Pak Syaf dan Sanak Palanta

Pertanyaan yang diajukan pak Syaf adalah pertanyaan maha penting yang harus ditelusuri. Mungkin berdasarkan klaim adat, semua wilayah Sumbar adalah tanah ulayat (Rajo, Nagari, Suku, Kaum atau Jurai), tapi secara hukum positif, pemahaman itu patut diragukan sehingga memerlukan kegiatan inventarisasi ulang, terutama mengacu pada status yang ada di BPN.

Salam

Andiko Sutan Mancayo


Dr.Saafroedin BAHAR wrote:

Dinda Ajoduta, Prof Suheimi, bung Andiko, dan para sanak sa palanta,


Topik manajemen tanah ulayat ini menarik dan penting, karena berkenaan dengan hak kolektif atas tanah sebagai salah satu atribut dari masyarakat-hukum adat, khususnya di luar Jawa, yang masyarakat-hukum adatnya didasarkan pada konsep genealogis-territoriaal (ref van Vollenhoven dan ter Haar).

Menurut penglihatan saya ada dua masalah dengan tanah ulayat ini, yatu: 1) dalam hubungannya dengan negara, yang mengharuskan hak atas tanah ulayat dikonversi dahulu menjadi hak guna usaha (HGU) sebelum bisa memperoleh kredit bank [dan setelah habis waktunya tidak kembali ke masyarakat-hukum adat, tetapi jatuh ke negara!], dan 2) di dalam masyarakat-hukum adat itu sendiri, antara lain berlarut-larutnya silang sengketa, yang tidak jarang berujung dengan sengketa di pengadilan yang bisa sampai ke kasasi di Mahkamah Agung (ref von Benda-Beckmann). Selain itu, seperti diamati oleh Kurnia Warman, sudah banyak 'ganggam bauntuak jadi milik'.

Sehubungan dengan itu -bersama pak Mochtar Naim-- izinkan saya menanyakan: bagaimanakah kondisi tanah ulayat ini Sumatera Barat sekarang ? Masih banyak, ataukah sudah berkurang dan hampir habis ? Apakah tanah ulayat sudah menjadi pepesan kosong belaka? Bersama Dinda Ajoduta saya juga ikut bertanya: apakah tanah ulayat tersebut ada dikelola dengan baik, dan apakah tak sebaiknya disewakan saja -- bukannya dijual dengan alasan apapun juga -- sehingga tidak lenyap sebagai asset jurai, kaum, atau suku ? Apakah tak sebaiknya LKAAM atau LAKM bersama dengan BPN Sumbar memprakarsai inventarisasi tanah ulayat ini? Atau kita titipkan pada BPS untuk mencantumkannya dalam kuesioner Sensus Nasional tahun 2000 ini ?


Wassalam,
Saafroedin Bahar
(Laki-laki, masuk 73 th, Jakarta)


-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke