Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,

Pak ZulTan, terima kasih atas kiriman artikelnya.

Pak Akmal, saya lihat kiriman tulisan tersebut tidaklah melarang HBH secara
mutlak, tetapi mengkritisi istilah HBH dan aktivitas di dalamnya. Kegiatan
yang bersifat kebiasaan, bukan dianggap ibadah tertentu, dalam rangka
kegembiraan hari raya idul tidak mengapa. Saya sengaja sertakan email Pak
ZulTan secara "ringkas" untuk menyoroti poin-poinnya. Selain pengkhususan
bermanfaat, kadang kita jumpai kurang terjaganya interaksi dengan
non-mahram dan adanya musik.

Di bawah saya salinkan artikel terkait dari Ust. Firanda Andirja sebagai
tambahan masukan dari:

http://www.firanda.com/index.php/artikel/fiqh/727-minal-aidin-wal-faaizin-halal-bi-halal

Allahu a'lam.

Semoga dapat bermanfaat.

---
Ahmad Ridha

---
Minal 'Aidin wal Faaizin & Halal bi Halal

Kategori: Fiqh
Diterbitkan pada Wednesday, 30 July 2014 08:56
Klik: 2599
Pertanyaan : Ustadz apa hukum mengucapkan "Minal 'Aaidin wal Faaizin"
tatkala hari raya?

Jawaban : Tahni'ah (ucapan selamat) untuk hari raya idul fitri asalnya
merupakan perkara adat istiadat, maka boleh berekspresi dan berinovasi
dalam menghaturkan ucapan tersebut selama tidak mengandung makna yang
buruk. Dan lebih disukai jika dengan menggunakan lafal-lafal yang
mengandung do'a.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-'Utsaimin rahimahullah pernah ditanya :

ما حكم التهنئة بالعيد ؟ وهل لها صيغة معينة ؟

"Apakah hukum mengucapkan selamat hari raya?, apakah ada lafal khusus?"

Beliau menjawab :

التهنئة بالعيد جائزة ، وليس لها تهنئة مخصوصة ، بل ما اعتاده، الناس فهو جائز
ما لم يكن إثماً

"Mengucapkan selamat hari raya adalah boleh, dan tidak ada ucapan dengan
lafal tertentu, bahkan ucapan yang merupakan kebiasaan/tradisi masyarakat
adalah boleh selama tidak mengandung (makna) dosa" (Majmuu' Fataawaa Syaikh
Al-'Utsaimin 16/129)

Beliau juga berkata :

"التهنئة بالعيد قد وقعت من بعض الصحابة رضي الله عنهم ، وعلى فرض أنها لم تقع
فإنها الآن من الأمور العادية التي اعتادها الناس ، يهنىء بعضهم بعضاً ببلوغ
العيد واستكمال الصوم والقيام"

"Mengucapkan selamat hari raya dilakukan oleh sebagian sahabat radhiyallahu
'anhum. Seandainyapun tidak dilakukan oleh para sahabat maka hal itu
sekarang sudah merupakan perkara tradisi masyarakat, mereka saling memberi
ucapan selamat dengan tibanya hari raya dan sempurnanya puasa dan sholat
malam" (Majmuu' Fataawaa Syaikh Al-'Utsaimin 16/128)

Beliau juga ditanya :

ما حكم المصافحة ، والمعانقة والتهنئة بعد صلاة العيد ؟

"Apa hukum berjabat tangan dan berpelukan dan mengucapkan selamat setelah
sholat 'ied?"

Beliau menjawab :

"هذه الأشياء لا بأس بها؛ لأن الناس لا يتخذونها على سبيل التعبد والتقرب إلى
الله عز وجل، وإنما يتخذونها على سبيل العادة، والإكرام والاحترام، وما دامت
عادة لم يرد الشرع بالنهي عنها فإن الأصل فيها الإباحة"

"Seluruh perkara ini tidaklah mengapa, karena masyarakat melakukannya bukan
sebagai ibadah dan taqorrub kepada Allah Azza wa Jalla, akan tetapi mereka
melakukannya sebagai tradisi/adat, sebagai bentuk memuliakan dan
penghormatan. Dan selama hal ini merupakan tradisi dan syari'at tidak
melarangnya maka hukum asal dalam perkara adat/tradisi adalah boleh"
(Majmuu' Fatawa Ibnu 'Utsaimin 16/209)

Kesimpulan :

Pertama : Pengucapan selamat idul fitri merupakan perkara adat dan tradisi,
maka apa yang biasa diucapkan oleh masyarakat boleh untuk diucapkan selama
tidak mengandung makna yang buruk atau dosa. Dan disukai jika ucapan
tersebut mengandung doa yang baik, sebagaimana telah diriwayatkan dengan
sanad yang hasan bahwa para sahabat jika bertemu tatkala hari raya maka
mereka saling berkata : Taqobballallahu minnaa wa minkum (Semoga Allah
menerima ibadah kami dan kalian)

Bahkan secara umum seorang boleh mengucapkan selamat terhadap seseorang
atas kenikmatan atau anugrah yang ia dapatkan. Seperti ada seseorang yang
lulus ujian, atau naik pangkat, atau menikah, dll, maka dibolehkan kita
mengucapkan selamat kepadanya atas anugrah yang ia rasakan. Dalil akan hal
ini adalah kisah Ka'ab bin Malik radhiallah 'anhu -sebagaimana dalam Shahih
Al-Bukhari dan Shahih Muslim- tatkala Allah menerima taubatnya maka  para
sahabat berdatangan memberi ucapan selamat kepadanya, bahkan Tolhah
beridiri berlari-lari kecil menuju Ka'ab untuk memberi selamat (Lihat
Shahih Al-Bukhari no 4418 dan Muslim 2769)

Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata tentang kisah Ka'ab tersebut :

وفيه دليل على استحباب تهنئة مَن تجدَّدت له نعمة دينية، والقيام إليه إذا
أقبل، ومصافحته، فهذه سُنَّة مستحَبة، وهو جائز لمن تجددت له نِعمةٌ دنيوية

"Pada kisah ini adalah dalil disunnahkannya memberi ucapan selamat atas
orang yang mendapatkan kenikmatan yang bersifat agama/ukhrawi (seperti
diterimanya taubat Ka'ab oleh Allah-pen) dan berdiri menuju orang tersebut
jika ia datang serta berjabat tangan dengannya. Ini merupakan sunnah yang
dianjurkan.

Dan hal ini (ucapan selamat dan berjabat tangan-pen) boleh dilakukan
terhadap orang yang mendapatkan nikmat duniawi" (Zaadul Ma'aad 3/585)

 Kedua  : Boleh mengucapkan lafal-lafal ucapan yang merupakan kebiasan
masyarakat setempat selama tidak mengandung makna yang buruk atau dosa.
Diantara lafal-lafal ucapan selamat tersebut :

-  Selamat Hari Lebaran/Idul Fitri tahun 2014 atau 1435 H

- Minal 'Aaidiin wal Faaiziin, yang artinya ; "Selamat berhari 'ied dan
semoga termasuk orang-orang yang telah menang (mendapatkan pahala)"

Ucapan ini pada dasarnya adalah do'a, dan juga sering diucapkan oleh
orang-orang Arab, sebagaimana saya sering mendengarnya langsung. Karenanya
tidak perlu kita mempermasalahkan ucapan seperti ini dengan berandai-andai
atau memaknainya dengan makna yang buruk. Karenanya tidak perlu kita
mempersulit masyarakat dengan melarang mereka mengucapkan ucapan ini.

- Mohon Maaf Lahir Batin

Ini adalah ucapan yang sering terucapkan tatkala hari raya. Tentunya maksud
dari ucapan tersebut adalah maafkanlah aku jika aku punya salah, maafkanlah
aku secara total, karena aku meminta maaf kepadamu secara total keseluruhan
lahir dan batin.

Meminta maaf merupakan perkara yang sangat terpuji jika seseorang memang
benar-benar melakukan kesalahan, terlebih lagi jika ia segera meminta maaf
dan tidak menunda-nundanya. Akan tetapi ucapan ini sudah menjadi tradisi
masyarakat kita dan diucapkan kepada siapa saja yang ia temui apakah ia
bersalah kepada orang tersebut atau tidak. Bahkan diucapkan kepada orang
yang baru saja ia temui dan belum ia kenal sebelumnya, yang bisa dipastikan
bahwa ia tidak memiliki kesalahan terhadap orang tersebut. Sehingga ucapan
ini sudah menjadi paket bergandengan dengan "Minal 'Aidin wal Faizin".

Pada asalnya seseorang boleh-boleh saja meminta maaf tatkala hari raya,
atau menjadikan hari raya adalah momen yang tepat untuk
bersilaturahmi/berziaroh disertai meminta maaf. Akan tetapi hendaknya
jangan sampai tradisi ini menjadikan seseorang menunda untuk meminta maaf
hingga tiba hari raya.

Toh ucapan "mohon maaf lahir batin" seakan-akan hanya menjadi lafal
formalitas yang diucapkan tatkala hari raya mengikuti tradisi masyarakat,
sebagai bentuk kata penghormatan dan pemuliaan kepada orang lain. Wallahu
A'lam

 Ketiga : Sebagian ulama membolehkan untuk memberikan ucapan selamat hari
raya, sehari atau dua hari sebelum hari raya. Karena permasalahan
mengucapkan selamat adalah perkara adat dan tradisi, maka hukum asalnya
adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarang.

 Peringatan :

          Hari raya adalah hari bergembira dan bersenang-senang. Karenanya
tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendapati penduduk Madinah
bermain-main pada dua hari raya tradisi mereka tatkala jahiliyah, maka Nabi
mengingkari kedua hari tersebut, akan tetapi Nabi tidak mengingkari
bermain-mainnya.

وَعَنْ أَنَسٍ رَضَي اللَّهُ عَنْهُ قالَ: قَدمَ رسولُ  الله صَلّى الله
عَلَيْهِ وَسَلّم المدينة وَلهُم يَوْمان يَلْعبُون فيهما فقَالَ: "قَدْ
أَبْدلَكمُ الله بِهِمَا خَيْراً منهما: يومَ الأضحْى ويوْمَ الْفِطْر

Dari Anas bin Malik radhiallahu 'anhu berkata : "Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam mendatangi kota Madinah, dan penduduk kota Madinah
memiliki dua hari yang mereka bermain-main pada dua hari tersebut. Maka
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata : "Allah telah menggantikan kedua
hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik, yaitu hari idul Adha dan
hari Idul Fithri" (HR Abu Dawud dan Nasaai)

As-Shon'aani rahimahullah berkata :

وفيه دليل على أن إظهار السرور في العيدين مندوب، وأن ذلك من الشريعة التي
شرعها الله لعباده، إذ في إبدال عيد الجاهلية بالعيدين المذكورين دلالة على
أنه يفعل في العيدين المشروعين ما تفعله الجاهلية في أعيادها، وإنما خالفهم في
تعيين الوقتين...وأما التوسعة على العيال في الأعياد بما حصل لهم من ترويح
البدن وبسط النفس من كلف العبادة فهو مشروع

"Pada hadits ini ada dalil bahwa menampakkan kegembiraan pada dua hari raya
adalah perkara yang dianjurkan, dan merupakan bagian dari syari'at yang
disyari'atkan oleh Allah kepada hamba-hambaNya. Karena digantinya hari raya
jahiliyah dengan dua hari raya Islam menunjukkan bahwa apa yang dilakukan
di dua hari raya Islam tersebut adalah apa yang juga dilakukan oleh
orang-orang jahiliyah pada perayaan mereka (selama tidak dilarang-pen).
Hanya saja Nabi menyelisihi dari sisi penentuan waktu dua hari rayanya...
Adapun memberi kelapangan kepada anak-anak dalam hari-hari raya yang
menyebabkan mereka senang dan gembira dari beban ibadah maka ini
disyari'atkan" (Subulus Salaam 2/70)

Karenanya pada hari 'Ied  Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membolehkan
duff (rebana) dimainkan. Demikian juga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
membiarkan orang-orang Habasyah untuk bermain-main di Masjid Nabawi, bahkan
Aisyah menonton permainan mereka. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
juga menamakan hari-hari tasyriq dengan hari makan dan minum.

Karenanya pada hari raya -sebagaimana tradisi masyarakat kita- dibolehkan
perkara-perkara berikut :

- Membuat kue lebaran

- Membelikan baju baru buat istri dan anak-anak

- Mengundang kerabat dan para sahabat untuk makan-makan di rumah kita

- Mengadakan acara halal bi halal dalam rangka untuk mempererat
persaudaraan dan tali ukhuwwah islamiyah. Meskipun tentunya penamaan dengan
"Halal bi Halal" adalah penamaan yang aneh dalam bahasa Arab, dan hingga
saat ini saya tidak paham maksud dari penamaan tersebut. Akan tetapi esensi
dari acara seperti ini diperbolehkan sebagai bentuk mengungkapkan
kegembiraan tatkala hari raya. Wallahu  A'lam.

Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja
www.firanda.com
---

On Jul 31, 2014 8:29 AM, "Akmal Nasery Basral" <ak...@rantaunet.org> wrote:
>
> Jadi maksudnya agarPalanta RN tak perlu melakukan HBH lagi seperti nan
sudah-sudah agar itu bukan Sunnah Rasul dan tidak ada dalil syar'i yang
mendukung, kanda ZulTan?
>
> Wassalam,
>
> ANB
> 46, Cibubur
>
> Pada 30 Juli 2014 12.02, 'ZulTan' via RantauNet <
rantaunet@googlegroups.com> menulis:
>
>> assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu
>>
>>. .. Mungkin tak banyak "golput" yang nyinyir diperangi oleh semua pihak
selama kampanye lalu, bagi helat yang satu ini, kecuali karena sakit, uzur,
benturan acara, atau kepentingan lain pada saat yang sama.  Untuk tidak
menandingi "nasihat" di bawah yang jauh lebih penting (seiyanya bagi saya),
saya ingin menghentikan opini tanpa "hujjah" di atas hingga di sini.

>> Menyingkap Keabsahan Halal Bi Halal
>> Kamis, 1 September 2011 06:17:37 WIB
>> Kategori : Fiqih : Hari Raya
>> MENYINGKAP KEABSAHAN HALAL BI HALAL
>>
>> Oleh
>> Ustadz Anas Burhanuddin MA
>>
>>
>> PENGERTIAN HALAL BI HALAL DAN SEJARAHNYA
>> Secara bahasa, halal bi halal adalah kata majemuk dalam bahasa Arab dan
berarti halal dengan halal atau sama-sama halal. Tapi kata majemuk ini
tidak dikenal dalam kamus-kamus bahasa Arab maupun pemakaian masyarakat
Arab sehari-hari.
...
>> Jadi, boleh saja umat Islam berkumpul, bergembira, berwisata, saling
berkunjung dan mengucapkan selamat. Bahkan kegembiraan ini perlu ditekankan
agar anggota keluarga merasakan hari yang berbeda dan puas karenanya,
sehingga mereka tidak tergoda lagi dengan hari besar-hari besar yang tidak
ada dasarnya dalam Islam.[9]
>>
>> Namun mengkhususkan hari ‘Idul Fithri dengan bermaaf-maafan membutuhkan
dalil tersendiri. Ia tidak termasuk dalam menunjukkan kegembiraan atau
berhias yang memang disyariatkan di hari raya. Ia adalah wazhifah (amalan)
tersendiri yang membutuhkan dalil.
...
>>
>> KESERUPAAN DENGAN BERSALAM-SALAMAN SETELAH SHALAT DAN MENGKHUSUSKAN
ZIARAH KUBUR DI HARI RAYA
>> Karena tidak dikenal selain di Indonesia dan baru muncul pada abad-abad
terakhir ini, tidak banyak perkataan ulama yang membahas halal bi halal
secara khusus. Namun ada masalah lain yang memiliki kesamaan karakteristik
dengan halal bi halal dan sudah banyak dibahas oleh para ulama sejak zaman
dahulu, yaitu masalah berjabat tangan atau bersalam-salaman setelah shalat
dan pengkhususan ziarah kubur di hari raya.
...
>>
>> Disamping itu, bersalam-salaman setelah shalat juga membuat orang
menomorduakan amalan sunnah setelah shalat yaitu berdzikir. [12]
>>
>> Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya tentang masalah ini, maka beliau
menjawab : Berjabat tangan setelah shalat bukanlah sunnah, tapi itu adalah
bid’ah, wallahu a’lam. [13]
>>
>> Lebih jelas lagi, para ulama mengkategorikan pengkhususan ziarah kubur
di hari raya termasuk bid’ah, [14] padahal ziarah kubur juga merupakan
amalan yang pada dasarnya dianjurkan dalam Islam,...
>> Demikian pula berjabat tangan dan bermaaf-maafan adalah bagian dari
ajaran Islam. Namun ketika dikhususkan pada hari tertentu dan diyakini
sebagai sunnah yang terus-menerus dilakukan setiap tahun, hukumnya berubah
menjadi tercela. Wallahu a’lam.
>>
>> BEBERAPA PELANGGARAN SYARIAT DALAM HALAL BI HALAL
>> Di samping tidak memiliki landasan dalil, dalam halal bi halal juga
sering didapati beberapa pelanggaran syariat, di antaranya ;
>>
>> 1. Mengakhirkan permintaan maaf hingga datangnya Idul Fithri....
>> 2. Ikhtilath (campur baur lawan jenis) yang bisa membawa ke maksiat yang
lain, seperti pandangan haram dan zina....
>> 3. Berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram...
>> PENUTUP
>> Dari paparan diatas, bisa kita simpulkan bahwa yang dipermasalahkan
dalam halal bi halal adalah pengkhususan bermaaf-maafan di hari raya.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke