--- Darul M <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Rahima wrote:
> Setahu saya di Mesir yang jadi qadi adalah lelaki
> Mak.
> Kalau ada perempuan, berarti sudah menyalahi.
> Ima:
> Menyalahi atas dasar apo?

Mak Darul, dan dunasakan kasodonyo.

Dasar menyalahinya adalah banyak diantara ayat-ayat
Allah ta'ala/juga hadits Rasulullah Shallallahu'alaihi
wasallam, mengenai siapa yang menjadi wali nikah
perempuan.
Diantaranya:
1)"Laa nikaaha illa biwaliyyin"(Tidak sah nikah tanpa
wali).Disana jelas, lelaki.

2).Dalil yang lebih jelas lagi adalah:" Tidak boleh
seorang wanita menikahkan(menjadi Qadi, wali) wanita
lain, juga tidak boleh perempuan menikahkan dirinya
sendiri, maka sesungguhnya hanya wanita yang
berzinalah yang menikahkan dirinya sendiri"(HR. Ibnu
Majah dengan sanad yang shahih).

3. Disyaratkan yang menjadi wali itu adalah kerabat
dari nasab yang terdekat pada wanita yang akan
menikah. kalau tidak ada kerabat, dari ulul
arhaam(pihak kaum Ibu yang lelaki), kalau ngak ada
bagi hakim, sesuai dengan hadits Rasulullah :"Hakim
itu boleh menikahkan, apabila tidak ada lagi wali sang
perempuan".(HR. Abu daud, Tirmidzi, Ahmad, Ibu Majah
dengan sanad shahih).


> Sudahtu ma bantahan dari al-Azhar tu?

Mak, Darul, kalau mau tau bagaimana ulama Al Azhar
membantah dalam setiap persoalan yang ganjil-ganjil di
Mesir, bisa dilihat di televisi Mesir channel 1, atau
2, biasanya malah tiap Minggu ada bedah buku terbitan
baru, biasanya mereka langsung memanggil yang pembuat
masalah ganjil tersebut, diadakan wawancara terbuka.
Di majalah khusus terbitan Al Azhar tiap minggu juga
ada.

Di Syaratkan juga selain yang menjadi wali adalah
kerabat perempuan yang terdekat, kalaupun hakim, juga
harus yang mukmatan=terjamin kesahannya, seperti
Islam, lelaki, berakal dan baligh(makanya kalau disini
hakim itu adalah orang kafir, tidak sah.

Wassalamu'alaikum. Rahima Sarmadi Yusuf(38 thn)



      
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?  
Find them fast with Yahoo! Search.  
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke