Pak Syaf dan Sanak Palanta
Pertanyaan yang diajukan pak Syaf adalah pertanyaan maha penting yang
harus ditelusuri. Mungkin berdasarkan klaim adat, semua wilayah Sumbar
adalah tanah ulayat (Rajo, Nagari, Suku, Kaum atau Jurai), tapi secara
hukum positif, pemahaman itu patut diragukan sehingga memerlukan
kegiatan inventarisasi ulang, terutama mengacu pada status yang ada di BPN.
Salam
Andiko Sutan Mancayo
Dr.Saafroedin BAHAR wrote:
Dinda Ajoduta, Prof Suheimi, bung Andiko, dan para sanak sa palanta,
Topik manajemen tanah ulayat ini menarik dan penting, karena berkenaan
dengan hak kolektif atas tanah sebagai salah satu atribut dari
masyarakat-hukum adat, khususnya di luar Jawa, yang masyarakat-hukum
adatnya didasarkan pada konsep genealogis-territoriaal (ref van
Vollenhoven dan ter Haar).
Menurut penglihatan saya ada dua masalah dengan tanah ulayat ini,
yatu: 1) dalam hubungannya dengan negara, yang mengharuskan hak atas
tanah ulayat dikonversi dahulu menjadi hak guna usaha (HGU) sebelum
bisa memperoleh kredit bank [dan setelah habis waktunya tidak kembali
ke masyarakat-hukum adat, tetapi jatuh ke negara!], dan 2) di dalam
masyarakat-hukum adat itu sendiri, antara lain berlarut-larutnya
silang sengketa, yang tidak jarang berujung dengan sengketa di
pengadilan yang bisa sampai ke kasasi di Mahkamah Agung (ref von
Benda-Beckmann). Selain itu, seperti diamati oleh Kurnia Warman, sudah
banyak 'ganggam bauntuak jadi milik'.
Sehubungan dengan itu -bersama pak Mochtar Naim-- izinkan saya
menanyakan: bagaimanakah kondisi tanah ulayat ini Sumatera Barat
sekarang ? Masih banyak, ataukah sudah berkurang dan hampir habis ?
Apakah tanah ulayat sudah menjadi pepesan kosong belaka? Bersama Dinda
Ajoduta saya juga ikut bertanya: apakah tanah ulayat tersebut ada
dikelola dengan baik, dan apakah tak sebaiknya disewakan saja --
bukannya dijual dengan alasan apapun juga -- sehingga tidak lenyap
sebagai asset jurai, kaum, atau suku ? Apakah tak sebaiknya LKAAM atau
LAKM bersama dengan BPN Sumbar memprakarsai inventarisasi tanah ulayat
ini? Atau kita titipkan pada BPS untuk mencantumkannya dalam kuesioner
Sensus Nasional tahun 2000 ini ?
Wassalam,
Saafroedin Bahar
(Laki-laki, masuk 73 th, Jakarta)
--
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe