
berlangsung, makanya sangat sulit merobahnya, tapi
saya percaya, dengan melihat sendiri, kenyataan dari
tahun ketahun bagaimana yang terjadi di Minang ini,
adat istiadatnya banyak yang mulai berubah, dari suka
berjudi, minum, dari yang dulu suami bagai abu diatas
tungku, tanggungjawab ayah lebih dipegang oleh mamak,
mamak bertanggung jawab pada kemenakan,(ini pengakuan
suami, Da Sutan Sinaro, dan banyak orang Minang itu
sendiri)kini dah mulai ngak semacam itu lagi, juga
kawin sesuku, mulai berangsur-angsur, dan lainnya. 

perlu
> juga kita kaji
> mudaratnya, saya tulis bawah ini bebearapa hal yang
> hanya saya
> ketahui;
> 1.    Pusako tinggi merupakan warisan turun temurun dan
> pengusaanya bisa
> satu orang atau cara bergiliran tergantung
> musyawarah dan mufakat
> dalam satu generasi setingkat mamak, dan generasi
> selanjutnya
> setingkat kemenakan menunggu hingga sampai wafatnya
> dari generasi
> setingkat mamak. Peralihan ini perlu waktu panjang
> antara 60 s/d 90
> tahun, kalau dikaitkan dengan pembangunan dan
> kemajuan zaman maka
> tidak dapat mengikuti dari perubahan zaman, cendrung
> lamban.
> 
> Selama proses penantian giliran diantara mereka ada
> yang sakit hati
> karena kurang bijaksana dalam pengelolaannya.

Bukan sekedar itu, seperti yang saya katakan inyiak
Aki saya. beliau dikarenakan ngak punya anak
perempuan, anaknya semua lelaki, maka keturunan,
maksudnya anak lelakinya ngak mungkin lagi bisa
mewarisi harta pusaka tersebut, ngak bisa lagi
memakainya, menggarapnya yang mana harta itu dulunya
adalah harta ibunya, yang ibunya dari ibunya lagi, dan
seterusnya, maka dipakailah cara satu-satunya, yaitu
Menggadainya. Karena apa, karena harta itu ngak bisa
dijualnya, bukan miliknya, tetapi milik kaumnya.
beliau hanya bisa menggarapnya, dan yang hanya bisa
menggarapnya pula hanyalah anaknya perempuan, kalau
ngak ada anak perempuan, maka habislah hak garapnya
tersebut.(Hal semacam ini sebenarnya saya katakan
sudah salah dari awalnya ditinjau dari sisi Islam,
kenapa? saya dah menjelaskan hal ini pada diskusi2
yang lalu)

Untuk diketahui, ketika dikatakan harta pusaka tinggi
merupakan harta kaum yang merupakan amanah, atau yang
sudah diwasiatkan oleh nenek moyang sejak dulunya
sejak puluhan tahun, bahwa harta ini harus jatuh pada
garis keturunan perempuan. Wasiat ini sebenarnya sudah
batal, tatkala yang menerima wasiat sudah meninggal
dunia(meskipun banyak orangnya, tetapi yang hidup saat
itu, walau jumlahnya banyak, tetap meninggal jugakan,
nah kalau sudah meninggal, batal wasiat pertama,
sampai ada wasiat, yang harus diucapkan juga secara
jelas, siapa orangnya, siapa kaumnya(ingat, jumlah
orang yang diwasiatkan dalam ketentuan Islam bila
bentuk kaum pun memiliki hitungan batas angka).

Kemudian, jujur saya katakan, kalau saja yang
berwasiat itu dulunya, apakah satu orang, atau bentuk
kaum, bila itu bukan hak orang tersebut, bukan milik
kaum tersebut, tetapi mereka hanya hak pakai saja,
yakni meminjam, pada hakikatnya kalau itu bukan milik
mereka, wasiat tidak sah dalam islam. JADI BATAL HUKUM
ORANG YANG MENGATAKAN TANAH PUSAKA TINGGI ADALAH TANAH
AMANAH, tidak sah mewasiatkan barang yang bukan milik
kita, bukan milik kaum tersebut? jadi ada berapa
kesalahan yang terjadi pada harta pusaka tinggi
MINANG? 

Pertama: Ketentuan yang mengatakan harta jatuh pada
garis keturunan perempuan saja, dimana ketentuan ini
jelas salah dalam Islam, kemudian, kedua Dalam hal
pemberian amanah, atau wasiat harta tersebut, karena
tak ada wasiat kalau bukan milik pribadi atau kaum,
apakah itu wasiat memiliki, ataupun wasiat bentuk lain
semacam memakai, menggarap dllnya. Batal
hukumnya.Keterangan semacam ini, bisa dibaca dalam
buku Fiqh atas empat madzhab, bab wasiat, disana
dijelaskan macam-macam harta dalam Islam WASIAT<
HIBAH< Pinjaman, wakaf, peninggalan dllnya.


> 2.    Ada alasan orang minang merantau karena tidak
> memperoleh giliran
> atas pusako tinggi sebagai jaminan kelangsungan
> hidupnya dikampung
> 3.    Banyak pusako tinggi yang berakhir dengan status
> Quo, atau tergadai
> yang dikarenakan punahnya dari generasi itu atau
> ditinggalkanya begitu
> saja karena tidak ada yang menebusnya..

Saya rasa, ini akibat, dari awalnya harta pusaka
tinggi, tidak dibagi secara islam, juga memang sudah
salah mengamanahkannya, ngak ada amanah, kalau bukan
hak milik, dan amanah,batal setelah yang diamanahkan
itu meninggal,

Kemudian, penyebabnya juga adalah, terkadang seperti
contoh kasus, seorang ayah meninggal dan anak-anak,
merasa segan untuk membagi-bagi harta ayahnya, hal ini
ada perasaan malu, seakan-akan tamak akan harta,
padahal Islam menganjurkan agar setiap muslim
menyegerakan pembagian harta bila sang mayat telah
meninggal, betapa islam sangat telitinya dalam
berbagai hal, sampai-sampai meninjau sangat jauh, yang
mana kita tak memikirkan mudharat kepada keturunan
yang lebih jauh, (BENAR apa yang disampaikan dik Fazar
kemaren)lihatlah, apakah harta pusaka tinggi dapat
menyelesaikan masalah selama ini, yang saya lihat lagi
kenyataannya betapa banyaknya di Minang itu orang
berantam gara-gara harta ini, baik itu harta pusaka
tinggi, ataupun pusaka rendah, malah yang sering saya
lihat berantam adalah harta yang ditinggalkan secara
jalan semacam ini, bukan harta pusaka yang
ditinggalkan oleh pencaharian sang ayah.

Dan menurut penilaian saya akibat dari semua ini, maka
pembangunan diSumbarpun jauh ketinggalan dari daerah
lain. yah..malaslah orang membangun pabrik, membagun
investasi, karena banyak sekali problemanya. Lihat
saja gedung yang sudah hampir jadi dekat kampung Cina,
kalau saya ngak salah, diruntuhkan, karena
permasalahan harta pusaka tinggi tadi, saya tanya sama
orang disekitar atau tetangga disana, kenapa
diruntuhkan? Jawabnya: " Karena ada datuk-datuk yang
tak setuju..."


> Diakui bahwa karena pusako tinggi inilah salah satu
> kunci penyebab
> mengapa kita enggan untuk menetrapkan Syariat Islam
> di Minangkabau.
> Namun ada suatu bukti bahwa Mahkamah Agung dapat
> mengabulkan dan
> mengembalikan pusako tinggi kepada Anak, ketika ayah
> dan keturunannya
> yang saparuik telah tiada, hal ini mengacu kepada
> Syariat Islam.

Alhamdulillah kalau begitu. Sekali lagi benar kata
saya, kalau harta pusaka tinggi selama ini berlawanan
dengan hukum Islam, tetapi jarang yang mau
mengakuinya, bahkan ocehan yang saya terima saat saya
menyampaikan ini. Saya bilang Adat Minang tentang
pusaka, kawin sesuku, dan adatadat lainnya tak sesuai
dengan Islam(tentu khusus dengan adat-adat yang saya
sampaikan saja, yang lainnya tentu tidaklah, masih ada
yang sesuai dengan hukum islam koq), wah...macam-macam
yang saya terima, yah saya sabar dan biasa aja, bahkan
gara-gara diskusi dan permasalahan ini menjadikan
timbul ide briliant untuk pribadi saya,saya jadi ingin
menulis tentang ini, dan selama ini saya hanya meminta
kejelasan dalil syariatnya, karena ABSSBK. kalau tidak
karena slogan itu, sungguh, saya ngak minta dalilnya.

> Kalau nenek moyang kita pakai membuat sistem pusako
> tinggi kenapa kita
> tidak bisa merubah ke sistem yang lebih baik dan
> Islami.
> Demikian tulisan saya buat, atas keslahan dan
> kejanggalannya saya
> mohon maaf dan kepada Allah SWT saya mohon ampun,

BENAR, Lihatlah Islam masa sebelum turun ayat warisan.
Harta jatuh pada lelaki saja, baik itu harta pribadi
hasil pencarian mereka, harta perang mereka, harta
nenek moyang mereka, mereka bagikan khusus untuk kaum
lelaki saja, kenapa kita tak merubah sesuai dengan
syariat ISLAM? Bukankah Rasulullah menjadi tuntutan
kita, dan bukankah jadi pegangan kita apa-apa yang
ditinggalkan oleh beliau, dan bukankah keridhaan Allah
saja yang kita cintai. BUKANKAH Allah berfirman: "
Katakanlah wahai Muhammad, jika kamu mencintai aku,
maka ikutilah aku, Allah akan mencintai kamu, dan
mengampuni kesalahan kamu, dan Allah maha pengampun".

Apakah kita tidak ingin termasuk golongan yang
selamat. Ngak ada diantara kita yang mau masuk
golongan yang 72 itu, Ngak ada siapapun yang mau masuk
neraka, dan golongan yang selamat hanya berpatokan
pada apa yang disampaikan oleh Allah dan rasulnya
serta pemahaman salafusshalih, ngak lebih dari itu.

Saya aja secara pribadi, adalah manusia yang banyak
kekurangan, banyak kekhilafan, tetapi selalu berusaha
untuk kesana, kalau ada orang yang menyampaikan hadits
lebih kuat dari hadits yang saya sampaikan, atau saya
ngak berdalil, dia berdalil, terusterang, saya
mengikuti yang berdalil itu juga koq, meski saya ajak
diskusi sana sini dulu untuk mengorek ilmu yang ada
padanya. Sebab ciri-ciri dari sifat Ahlussunnah
waljamaah dengan pemahaman salafusshalih adalah
melihat kepada ayat qat'i, melihat ayat atau hadits
secara lahirnya, (Ayat-ayat warisan sangat jelas)

Juga saya akan teguh memegang pendapat saya, sepanjang
saya berdalil, dia ngak berdalil, karena saya ngak mau
masuk golongan yang 72, masuk neraka itu.Saya mau
masuk surga, saya rasa semua yang ada disini pasti
ingin masuk surga . Tetapi apakah segampang itu?
Tidak, banyak lika-liku, lukanya, banyak ujiannya. Dan
orang yang berhasil adalah orang yang lulus dari ujian
berat tersebut.

Semakin besar tingkat ilmu seseorang, semakin sarjana
seseorang,maka tingkat ujian yang diberikan Allah
kepadanya juga akan semakin tinggi. Apakah itu tingkat
keimanannya, tingkat ujiannya dalam menegakkan kalimah
illahi, ataupun cobaan yang menimpanya.Betapa Allah
memberikan derajat ulul azmi pada beberapa orang nabi,
itu semua karena kesabaran mereka dalam berdakwah. 

Dan saya ingin mencapai jalan-jalan semacam itu, itu
sebabnya, ejekan, cacian makian, bahkan pujian, cobaan
atau apapun yang saya hadapi, alhamdulillah saya
menyikapinya dengan biasa saja, tenang aja, dan
serahkan pada Allah Subhanahu Wata'ala, saya berdakwah
hanya ingin dicintai oleh Allah, betapa indahnya hidup
dengan kecintaan Allah, melebihi dari kesenangan
apapun didunia ini.

Demikian, saya akhiri kalam saya dengan permohonan
maaf, kalau ada yang salah dari kata-kata saya,
sekarang terserah masing-masing kita, jalan mana yang
akan kita tempuh, jalan yang berdalillkah, atau tidak,
jalan yang ada tuntunannya dalam AlQuran sunnahkah,
atau tidak, jalan yang sudah ditentukan oleh Allahkah
atau tidak, tetapi sekali lagi, setiap perkataan kita,
perbuatan kita, bahkan ketetapan kita dan dukungan
kitapun semua akan dipertanggungjawabkan kelak
diakhirat sana. 

Karena bukan dosa yang hanya peminum khamar saja
tetapi yang menyediakan, membawa, menanam dan yang
berhubungan dengan itu juga kena dosa getahnya.Segala
sesuatu didunia ini akan dipertanggungjawabkan kelak
dihadapan ALLAH ta'ala. Bukan yang menanyai kita ortu,
kaum, presiden, datuk, tetapi Allah yang bertanya
langsung pada kita. Sanggupkah kita menghadapi
pengadilan Allah ta'ala kelak dengan modal seadanya,
atau bahkan kurang, syukur kurang malah berhutang,
saking banyaknya dosa yang kita pikul, karena apa,
sebagaimana keluhan orang-orang ahli neraka ketika
ditanya Allah. "BUKANKAH telah datang kepada kamu
petunjuk para Rasul kami, Sudah ya Rabb, tetapi kami
mengindahkannya".Alias tak mengikutinya, kami hanya
mengikuti hawa nafsu kami, nenek-nenek moyang kami,
sementara nenek moyang kalian itu, jangankan untuk
membela keturunannya, dirinya sendiri susah
diperjuangkannya.

Wassalamu'alaikum. Rahima.Cairo 10 Pebruari 2008

> 
> Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh,
> 
> Mybagindochaniago, Visit Musi 2008
> 
>
> 
> 



      
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
http://www.yahoo.com/r/hs

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
Website: http://www.rantaunet.org 
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan 
menyampaikan komitmen akan mematuhi Peraturan yang berlaku. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: 
[EMAIL PROTECTED] 

Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe 
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
https://www.google.com/accounts/NewAccount
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke