--- boes <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

 
> apakah KADI termasuk rukun?
> 
> kalau menurut disini, kedudukan KADI tidak MUSTI
> tapi BOLEH.
> 
> tanpa KADI sekalipun pernikahan itu SAH, inilah
> esensi pernikahan itu.
> 
> cumaaaa di mana2, diperlukan catat mencatat utk
> tertib administrasi.
> jadi soal catat mecatat ini tidak MUSTI laki2 tapi
> bisa
> PEREMPUAN juga kan?

Iyah Mak, Perempuan bisa saja mencatat. Tetapi ia ngak
boleh jadi Qadi.

Di Mesir, fungsi makdzun ini ada dua Mak.

1. Bisa jadi Qadi, kalau pas wali nikah terdekat Pr
ngak ada.
2. Sekaligus pencatat Nikah.Catatan ini perlunya
kelak, pas saat terjadi perceraian, atau warisan.yang
membuktikan bahwa mereka sah menjadi suami istri.
Kalau ngak ada catatan itu, untuk zaman sekarang sulit
bagi manusia sebagai barang bukti ia adalah
istri/suami si Anu, meskipun semua masyarakat
mengetahui mereka suami istri, namun dalam
administrasi, bagian keadministrasian membutuhkan hal
ini secara legal/tertulis.

Wassalamu'alaikum. Rahima.

Wassalamu'alaikum. Rahima
> 
> wassalam
> boes
> 
> 
> 
> 
> 
> On Fri, 2008-14-03 at 09:16 -0700, Rahima wrote:
> > Kalau berita yang dikirimkan Mak Boes dalam bahasa
> > Inggris itu. Berarti makdzun Syar'i. Yang mencatat
> > sekaligus yang menikahkan itu. (Wali sekaligus
> > pencatat).Dan ini memang beritanya tersebar di
> surat
> > kabar Mesir, adanya di propinsi Mansurah. 
> 
> 
> 
>
> 
> 



      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ 


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke