Dinda Ajoduta, Prof Suheimi, bung Andiko, dan para sanak sa palanta,
Topik manajemen tanah ulayat ini menarik dan penting, karena berkenaan dengan 
hak kolektif atas tanah sebagai salah satu atribut dari masyarakat-hukum adat, 
khususnya di luar Jawa, yang masyarakat-hukum adatnya didasarkan pada konsep 
genealogis-territoriaal (ref van Vollenhoven dan ter Haar).
Menurut penglihatan saya ada dua masalah dengan tanah ulayat ini, yatu: 1) 
dalam hubungannya dengan negara, yang mengharuskan hak atas tanah ulayat 
dikonversi dahulu menjadi hak guna usaha (HGU) sebelum bisa memperoleh kredit 
bank [dan setelah habis waktunya tidak kembali ke masyarakat-hukum adat, tetapi 
jatuh ke negara!], dan 2) di dalam masyarakat-hukum adat itu sendiri, antara 
lain berlarut-larutnya silang sengketa, yang tidak jarang berujung dengan 
sengketa di pengadilan yang bisa sampai ke kasasi di Mahkamah Agung (ref von 
Benda-Beckmann). Selain itu, seperti diamati oleh Kurnia Warman, sudah banyak 
'ganggam bauntuak jadi milik'.Sehubungan dengan itu -bersama pak Mochtar Naim-- 
izinkan saya menanyakan: bagaimanakah kondisi tanah ulayat ini Sumatera Barat 
sekarang ? Masih banyak, ataukah sudah berkurang dan hampir habis ? Apakah 
tanah ulayat sudah menjadi pepesan kosong belaka? Bersama Dinda Ajoduta saya 
juga ikut bertanya: apakah tanah ulayat
 tersebut ada dikelola dengan baik, dan apakah tak sebaiknya disewakan saja -- 
bukannya dijual dengan alasan apapun juga -- sehingga tidak lenyap sebagai 
asset jurai, kaum, atau suku ? Apakah tak sebaiknya LKAAM atau LAKM bersama 
dengan BPN Sumbar memprakarsai inventarisasi tanah ulayat ini? Atau kita 
titipkan pada BPS untuk mencantumkannya dalam kuesioner Sensus Nasional tahun 
2000 ini ?
Wassalam,
Saafroedin Bahar(Laki-laki, masuk 73 th, Jakarta) 


--- On Sat, 1/9/10, ksuhe...@yahoo.com <ksuhe...@yahoo.com> wrote:

From: ksuhe...@yahoo.com <ksuhe...@yahoo.com>
Subject: Re: [...@ntau-net] Yayasan Untuk Mengelola Tanah Pusako
To: "Rantau" <RantauNet@googlegroups.com>
Date: Saturday, January 9, 2010, 8:27 AM

Ajo Duta dan sanak di Palanta
Solusi untuk tanah ulayat yang selalu jadi sengketa sejak dulu. Kerna tanah 
yang ndak bisa di perjual belikan
Hanya boleh di gadaikan atau di sewakan

Saya punya usul. Tanah ini disewakan dalam waktu 75 sampai 100 tahun
Sehingga tak ada yg merasa kehilangan dan tak seorangpun yang dirugikan karena 
tanah itu tetap milik kaum
Mungkin banyak investor yg bersedia karena ada kepastian hukum selama 100 tahun 
tak ada gangguan

Bagi investor biasanya dalam 5 sampai 8 tahun sudah BEP
Tahun2 berikutnya mereka mengais laba

Tanah itu akan berubah jadi lahan produktiif dan fungsinya akan bertambah baik
Kelak harga dan nilai ekonominya semakin tinggi

Sehingga anak kemenakan bangga nilai tanah iitu naik
Sehabiis kontrak, mungkin bisa diperpanjang atau jadii hak milik dan bisa semua 
anak kemenakan melanjutkan usahanya

Maka setelah 100 tahun tak ada pertikiaan yang ada adalah pujian kepada niniik 
mamak yang terdahulu yang telah manaruko secara. Modern dg semboyan "Lamak dii 
awak katuju dek urang"
Uang dapat, tanah tak berkurang bahkan lebiih produktif

Semoga bisa jadi bahan pemikiran. Amin
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: andikoGmail <andi.ko...@gmail.com>
Date: Sat, 09 Jan 2010 06:58:38 
To: <rantaunet@googlegroups.com>
Subject: Re: [...@ntau-net] Yayasan Untuk Mengelola Tanah Pusako

Mamak Ajo Duta

Ambo manangkok ado duo isu yang mamak kemukakan
1. Tanah ulayat terlantar
2. Tanah ulayat terlantar itu banyak menimbulkan sengketa

Dari duo isu itu ambo menarik pertanyaan yaitu apakah kedua isu itu 
terjadi karena kelembagaan pengelolaan tanah ulayat (Badan Hukum) yang 
indak ado ataukah pengelolaan tanah ulayat yang ndak ado ?.

Kelembagaan pengelolaan-badan hukumnya semestinya mengikuti model 
pengelolaan yang diinginkan. Kelembagaan seperti apa yang dapat 
mendukung model pengelolaan yang direncanakan. Jadi koncinyo adolah Land 
Use yang akan di dukung oleh kelembagaan yang tepat.

Dalam konteks land use, apakah masyarakat pemangku ulayat tersebut 
menjadi satu-satunya aktor pengelolala ulayat atau bekerja sama dengan 
pihak ketiga. Perda tentang pemanfaatan tanah ulayat di sumbar 
memberikan dasar-dasar arahan model pengelolaan ini. Dalam kasus-kasus 
yang besar selama ini, tanah-tanah ulayat nagari yang dikelola oleh 
perusahaan perkebunan kelembagaan yang berhubungan dengan pemerintah dan 
investor adalah pemerintah nagari dan KAN, tapi kecendrungannya mereka 
ini tidak bagian integral dalam rencana pengelolaan tersebut karena yang 
di pakai adalah skema ganti rugi atau Siliah Jariah-pemberian uang adat. 
Mereka tidak terlibat dalam pengelolaan perkebunan tersebut.

Dalam skala yang lebih kecil untuk tanah-tanah berstatus "Ganggam Ba 
Untuak, Iduik Bapangadok" pengelolaannya berada pada jurai atau 
paruik-paruik dalam kesatuan kaum atau suku. Karena banyaknya tenaga 
produktif mereka yang merantau, di beberapa nagari saya lihat 
tanah-tanah ini terbengkalai. Seperti dulu di Pariaman saya lihat, 
banyak kekuarangan tenaga produktif pertanian yang berkurang karena 
banyak merantau.

Mungkin sedikit pendapat pagi ini dapat melengkapi diskusi ini

Salam

Andiko Sutan Mancayo

ajo duta wrote:
> Assalaamu'alaikum sanak ambo<
>  
> Awak sadonyo tahu salah satu nan mambuek nagari awak ketinggalan
> kalau dibandingkan jo nagari urang, adolah karano banyaknyo lahan
> nan manganggur alias indak produktif. Salah satu akibatnyo adolah
> masih banyaknyo terjadi silang sangketo diantaro keluarga pewaris
> tanah ulayat atau tanah pusako.
>  
> Artinyo diperlukan suatu tata kelola atau aturan main atau manajemen
> dalam mengatur dan memproduktifkan tanah pusako tu. Untuk itu diperlukan
> badan hukum mungkin yayasan nan lebih tepat.
>  
> Apokah ado sanak nan berhasil mengelola tanah pusako warisan
> nenek muyangnyo. Tolonglah babagi pangalaman jo kami.
> Apokah dengan caro membentuk yayasan itu tepat?
>  
> Ateh perhatian sanak tarimo kasih yoooo...
>
> -- 
> Wassalaamu'alaikum
> ajoduta/17081947/usa


-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe



      
-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke