2008/3/15 boes <[EMAIL PROTECTED]>: > berita itu menyebutkan namo urangnya, umurnya; > tempat lokasi dia berada. > jadi sesuatu yg sudah berlaku resmi dan ambo > yakin itu pihak berwenang setempat sudah mensahkannya. > > kok Rahima katakan, nggak boleh? >
Praktik orang atau negara di Mesir atau di negara mana pun di masa ini bukanlah dalil dalam Islam. Yang dikatakan Uni Rahima adalah seorang perempuan menikahkan (yakni menjadi wali) perempuan lain tidak boleh menurut Islam (bukan menurut pemerintah Mesir) dan telah dibawakan nash-nya yang jelas. Sedangkan mengenai pencatat, bukan itu yang dipermasalahkan Uni Rahima. -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---