Tarimo kasih pulo untuak sanak Ichwan dan Pak Sutan. Ado salah satu sisi Demokrasi kecek urang "koeeh" pijam istilah Muljadi (lah mancandu ambo jo kato ko), "Menghargai pendapat atau hak orang Lain"
Pak Sutan betul dan dunsanak pun tak salah. Nama nan ka ambo turuik tantu nan rancak ambo bajalan diantaro sanak dan pak Sutan. Wassalam Zulkarnain Kahar nan sadang baraja menjadi orang Minangkabau ________________________________ From: Ichwan <ichwande...@gmail.com> To: rantaunet@googlegroups.com Sent: Thu, July 29, 2010 8:22:59 AM Subject: Re: Beda mufakat dan demokrasi Re: [...@ntau-net] Fw: [Koran-Digital] IJP: MENGAKHIRI TRANSISI DEMOKRASI Yang perlu diperhatikan, mufakat kalau diantara orang-orang yang tidak qualified tentang apa yang akan dimufakati, hasilnya juga akan mengecewakan. Cobalah ingat kembali bagaimana buruknya mufakat ini di jaman orde baru. Keburukan sistem voting juga adalah karena orang-orang yang ikut voting itu tidak qualified untuk hal-hal yang akan divoting. Voting dengan sistem satu orang satu suara tanpa peduli dengan kualifikasi orang tersebut, itulah yang akan menjadi bencana. Jadi, saya pikir, bukan semata-mata mufakat vs voting tapi kualifikasilah yang harus diperhatikan. Ichwan, 42 2010/7/29 Sutan Sinaro <stsin...@yahoo.com> Assalamu'alaikum. w.w. > >Dek lai wakatu sangenek, indak lo banyak do, niak ambo cubo juo lah manjawek >tanyo >Bung Muzirman nan tun. Co iko Bung Muzirman... > >antara demokrasi dan musyawarah mufakat adalah dua hal yang berbeda meskipun >selintas terlihat sama. Dari sumber asalnya demokrasi lahir di Barat dibawa >oleh >jajaran >orang-orang seperti John Locke, JJ Russou dan Montesque sementara Musyawarah >mufakat datang bersama dengan Islam dan dibawa dan dipraktekkan bersama Islam >oleh Nabi Muhammad saw. dan para sahabat. >Dalam demokrasi yang diutamakan adalah suara terbanyak melalui voting sementara >dalam musyawarah dan mufakat yang diutamakan adalah yang terbaik (orang atau > keputusan). >Dalam demokrasi yang menang dalam voting yang menjadi pilihan atau yang >dijalankan >sedangkan dalam musyawarah meskipun hanya suara satu orang tetapi kalau ia benar >maka ia menjadi pilihan atau dijalankan. >Dalam demokrasi yang "menang yang akan diikuti" sementara dalam musyawarah >mufakat yang "terbaik dan benar yang akan diikuti". >Dalam demokrasi boleh berbeda pendapat untuk semua hal, sementara dalam >musyawarah dan mufakat, hal-hal yang sudah qat'i artinya sudah jelas >keputusannya > >dan petunjuknya, tidak boleh lagi berbeda pendapat. >(Dalam demokrasi boleh agree to disagre untuk semua hal, artinya kita >sama-sama >setuju > >bahwa kita saling tidak setuju. Sementara dalam musyawarah dan mufakat, pada >hal-hal >yang sudah jelas tidak boleh disagree, semua mesti agree). >(ada setengah orang mengatakan ada hadits bahwa berbeda pendapat adalah rahmat, >padahal itu adalah hadits palsu). >... aaa... >Cubo bung Muzirman bayangkan, ... kalau seandainya demokrasi kita jalankan... >Dulu pernah ado di Indonesia ko suatu partai nan indak disangko nyo manang, >sementara inyo alun siap lai. >Maka ketika itu siapapun calonnya yang akan duduk di DPR/MPR langsung diterima >meskipun tidak qualifait. Maka jadi anggota MPR/DPR lah orang-orang seperti >Jeger >di pasar, tukang palak, tukang pangur dan segala macamnya yang tidak layak >duduk, >sampai ketika itu dalam sidang MPR Amin Rais pernah menanyakan >"Bapak lulusan SD mana ?". >Nah, kalau orang-orang seperti ini begitu banyak dalam DPR dan MPR, misalkan >saja begini : >sebut saja anggota MPR 1000 orang, 499 adalah kiyai, ustadz dan orang-orang yang >shaleh yang duduk. 501 lagi adalah orang-orang yang kita sebut di atas tadi. >Kalau >seandainya orang-orang seperti itu karena bangga dengan banyaknya mengusulkan >hukum "berzina itu halal" (apalagi dengan maraknya infotainment dan segala >macamnya akhir-akhir ini dan perzinaan yang banyak, yang mengemuka hanya >Ariel, >dek >karano bapitih dan bintang, samantaro nan lain indak digaduah), >maka terjadilah kontroversi karena adanya para kiyai dan >orang-orang alim di situ, yang berujung kepada voting. Anda sudah dapat >pastikan >501 >berbanding 499 maka menanglah yang 501. >Dan undang-undang itu harus diterima dan dijalankan di negara republik >Indonesia >ini. >Nah, ... apakah kita redha dengan cara demokrasi seperti ini ?. > Di sinilah letak bahayanya demokrasi. Inilah racun demokrasi. >Dalam musyawarah mufakat hal tersebut tak kan pernah terjadi karena tidak >boleh >berbeda > pendapat dalan hal-hal yang sudah qat'i yang ketentuannya sudah jelas dan >tidak >boleh > dipermasalahkan lagi. >Ok,.... apakah paham demokrasi seperti itu yang akan kita tanamkan pada anak >cucu kita, generasi penerus kita ?, >bahkan kita sendiri, redha kah dengan cara seperti itu ?. >Baliak ka awak, >manga dipakai caro barat samantaro awak punyo nan labiah elok dan diturunkan >dari > >lauhul mahfudz melalui Muhammad saw yang di utus-Nya. > >"afagha diinillahi yabghuun.....", apakah petunjuk selain dari petunjuk Allah >yang mereka > inginkan ?. (Ali Imran 83). > >... nddehh.. ado juo lai ko bung Muzirman... ukatu ambo ndak banyak bana lo >do... >singan iko se dulu... > >Wassalam > >St. Sinaro > -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.