--- azmi abu kasim azmi abu kasim <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Kelapa Gading 12 Maret 2008 > Assalamualaikum > > Tentang harato Pusakao Tinggi. > Perbedaan pandapek tentang harato pusako ko > sabananyo telah terjadi sejak dari Syekh Ahmad > Khatib Al Minangkabawy, malah beliau mengarang > sebuah kitab berjudul : Ad Doi' al Masmu' fil Raddi > 'ala Tawarisi al 'ikwati wa Awadi al Akawati ma'a > Wujud al usuli wa al Furu'i, yang artinya : Dakwah > yang didengar Tentang Penolakan Atas Pewarisan > Pewarisan Saudara dan anak Saudara Disamping Ada > Orang Tua dan Anak. Kitab itu di Tulis di Mekah pada > akhir abat ke XIX. ( DR Amir Syarifuddin > Pelaksanaan Hukum Pewarisan Islam Dalam Adat > Minangkabau 275 ) Namun, beliau beda pandapek > dengan murid beliau seperti Syekh Dr.H.Abd.Karim > Amrullah. > > Murid beliau Syekh Rasul ( H.Abdul Karim Amrullah > ) ulama yang belakan ini melihat harta pusaka dalam > bentuk yang sudah terpisah dari harta pencarian. > Beliau berpendapat bahwa harta pusaka itu sama > keadaannya dengan harta wakaf atau harta musabalah > yang pernah diperlkukan oleh Umar ibn Kattab atas > harta yang didapatnya di Khaybar yang telah > dibekukan tasarrufnya dan hasilnya dimanfaatkan > untuk kepentingan umum. Penyamaan harta pusaka > dengan harta wakaf tersebut walaupun ada masih ada > perbedaannya, adalah untuk menyatakan bahwa harta > tersebut tidak dapat diwariskan. Karena tidak dapat > diwariskan, maka terindarlah harta tersebut dari > kelompok hata yang harus diwarisklan menurut hukum > Faraid; artinya tidak salah kalau padanya tidak > berlaku hukum Faraid. Bapak Azmi yang saya hormati dan dunsanak semuanya. Benar, harta wakaf tidak bisa masuk kedalam faraidh. Benarkan semua sudah diimplementasikan di ranah Minnag ini, harta pusaka tinggi masuk kepada harta wakaf? Kita juga tahu, harta wakaf itu bagaimana dalam Islam. Harta waqaf itu jelas syarat-syaratnya, dan ngak ada lagi penurunan/pemanfaatan pada garis keturunan padusi saja. Dan adakah semua harta pusaka tinggi sudah semacam ini? Bisa dilihat dari cerita Bu Hanifah, hartanya dah disertifikatkan atas nama mamanya dan kakak mamanya. Cerita Bundo Nismah, harta itu dimanfaatkan seumur oleh gais keturunan padusi tadi, kemudian kelak, turunnya juga ke garis keturunan padusi pula. Benarkah ini dalam Islam? Pendapat beliau ini di ikuti > oleh ulama lain di antaranya Syekh Sulaiman ar > Rasuli. ( DR Amir Syarifuddin Pelaksanaan Hukum > Pewarisan Islam Dalam Adat Minangkabau 278) > > Kemudian Buya Hamka berpendapat tentang > harta pusaka sebagai berikut : > Yang pertama "Bahwa Islam masuk ke > Minangkabau tidak mengganggu susunan adat > Minangkabau dengan pusaka tinggi. Begitu hebat > perperangan Paderi, hendak merubah daki-daki adat > jahiliyah di Minangkabau, namun Haji Miskin, Haji > A.Rachman Piobang, Tuanku Lintau, tidaklah > menyinggung atau ingin merombak susunan harta > pusaka tinggi itu. Mungkin belum sampai kesana pembahasan mereka, karena sikon saat itu masih seputar syirik, adu ayam dllnya. Yang kedua : "Tetapi Ayah saya DR. > Syekh Abdulkarim Amrullah Berfatwa bahwa harta > pusaka tinggi adalah sebagai waqaf juga, atau > sebagai harta musaballah yang pernah dilakukan Umar > bin Khatab pada hartanya sendiri di Khaibar, boleh > diambil isinya tetapi tidak boleh di Tasharruf kan > tanahnya. Beliau mengemukan kaidah usul yang > terkenal yaitu; Al Adatu Muhak Kamatu, wal 'Urfu > Qa-Dhin Artinya Adat adalah diperkokok, dan Uruf ( > tradisi) adalah berlaku". (IDAM hlm 103 Sama dengan tanggapan saya diatas. Wassalamu'alaikum. Rahima Sarmadi Yusuf > > ____________________________________________________________________________________ Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---