--- Darul M <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Rahima wrote: > Setahu saya di Mesir yang jadi qadi adalah lelaki > Mak. > Kalau ada perempuan, berarti sudah menyalahi. > Ima: > Menyalahi atas dasar apo? Mak Darul, dan dunasakan kasodonyo. Dasar menyalahinya adalah banyak diantara ayat-ayat Allah ta'ala/juga hadits Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam, mengenai siapa yang menjadi wali nikah perempuan. Diantaranya: 1)"Laa nikaaha illa biwaliyyin"(Tidak sah nikah tanpa wali).Disana jelas, lelaki. 2).Dalil yang lebih jelas lagi adalah:" Tidak boleh seorang wanita menikahkan(menjadi Qadi, wali) wanita lain, juga tidak boleh perempuan menikahkan dirinya sendiri, maka sesungguhnya hanya wanita yang berzinalah yang menikahkan dirinya sendiri"(HR. Ibnu Majah dengan sanad yang shahih). 3. Disyaratkan yang menjadi wali itu adalah kerabat dari nasab yang terdekat pada wanita yang akan menikah. kalau tidak ada kerabat, dari ulul arhaam(pihak kaum Ibu yang lelaki), kalau ngak ada bagi hakim, sesuai dengan hadits Rasulullah :"Hakim itu boleh menikahkan, apabila tidak ada lagi wali sang perempuan".(HR. Abu daud, Tirmidzi, Ahmad, Ibu Majah dengan sanad shahih). > Sudahtu ma bantahan dari al-Azhar tu? Mak, Darul, kalau mau tau bagaimana ulama Al Azhar membantah dalam setiap persoalan yang ganjil-ganjil di Mesir, bisa dilihat di televisi Mesir channel 1, atau 2, biasanya malah tiap Minggu ada bedah buku terbitan baru, biasanya mereka langsung memanggil yang pembuat masalah ganjil tersebut, diadakan wawancara terbuka. Di majalah khusus terbitan Al Azhar tiap minggu juga ada. Di Syaratkan juga selain yang menjadi wali adalah kerabat perempuan yang terdekat, kalaupun hakim, juga harus yang mukmatan=terjamin kesahannya, seperti Islam, lelaki, berakal dan baligh(makanya kalau disini hakim itu adalah orang kafir, tidak sah. Wassalamu'alaikum. Rahima Sarmadi Yusuf(38 thn) ____________________________________________________________________________________ Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---