2008/3/12 azmi abu kasim azmi abu kasim <[EMAIL PROTECTED]>: > Assalamualaikum w.w. >
Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh, Mak Dt. Bagindo yang saya hormati, > Kemudian Buya Hamka berpendapat tentang harta pusaka sebagai > berikut : ... > Bahkan pahlawan Paderi radikal, Tuanku nan Renceh yang sampai membunuh > uncu-nya (adek perempuan > ibunya) karena tidak mau mengerjakan sembahyang, tidaklah tersebut, bahwa > beliau menyinggung-nyinggung susunan adat Itu, > Di sini perlu dipahami tentang hukum meninggalkan shalat. Rasulullah Shallallahu 'alayhi waSallam bersabda (yang artinya): "Sesungguhnya di antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim) Berikut saya nukilkan pandangan madzhab Syafi'i dalam masalah ini, Imam an-Nawawi rahimahullah berkata dalam al-Minhaj bahwa jika seseorang meninggalkan shalat (yakni yang fardhu) karena menentangnya (yakni mengingkarinya setelah mengetahui kewajibannya) maka ia kafir, sedangkan jika karena malas, ia dibunuh sebagai hukuman had (yakni tidak kafir). Dan yang benar bahwa dibunuhnya itu dengan syarat telah keluar dari waktu yang darurat (mis. seseorang tidak dihukum karena sengaja meninggalkan shalat zhuhur hingga masuk waktu maghrib). Dan ia diperintahkan untuk bertaubat lalu (jika tidak bertaubat) dipenggal lehernya. [Keterangan yang di dalam kurung saya ambil dari Mughni al-Muhtaj.] Ibnu Qudamah dalam al-Mughni menyatakan bahwa tidak diketahui ada perbedaan pendapat dalam hukum murtad bagi orang yang meninggalkan shalat karena menentangnya setelah ia tahu kewajibannya. Perbedaan yang adalah ada adalah bagi orang yang meninggalkan shalat karena malas. Dalam madzhab Hanbali, meninggalkan shalat karena malas (dan tidak bersedia bertaubat) juga dihukumi murtad. Jadi penanganan jenazahnya akan berbeda. Jadi hukuman mati bagi yang meninggalkan shalat bukanlah pandangan aneh. Namun perlu diperhatikan bahwa yang berhak melakukan eksekusi adalah pihak yang berwenang. Oleh karena itu, dalam ABS-SBK perlu ditekankan pentingnya kedudukan shalat fardhu. Saya cukup terkesan ketika berkunjung ke pasar di Bukittinggi beberapa tahun yang lalu orang-orang dari pasar bergegas ke masjid ketika adzan berkumandang. Nah, bagaimana dengan hukum waris? Setahu saya tidak ada pembahasan hukuman mati untuk orang yang tidak melakukan pembagian waris berdasarkan syari'at. Namun jika seseorang menolak hukum waris karena ia tidak suka syari'at atau menganggapnya tidak adil maka ini adalah kekufuran sebagaimana jika seseorang menolak sebagian dari syari'at atau merendahkannya setelah jelas baginya ketentuan syari'at. Selain itu, tidak bisa kita berdalil bahwa sesuatu benar karena pada masa perang Paderi didiamkan karena tokoh-tokoh perang Paderi bukan Rasul. Yang bisa menjadi dalil adalah diamnya Rasulullah atas suatu perbuatan yang beliau saksikan. Para tokoh perang Paderi mungkin memiliki prioritas dalam menghadapi keadaan pada masa itu. Sebagaimana kita lihat di Jawa masih banyaknya praktik-praktik kesyirikan walaupun Islam sudah masuk ke sana. Banyak juga orang yang berdalih bahwa Wali Songo membiarkannya. Tentu alasan seperti itu tidak dapat diterima. > Selanjutnya, tentang hukum waris diputuskan sebagai berikut : > a. Harta pusaka di Minangkabau merupakan harta badan hukum yang diurus > dan diwakili oleh Mamak Kepala Waris > di luar dan di dalam peradilan. > b. Anak kemenakan dan mamak kepala waris yang termasuk ke dalam badan > hukum itu masing-masingnya bukanlah pemilik > dari harta badan hukum tersebut. (Naim, 1968:243) > Apakah pendekatan ini sudah diimplementasikan, Mak? > Tetapi bagaimana dengan pendapat para ulama Minangkabau diatas, apa itu tidak > boleh di katakan sebagai "IJMAK" > para ulama Minangkabau? > Ijma' yang diterima dalam Islam adalah ijma' yang betul-betul kesepakatan seluruh ulama. Oleh karena itu, bisa dibilang sulit sekali untuk mengklaim ijma'. Mohon maaf jika ada kata yang kurang berkenan. Allahu Ta'ala a'lam. -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---