Jepe dan Dunsanak Sadonyo.

Tentunya kita mulai berpikir dari "yang iya-iya" dulu lah, jangan pake jalan
model Tanjung Siapiapi tu :)

Pembuatan jalan koridorpun ndak mungkin do. Lihat Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P9/2010, yg telah diubah dengan P30/2010 tentang Ijin
Pembuatan dan Penggunaan Koridor.

Ambo takana jo komen ambo di Palanta beberapa bulan yang lalu tentang ide
pembukaan jalan timur-barat di Pesisir Selatan, iko ambo kutipkan di bawah,
karano isinyo masih relevan dengan ide pembuatan jalan kereta ko

http://www.mail-archive.com/rantaunet@googlegroups.com/msg48378.html (silahkan
dilihat juga links yang saya kutip ... berani ga kita ...)

Re: [...@ntau-net] Pembukaan Jalan Baru Terkendala Hutan Lindung

Riri Chaidir
Thu, 07 Jan 2010 07:10:35 -0800

Ada baiknya Pemprov Sumbar/ Pem Kab terkait untuk melihat pengalaman daerah2
lain. Bukan berarti apa yang dilakukan/ dialami daerah lain itu juga akan
berlaku sama, tetapi perlu lah, untuk menimbang2 mau "maju tak gentar" atau
memikirkan alternatif lain.

Rasanya (saya ga punya data pasti) baru ada satu proyek  pembangunan jalan
melalui hutan lindung yang "mendapat restu", yaitu pelebaran jalan tol
sedyatmo. Itupun dengan catatan, jika disediakan lahan pengganti.

Kalau yang lainnya, kelihatannya tidak bisa "lolos" dari Dephut dan atau LSM
di bidang lingkungan hidup. Dan mereka kelihatannya tidak main2. Dephut atau
Walhi mengancam untuk menuntut Pemda (a.l lihat
dihttp://budakrawas.blogspot.com/2008/08/dephut-kritisi-pembuatan-jalan-belah.html
 atau http://www.gatra.com/2009-10-26/artikel.php?id=131501 ). Penghargaaan
Kalpataru saja bisa dicabut gara2 itu
(http://www.menkokesra.go.id/content/view/12484/39/ )

Riri
Bekasi, l 47





2010/7/29 <jupardi...@yahoo.com>

> Da Riri dan Dunsanak Palanta RN
>
> Kalau peruntukan kawasan hutan di negara awak ko nampaknyo lah masalah nan
> klasik juo hutan dikukuhkan atau ditetapkan berdasarkn fungsinya dengan
> bernagai kriterianya yang dikukuhkan dalam bentuk UU dan PP serta sk Menteri
>
> Manuruik ambo selagi UU dan PP itu dibuek manusia bisa sajo tu nyo dialih
> fungsikan kawasan hutan tu baik dengan cara halus maupun cara kasar he he
>
> Kan lah ado contohnyo tu Da nan mambuek para suami artis di DPR terjerat
> kasus (masalah perubahan fungsi hutan yang di kep Riau dan Tanjung siapi api
> sumsel)
>
> Mengenai rencana jalan tembus KA Padang - solok yang diperkirakan akan
> menembus hutan lindung apakah badan jalannya atau terowongan/lubang kalam
> iko memang akan ado benturan kepentingan antar departemen
>
> Karena badan jalan KA dan terowongan ini nantinya melewati kawasan hutan
> lindung (menembus bukit barisan) adalah menyangkut kepentingan
> umum/masyarakat banyak
>
> Tentunya secara kajian teknis dan dilindungi produk hukum dari MenHut ( SK
> ) untuk kepentingan tersebut bisa diakomodasi nanti dalam peta teknis akn
> dituangkan trayek jalan tersebut (jarak, lebar, luas dan potensi kayu atau
> pohon yang sepanjang trayek yang akan di buka tersebut atau diistilahkan
> jalan koridor) hal ini biasa dilakukan pembukaan jalan koridor tersebut
> Apalagi ini menyangkut kepentingan umum
>
> Tapi permasalahan atau dampak terbukanya jalan koridor untuk rel KA ini.
> Tentunya akses ke kawasan hutan sekitarnya semakin mudah dan akan maraknya
> penebangan kayu ilegal baik oleh masyarakat, kelompok masyarakat dll dan
> paling parah lagi perambahan hutan ini baik mengambil kayunya atau lahannya
> buat berkebun di lindungi dan dibeking aparat hal sepertinya inilah yang
> paling dikawatirkan terhadap kawasan hutan lindung dan akan menjadi isue
> global
>
> Jadi memang harus dikaji betul dari segala aspek sebelum membuka jalan
> koridor KA yang melewati hutan lindung tersebut dan tentunya ada kajian2
> teknis Amdal,F S, Deliniasi makro mikro dll
>
> Mudah2an Pemerintah dan  pihak berkepentingan dalam hal ini bisa mengkaji
> lebih arif dan bijaksana tanpa saling ego lintas sektoral apalagi kalu sudah
> bermain uang dan tekanan politik (Parlemen) seperti kasus alih fungsi
> kawasan hutan yang menjerat anggota Dewan dalam permainan uang
>
> Wass-Jepe
> Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
>
>

>

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke