Assalamualaikum w.w. Buya,
Ambo maamini dunsanak Azhari jo dunsanak Ahmad Ridha: apokoh Harato Pusako Tinggi tu batua-batua Waqaf jatuahnyo? Wassalam, Adyan Anwar On 3/27/08, Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Buya, apakah memungkinkan pusako tinggi itu dijadikan waqf yang > dinyatakan pengelolanya adalah melalui garis ibu itu? Akan tetapi, > kalau diasumsikan bisa dijadikan waqf tentu tiga aturan gadai itu jadi > tidak boleh dilaksanakan karena tiga hal itu setahu saya bukan alasan > yang dapat diterima untuk menjual suatu waqf. Hasil penjualan waqf pun > setahu saya harus digunakan untuk waqf lagi jadi praktis pengalihan > waqf saja. Sedangkan tiga perkara itu lebih ke urusan pribadi. > > -- > Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim > (l. 1400 H/1980 M) > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---