Ananda Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim, yang di 
berkati Allah, semoga Ananda sehat selalu, Amin.

Assalamu'alaikum Warahmatullahi wa barakatuh,

Pendapat buya, tidaklah dapat di serupakan harta pusaka tinggi itu 
yang di dalam adat kita di Minangkabau, sebagai muthlak harta waqaf, 
yang diamanahkan kepada perempuan sebagai nadzirnya.

Buya malah berpendapat, harta pusaka tinggi itu sebagai harta kaum 
semata. Sebagai, kalau di contohkan sekarang harta organisasi, bila 
kaum itu dapat diserupakan dengan organisasi yang bernama kaum itu.

Harta pusaka tinggi itu lebih kuat kedudukannya pada kesepakatan 
kaum.

Menjual dan menggadai harta pusaka tinggi ini, sesungguhnya secara 
hakiki terlarang.

Walau tadi, disebut ada alasan pada tiga perkara. Tapi kapankah 
ketiga perkara itu sebenar-benar nyata adanya???

Semisal contoh, mayat terbujur di tengah rumah. 
Mungkin ini terjadi kalau kaum lelaki sudah tidak ada lagi, orang 
kampung sudah mengungsi, keadaan sangat darurat, yang tinggal hanya 
kaum perempuan, barulah boleh menggadaikan harta itu. Kapankah ini 
akan terjadi?? 

Jadi secara hakiki, harta pusaka tinggi itu tidak boleh bergeser.

Halnya sama, kalau gadih gadang indak ba laki, atau rumah gadang 
alah ka tirisan. Pada hakekatnya karena yang kuat di dalam kaum, 
yakni kaum lelaki sudah punah. Masyaalah, banyak yang tersuruk dari 
yang tersirat dalam kata pepatah kita.

Buya kadang berfikir, tentang kearifan budaya Minang ini
Salah satu di antaranya tentang harta pusaka tinggi. Manakala harta 
itu diserah ke kaum lelaki, tentulah harta itu akan berkisar kerumah 
istrinya, atau anak-anaknya, yang menurut faraidh akan mewarisi 
peninggalannya.

Jadi lelaki dalam kaum menjadi pengawas harta waqaf, kaum perempuan 
mengelola hasilnya, kedua-duanya tidak berhak mengalihkan dan 
menjualnya, sehingga berkekalanlah harta pusaka tinggi itu menjadi 
kekayaan kaum, turun temurun, harta pusaka tinggi akan menjadi basic 
need dalam kaumnya.

Apalagi, kalau diingat bahwa tugas semenda (kaum lelaki, yang 
menjadi suami bagi seorang perampuan) di tengah kaum istrinya di 
Minangkabau berat sekali, di antaranya ka marapek-an nan ranggang, 
ka manupang nan condong, ka mauleh nan singkek, ka manambah nan 
kurang, ka manyalasai nan kusuik, ka manyisik nan rusak. Jadi bukan 
semata sebagai seorang suami yang mengawasi istri dan anak-anaknya. 
Ada tugas sosial lain, yang berakitan dengan keluarga kaumnya dan 
keluarga kaum istrinya. Inilah yang disebut sumando rumah gadang, 
atau sumando ninik mamak. 

Hubungan kekerabatan itu, akan erat hubungannya nanti dengan 
pengawasan dan pemanfaatan harta pusaka.

Sehubungan dengan itu, barangkali ananda yang menuntut ilmu di 
sumber datangnya Islam, perlu mendalami penelitian berguna untuk 
orang kampung kita, bahwa sebenarnya amat bijaksana ketentuan hukum 
adat di Minangkabau, yang memberi batasan bahwa harta pusaka tinggi 
tidak boleh dijual, dan tetap berada dalam pengawasan kaum 
perempuan, jadi bukanah semua harta di wariskan kepada perempuan.

Banyak pula dari harta pusaka tinggi itu yang sudah tidak diketahui 
lagi asal dan usulnya, karena kaumnya telah menerima sebagai warisan 
turun temurun, dari ninik turun ka ninik, turun lagi ke ibu, dan 
kini ada di tangan cucu dan cicit. Bagaimana membaginya, sebab itu 
harta pusaka tinggi itu wajib kita jaga. 

Bila di tilik dari sini, maka penjagaan harta pusaka tinggi mungkin 
dapat serupa dengan penjagaan kepada barang waqaf, walaupun harta 
pusaka tinggi itu tidak bisa diqimat menjadi harta waqaf. 

Tapi ada kalanya harta pusaka tinggi, pada satu kaum yang sudah 
punah, atas kesepakatan karek balahan, di wakafkan kepada pihak 
lain, bukan kaumnya yang menjaga lagi. Sebagai misalan, waqaf tanah 
sawah yang menjadi pusaka tinggi suatu kaum di wakafkan ke nagari, 
untu di atasnya dibangun masjid untuk orang sekampung.


Buya juga masih mempertanyakan pendapat Inyiak Canduang kito,Allah 
yarham Syeikh Sulaiman Ar Rasuly, yang mengatakan bahwa harta pusaka 
tinggi, digolongkan kepada harta musabalah.

Buya masih berpendapat, paling tinggi hanya harta kaum, yang wajib 
kaum itu menjaganya. Buahnya bisa dimakan, hasilnya bisa dinikmati 
bersama, tapi pohonnya, dan tanahnya tidak bisa dialihkan (dijual). 
Menggadai sebenarnya tidak sama dengan menjual. Sebab ujung dari 
gadai ditebusi. Ujung dari jual lepas tangkai.

Ananda Ahmad Ridha, mohon juga buya dibantu, barangkali ada 
pandangan lain yang lebih baik dan utama. 
Pendapat kita sesungguhnya belum final dan tidak limited.

Selamat dan doa buya selalu untuk ananda,
Moga satu ketika kita bertemu, dan satu masa kelak ananda akan 
berada di tengah masyarakat kita di Minangkabau, memelihara adat dan 
budayanya, sesuai dengan syari'at mengata, adat yang memakaikan.

Terimakasih, dan maaf jika ada yang tersalah.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

Buya H.Mas'oed Adidin bin Zainal Abidin bin Abdul Jabbar el 
Bukittinji.(11-08-1935)
click : 
http://www.groups.yahoo.com/group/suaraulama/file/buyamasoedabidin/




  pun sebenarnya


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke