Tks. pembahasan panjang lebar hal pokok diateh. Philosophi dan latar belakang pemahaman ABS SBK yang mantab. Implementasi dan realisasi ditataran lapangannya kiro2 baa nan sarancaknyo.Wass. Haasma Depok. Catatan : salah satu jawaban nan ambo tahu sebagaimana konsep pemikiran MCB dengan Strategi Ekonomi Kerakyatan Nagori di Sumbar.
Pada Rabu, 24 September 2014 2:49, Fitrianto <fitr.tanju...@gmail.com> menulis: Pak Maturidi dan sanak sapalanta, apo lah adoh nan manjalankan usaho jo caro nan apak sabuikkan (sewa atau berserikat memakai tanah ulayat) itu dan sukses? kalau adoh, buliah juo ditampilkan disiko tuk jadi contoh. nan nampak dek ambo sebagai pilot project dari rantau net adolah proyek jami simmetal. proyek ko bakarajo samo jo wali nagari dan mamakai tanah ulayat, tapi kito lah tau baa hasilnyo. bahkan adoh pulo tuduhan ka anak mudo nan namuah mempeloporinyo, dari sabalunnyo nampak sebagai anak mudo nan penuh semangat mambangun nagari, kini lah kito giriang opini pulo sebagai 'penipu' (padohal nan tajadi mungkin anak mudo stress dek gagal menjalankan proyek, sampai tapisah jo anak bininyo). Wassalam fitr lk/39/albany 2014-09-23 12:22 GMT-04:00 Maturidi Donsan <maturid...@gmail.com>: Pak Darwin Chalidi, Donard, Syafruddin Syaiyar (SS), dan sanak dialanta n.a .h > >Menarik yang disampaikan pak Darwin Chalidi >1. Saya mendapat cerita… >2. Sebelum blusukan… > >Nampaknya tanah yang dibeli, blusukan sebagai penyelesaian akhirnya, adalah >tanah harta pusaka/tanah ulayat. >Awal proses pembelian mungkin diam-diam, kalau berterus terang memang tidak akan bisa karena harus persetujuan semua ahliwaris kecuali harta punah (yang bertali darah habis semua). > >Niat baik dari perantau mengembangkan usaha ke kampung adalah baik sekali. >Kebaikan ini hendaknya berujung baik juga kepada orang kampung baik jangka pendek maupun jangka panjang. > >Tapi kalau dengan menghilangkan tanah orang kampung alias dibeli, ini hanya akan memberikan kebaikan jangka pendek kepada orang kampung. >Orang dikampung belum terbiasa memutar /me-manage uang, mungkin juga banyak kita yang dikota belum biasa memutar uang seperti layaknya orang jual beli saham atau kasarnya jual beli uang di BE. >Apalagi tergiur kepada barang mewah, umur tanah itu seumur barang mewah itulah. >Setelah itu kalau kebetulan tanah itu hanya satu-satunya dan habis, ujungnya petani yang menjual itu akan miskin . contoh di Jawa paling kongkrit >Kalau tanah itu masih bertahan, tanah itu bisa diolah anak cucu sampai hari kiamat dan bisa menjamin hidup. >. >Pilihan yang mungkin baik ialah tidak dengan menghilangkan tanah harta >pusaka/ ulayat. Mungkin HGU tapi HGU antara pemilik tanah ulayat dengan pengusaha. Kalau perusahaan ini bankrut yang habis hanya yang diatas tanah, tanah kembali ke- asal. > >Dari Donard >7. Kalau mnuruik… > >Yang saya tangkap berbasis potensi ekonomi hulu-hilir, massive, serentak, terencana, mungkin seperti bulog serupa tapi tak sama. > >Mengembangkan potensi ekonomi hulu-hilir ini, saya membayangkan (mungkin saya salah) salah satu contoh produksi lado merah. >Pada saat over produksi, produksi ini bisa ditampung perusahaan, digiling , diawetkan untuk selanjutnya kembali lagi ke pasar/konsumen. > >Bisa juga perusahaan punya kebun sendiri (ini hanya kalau memang rakyat tak bisa melakukannya seperti teh dsb). >Begitu juga dengan produksi lainnya, jadi dari hulu ke hilir bisa dipegang perusahaan yang sama. Pengusahanya benar-benar dengan niat baik memajukan rakyat Sumbar, tidak ada menimbun barang dsb. > >Tapi kita yakin kedepan kalau pengusaha pribumi sumbar akan tulus untuk memajukan Sumbar. >Selama ini yang dialami petani kita, waktu over produksi, mereka tertekan, >harga ditentukan cukong, tak ada pilihan , kalau tidak segera dilepas produksi membusuk, terpaksa jual murah, rugi, ujungnya usaha mati. > >Pemakaian tanah harus tidak menghilangkan tanah harta pusaka/ulayat. >Usaha habis/bankrupt, tanah kembali ke pemilik asal. > >Saya terbayang kalau yang digambarkan Donard berjalan di Sumbar dikelola pengusaha yang ingin memelihara harta pusaka/ulayat sangat-sangat memmbantu pribumi Sumbar. >Kalau hanya melulu bisnis dengan penggunaan tanah lepas milik, usaha itu akhirnya berujung jauh dari mensejahterakan rakyar > Sumbar. > >Kalau pelepasan milik harta pusaka/ulayat ini kita biarkan, Sumbar dalam sekejap akan berubah menjadi gedung batu dan pemiliknya bukan pribumi Sumbar, Rayat Sumbar hanya akan jadi kuli di gedung-gedung batu itu. > >Satu-satunya pagar yang kuat hanya keputusan adat yang sudah dari ratusan tahun berlaku yaitu tanah harta pusaka/ulayat tak bisa diperjual belikan. Mudah-mudahan ini bisa dpertahankan oleh Sumbar. > >Beda dengan Yogya (DIY), karena daerah istimewa, gubenur bisa mengeluarkan >peraturan untuk melindungi pribuminya dengan payung hukum pasal 18 UUD 45. > >DIY misalnya megeluarkan Instruksi 898/1975 mengatur pelayanan pertanahan dimana WNI hanya bisa HGU > >Sumbar harus juga bisa mengeluarkan peraturan daerah yang sama dengan DIY, dengan dasar Pasal 18 B ayat 1, 2 dan UU PPHMHA, >diatur WNI hanya sampai HGU. > >Sesuai dengan harapan yang disampaikan SS mudah-mudaha pak IG mendorong pengusaha Minang yang sudah punya modal itu mengembangkan usaha di Sumbar tapi tidak menghilangka tanah rakyat > >Kembali ke pengembangan usaha di Sumbar, jika pengembangan itu akan berujung memiskinkan rakyat Sumbar, jauh lebih baik, biarkan sajalah mereka berkembang dan hidup nyaman sederhana dari pada miskin papa, dengan hasil pertaniannya yang sudah berlangsung ratusan tahun itu. > >Untuk jadi renungan kita bersama > >Wass, > >Maturidi (L76) Talang, Solok, Kutiantia, Duri Riau > > > > > > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.