--- azmi abu kasim azmi abu kasim
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Kelapa Gading 12 Maret 2008
>   Assalamualaikum
>    
>   Tentang harato Pusakao Tinggi.
>   Perbedaan pandapek tentang harato pusako ko
> sabananyo telah terjadi sejak dari Syekh Ahmad
> Khatib Al Minangkabawy, malah beliau mengarang
> sebuah kitab berjudul : Ad Doi' al Masmu' fil Raddi
> 'ala Tawarisi al 'ikwati wa Awadi al Akawati ma'a
> Wujud al usuli  wa al Furu'i, yang artinya : Dakwah
> yang didengar Tentang Penolakan Atas Pewarisan
> Pewarisan Saudara dan anak Saudara Disamping Ada
> Orang Tua dan Anak. Kitab itu di Tulis di Mekah pada
> akhir abat  ke XIX. ( DR Amir Syarifuddin
> Pelaksanaan Hukum Pewarisan Islam  Dalam Adat
> Minangkabau  275 ) Namun, beliau beda pandapek
> dengan murid beliau seperti  Syekh Dr.H.Abd.Karim
> Amrullah. 
>    
>   Murid beliau Syekh Rasul ( H.Abdul Karim Amrullah
> ) ulama yang belakan ini melihat harta pusaka dalam
> bentuk yang sudah terpisah dari harta pencarian.
> Beliau berpendapat bahwa harta pusaka itu sama
> keadaannya dengan harta wakaf atau harta musabalah
> yang pernah diperlkukan oleh  Umar ibn Kattab atas
> harta yang didapatnya di Khaybar yang telah
> dibekukan tasarrufnya dan hasilnya dimanfaatkan
> untuk kepentingan umum. Penyamaan harta pusaka
> dengan harta  wakaf tersebut walaupun ada  masih ada
> perbedaannya, adalah untuk menyatakan bahwa harta
> tersebut tidak dapat diwariskan. Karena tidak dapat
> diwariskan, maka  terindarlah harta tersebut dari
> kelompok hata yang harus diwarisklan menurut hukum
> Faraid; artinya tidak salah kalau padanya tidak
> berlaku hukum Faraid. 

 Bapak Azmi yang saya hormati dan dunsanak semuanya.

Benar, harta wakaf tidak bisa masuk kedalam faraidh.
Benarkan semua sudah diimplementasikan di ranah Minnag
ini, harta pusaka tinggi masuk kepada harta wakaf?
Kita juga tahu, harta wakaf itu bagaimana dalam Islam.

Harta waqaf itu jelas syarat-syaratnya, dan ngak ada
lagi penurunan/pemanfaatan pada garis keturunan padusi
saja. Dan adakah semua harta pusaka tinggi sudah
semacam ini? Bisa dilihat dari cerita Bu Hanifah,
hartanya dah disertifikatkan atas nama mamanya dan
kakak mamanya. Cerita Bundo Nismah, harta itu
dimanfaatkan seumur oleh gais keturunan padusi tadi,
kemudian kelak, turunnya juga ke garis keturunan
padusi pula. Benarkah ini dalam Islam?


Pendapat beliau ini di ikuti
> oleh ulama lain di antaranya Syekh Sulaiman ar
> Rasuli. ( DR Amir Syarifuddin Pelaksanaan Hukum
> Pewarisan Islam  Dalam Adat Minangkabau  278)
>    
>             Kemudian  Buya Hamka berpendapat tentang
> harta pusaka  sebagai berikut : 
>             Yang pertama "Bahwa Islam masuk ke
> Minangkabau tidak mengganggu susunan adat
> Minangkabau dengan pusaka tinggi. Begitu hebat
> perperangan Paderi, hendak merubah daki-daki adat
> jahiliyah di Minangkabau, namun Haji Miskin, Haji
> A.Rachman Piobang, Tuanku Lintau, tidaklah
> menyinggung atau ingin  merombak susunan harta
> pusaka tinggi itu. 

Mungkin belum sampai kesana pembahasan mereka, karena
sikon saat itu masih seputar syirik, adu ayam dllnya.

      Yang kedua : "Tetapi  Ayah saya DR.
> Syekh Abdulkarim Amrullah Berfatwa bahwa  harta
> pusaka tinggi adalah sebagai waqaf juga, atau
> sebagai harta musaballah yang pernah dilakukan Umar
> bin Khatab pada hartanya sendiri di Khaibar, boleh
> diambil isinya tetapi tidak boleh di Tasharruf kan
> tanahnya. Beliau mengemukan kaidah usul yang
> terkenal yaitu; Al Adatu Muhak Kamatu, wal 'Urfu 
> Qa-Dhin Artinya Adat adalah diperkokok, dan Uruf (
> tradisi) adalah berlaku". (IDAM hlm 103

Sama dengan tanggapan saya diatas.

Wassalamu'alaikum. Rahima Sarmadi Yusuf
>              
>               


      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ 


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke