Assalamu'alaikum Warahmatullahi wa barakatuh,
engku Is  St. Marajo, nan dimuliekan Allah,
Saketek buya jawab, sakadar nan paralu sajo.
Harta pusaka dalam terminologi Minangkabau adalah dua kosa kata yang disebut 
harato jo pusako. 
Harato adalah milik kaum yang tampak dan ujud secara material seperti sawah, 
ladang, rumah gadang, ternak dan sebagainya. 
Pusako adalah milik kaum yang diwarisi turun temurun baik yang tampak maupun 
yang tidak tampak. 
Maka di Minangkabau selalu dikenal dua kata kembar yang mempunyai arti yang 
jauh berbeda, yaitu sako dan pusako. 
(1). Sako adalah milik kaum secara turun temurun menurut sistem matrilineal 
yang tidak berujud material, seperti gelar penghulu, kebesaran kaum, tuah dan 
penghormatan yang diberikan masyarakat kepadanya.  Gelar Sako merupakan hak 
bagi laki-laki di dalam kaumnya. Gelar Sako milik lelaki dalam kaumnya ini, 
tidak dapat diberikan kepada perempuan. Pewarisan gelar tertakluk kepada sistem 
kelarasan yang dianut suku atau kaum itu.
Dalam sistim kelarasan Koto Piliang, maka sistem pewarisan sakonya berdasarkan; 
patah tumbuah, maka  gelar berikutnya harus diberikan kepada kemenakan langsung 
dari si penghulu yang memegang gelar itu, dan  tidak dapat diwariskan kepada 
orang lain dengan alasan papun juga. Jika tidak ada laki-laki yang akan 
mewarisi, gelar itu digantuang atau dilipek atau disimpan sampai nanti kaum itu 
mempunyai laki-laki pewaris. 
Dalam sistem kelarasan Bodi Caniago, berdasarkan hilang baganti, maka ketika  
penghulu pemegang gelar kebesaran itu meninggal, dia dapat diwariskan kepada 
lelaki di dalam kaum berdasarkan kesepakatan bersama anggota kaum itu. 
Pergantian demikian disebut dalam adatnya gadang balega.
Gelar kehormatan  dapat diberikan dalam tiga hal, (1). Diturunkan dari mamak ke 
kemenakan, adalah gelar pusaka kaum,  mengikut kepada perkauman yang batali 
darah. (2). Diberikan dari pihak ayah (bako) kepada anak pisangnya, dalam 
hubungan status sosialnya,  hanya gelar panggilan yang dipakai untuk diri 
sendiri, seumur hidupnya dan tidak dapat di wariskan kepada yang lain. Bila 
sipenerima gelar telah meninggal, gelar akan dijemput kembali oleh bako dalam 
saatu acara adat. Gelar ini, tidak mempengaruhi kedudukan kepenghuluan yang 
sudah ada di dalam kaum. Gelar ini disebut gelar yang  batali adat. (3). 
Dihadiahkan oleh raja Pagaruyung kepada yang dianggap telah berjasa, sebagai 
penghormatan yang disebut batali suto. Gelar ini dapat dipakai seumur hidup, 
tidak dapat diwariskan kepada turunannya atau kepada orang lain.  Bila terjadi 
sesuatu yang dapat merusakkan nama kaum, dan nagari, yang telah memberikan 
gelar itu, maka gelar itu dapat dicabut kembali. 
(2). Pusako adalah milik kaum secara turun temurun menurut sistem matrilineal 
yang berwujud material, seperti sawah, ladang, rumah gadang dan lainnya. Pusako 
dimanfaatkan oleh perempuan di dalam kaumnya. Hasil sawah, ladang menjadi bekal 
hidup perempuan dengan anak-anaknya. Rumah gadang menjadi tempat tinggalnya. 
Laki-laki berhak mengatur tetapi tidak berhak untuk memiliki. 
Di Minangkabau, hak milik dua kata yang punya arti berbeda, sesuai 
penggunaannya, yaitu hak dan milik. Laki-laki punya hak terhadap pusako kaum, 
tetapi dia bukan pemilik pusako kaumnya. Karena itu, pengaturan pewarisan 
pusako, semua harta yang akan diwariskan harus ditentukan dulu asal usul 
kedudukannya. Dalam hal ini harato pusako di disebut ;
a. Pusako tinggi, yang diterima secara turun temurun berdasarkan garis ibu 
(matrilineal). Dalam ketentuan adat, pusako tinggi ini hanya boleh digadaikan 
apabila keadaan sudah sangat mendesak, 1.gadih gadang indak balaki, 2. maik 
tabujue di tangah rumah, 3. rumah gadang katirisan. Diluar ketentuan yang tiga 
perkara itu harta pusaka tinggi ini tidak boleh digadaikan, apalagi untuk di 
jula.
Hakikinya, harta pusaka tinggi adalah yang sudah diterima turun temurun, harta 
milik kaum, kata orang sekarang harta organisasi kaum, yang tidak boleh di 
pindah tangankan ke luar kaumnya, dan kalau akan dipindahkan juga tentulah 
sepakaat seluruh kaum itu. Karena itu harta tersebut berada di tangan kaum 
perempuan, yang di dal;am adat Minangkabau di datangi. 
b. Harato pusako randah, semua harta yang didapat selama perkawinan antara 
suami dan istri, juga disebut harta bawaan, atau gono-gini, yang bisa saja asal 
muasalnya sebagai bawaan suami istri dari masing-masing kaum. Pusaka rendah 
ini, mejadi waris anak-anak dari hasil pernikahan, dibagi menurut hukum 
faraidh, kepada anak, istri dan saudara laki-laki berdasarkan hukum syari'at 
Islam yang shahih. 
Memang ada beberapa kasus, ada harta pusako randah yang diterima oleh laki-laki 
pewaris harta itu, namun kemudian menyerahkan lagi  kepada adik perempuannya. 
Sehingga, anak perempuan mendapatkan hampir semua warisan itu, dengan kerelaan 
hati saudara laki-lakinya. Dalam hal ini, saudara laki-laki yang menjadi 
pewaris harta rendah itu, menhadiahkan kepada saudara perempuannya dalam 
keluarga batihnya. Dan bisa pula terjadi, saudara perempuan yang telah menerima 
dari saudara laki-lakinya itu, sebagai pemberian, akan mewariskan pula kepada 
anak perempuannya, akhirnya dapat juga terjadi, lambat laun dalam  dua atau 
tiga generasi berikutnya, yang tadinya harta pusako randah telah menjadi pusako 
tinggi pula. 
Baitu dahulu, saketek nan dapek buya sampaikan.
Mohon di pabanyak maaf.
Wassalam, Buya HMA
click : http://groupsyahoo.com/group/tulisanbuyamasoedabidin/files/



----- Original Message ----
From: "[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]>
To: rantaunet@googlegroups.com
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, March 26, 2008 6:14:49 PM
Subject: Adaik minang manuruik Islam (pandangan Buya HMA)


Buya Masoed Abidin 
Ambo forward baliak emailko, mungkin ndak alun sampai ka buya, sacaro pribadi 
ambo manunggu pencerahan buya. 
Salam 
Is St Marajo

----- Forwarded by Dewis Natra/MKT/PIN on 26/03/2008 18:11 ----- 

Assamu'alaikum Wr Wb. 
Alhamdulillah sabana sajuak pencerahan dari Buya, dima buya tamasuak pilar 3 
tungku sajarangan di minangkabau (Alim ulama, cadiak pandai, pemangku adat), 
alah siang bak hari, alah tarang bak bulan. 

Jadi indak ado urang minang nan banasab ka bapak, Urang minangkabau banasab ka 
ayah, basuku ka ibu, bagala ka mamak, hal iko indak malanggar ka syarak. 
Untuak diskusi awak dipalanta, Disikolah pointnyo ambo caliak awak harus 
mangarati jo adat untuak bisa menilai apo adat nan malanggar syarak. 
Kalau ado nan nampak ndak sasuai, caliak dulu personnyo yang salah atau 
adaiknyo. 
Tarimo kasi sakali lai ka Buya, hal iko cukuik perdebatan hangek di rantaunet 
akhir2ko. 

Baliak ka Buya, ado cieklai kami mintak pandangan buya satantang "pusako 
tinggi" di minangkabau, ado nan bapandapek pusako tinggiko alah malanggar 
syarak. Kami tunggu pulo pandangan Buya. 

Semoga buya senantiasa dilimpahi rahmat sehat, kehadiran buya dipalantako 
sabana jadi nan tuo tampaik bantanyo bagi kami generasi mudo minangkabauko. 

Salam 
Is St Marajo, 39+ 
www.cimbuak.net 
Kampuang nan jauah dimato dakek dijari. 





"Boy Mass'AbeedDeen" <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent by: RantauNet@googlegroups.com 
14/03/2008 23:52 Please respond to
RantauNet@googlegroups.com

[EMAIL PROTECTED] 
cc
[EMAIL PROTECTED] Adaik minang manuruik Islam (pandangan Buya HMA)








Assalamu 'Alaikum Wa Rahmatullahi wa Barakatuh,

Ananda Ridha bin Zainal Arifin al Hamimi dan Is. ST Marajo, yang di 
muliakan Allah,



Anak Minangkabau punya nasab ke ayah, bersuku ke ibu, dan bergelar 
ke mamak. Lengkaplah sudah. Jadinya tidak bertentangan dengan Islam.
Tidaklah bersua di Minangkabau Abdullah bin Khadijah, atau Saudah 
binti Halimah. Yang ada hanyalah Khadijah bin Abdullah juga.

Inilah kelebihan perpaduan adat dan syarak di Minangkabau itu.

"Gala" adalah "sako" dalam kaum atau suku.  
Orang Sumando memang mempunyai tugas berat,

Wassalam, Buya HMA





      
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
http://www.yahoo.com/r/hs
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke