DATA PENDUDUK Ysh rekan referensier. Intermezo saja.
Data Penduduk adalah data pokok dalam planning. Kata orang :"Planning for people". Data peduduk adalah data yang paling gampang dicari dan sangat umum. Saking gampang dan sangat umum, banyak penggunanya (oleh Planner) yang kurang memperhatikan makna data itu. Akibatnya bisa salah guna, bahkan misleading. 1. Data Penduduk umumnya data sensus yang pencacahannya dilakukan setiap 10 tahun, misalnya 1971, 1980, 1990, dan terakhir tahun 2000. Pada waktu pencacahan, yang dimaksud penduduk adalah penduduk yang bertinggal di suatu tempat ketika dilakukan sensus. Jadi termasuk penduduk yang tidak bertempat tinggal tetap, seperti gelandangan, awak kapal dsb. Sehingga produk sensus ada 2 yaitu A: Termasuk penduduk yang tidak bertempat tinggal tetap dan B: Tidak termasuk penduduk yang tidak bertempat tinggal tetap. Selama ini banyak Planner dalam menggunakan data sensus, atau data penduduk, tidak pernah mengklarifikasi data yang dipakai kategori A atau B. Asal pakai saja. 2. Oleh karena data penduduk yang sah dan sistematis itu adalah data sensus yang dilakukan per 10 tahunan, maka data di luar tahun 1971, 1980, 1990, dan 2000; bukanlah data sensus. Jadi dalam merumuskan analisis penduduk, misalnya menghitung laju pertumbuhan penduduk, maka data yang digunakan harus data sensus, bukan data di luar data sensus. Sekarang ini sudah tahun 2007, atau 7 tahun setelah sensus. Banyak Planner yang enggan menggunakan data sensus. Misalnya si Planner mendapat tugas menyusun Rencana Kota X, maka si Planner umumnya menggunakan data tahun 2000, 2001, 2002, 2003, 2004, dsb. Padahal data selain data tahun 2000 (data sensus), itu bukan data, tetapi hanya estimasi BPS di daerah. Kalau di kecamatan, data penduduk yang bukan sensus adalah data domisili (berdasarkan KTP). Jadi berbeda sekali dengan data sensus. Sayangnya, banyak Planner yang pukul rata saja dengan mencampurkan data sensus dengan data non-sensus. Jelas, itu bukan data yang bisa dibandingkan. Kalau sudah salah begini, apa jadinya dengan hasil rencana kotanya? 3. Soal data penduduk kota. Ini juga terjadi misleading luar biasa. Dulu pada tahun 1990-an dikatakan bahwa laju pertumbuhan kota mencapai 5,7%. Luar biasa. Angka ini sumbernya dari BPS. Untuk menaggapi laju pertumbuhan kota yang luar biasa ini, maka Dep PU membuat berbagai kebijakan pengembangan perkotaan seperti P3KT dan berbagai rencana pengembangan kota, termasuk pengembangan kota-kota kecamatan (IKK). Maksudnya untuk mengantisipasi pertumbuhan penduduk kota yang sangat tinggi. Padahal yang terjadi pertumbuhan kota tidak sebesar itu. Besarnya angka hingga 5,7% tersebut akibat perluasan kota. Pada periode 1980-1990 telah terjadi sekitar 30 kota mengadakan perluasan kotanya sehingga laju pertumbuhan hingga mencapai 9-11%. Pertumbuhan ini bukan berasal dari migrasi dan "natural Increases", tetapi karena tambahan angka dari bergabungnya banyak desa di kawasan administrasi kota yang baru. Selain itu juga ditambah dari hasil penggabungan desa-desa yang meng-urban. Akibatnya bila dihitung pertambahan penduduk kota, tanpa melihat kasus perkasus, jadilah angka 5,7% tadi. Padahal kalau dihitung secara benar, yang hanya berdasarkan "natural Increases" dan "migration", laju pertumbuhan penduduk kota periode 1980-1990 bukan 5,7%, tetapi hanya sekitar 2,4% saja. Kalau demikian, pada periode tersebut sebenarnya pertumbuhan kota-kota tidak tinggi-tinggi amat. Hal yang sama juga terjadi pada periode 1990-2000 dikatakan laju pertumbuhan perkotaan sekitar 3,6%, padahal sebenarnya pertumbuhan kota-kota periode 1990-2000 biasa-biasa saja, yaitu sekitar 1,4%, sama dengan laju pertumbuhan penduduk nasional. Sampai sekarang Pemerintah dan berbagai kalangan masih menganggap laju pertumbuhan penduduk kota itu tinggi yaitu 3,6% hanya karena sumbernya BPS. BPS tidak salah karena BPS telah mendefinsikan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Kota. Kitanya saja yang mau ambil gampangnya, tanpa mau tahu makna data penduduk. 4. Perkembangan terakhir, data penduduk kota-kota menunjukkan gambaran lain. Kalau tidak teliti, para pengguna (termasuk Panner) bisa misleading. Laju pertumbuhan kota-kota besar yang telah melampaui batas administrasinya cenderung rendah. Bahkan periode 1990-2000 Yogyakarta sudah negatif, sementara DKI Jakarta hanya 0,16%. Kemungkinan Jakarta periode 2000-2010 sudah negatif. Hal ini bisa dimengerti karena perkembangan kota yang melampaui batas administrasinya, data penduduk yang dimaksud hanya terbatas pada batas administrasi saja yang sudah tidak bertambah lagi (tidak ada lahan yang kosong untuk perumahan), sebaliknya daerah-daerah pinggiran, seperti Botabek, terjadi pertumbuhan yang luar biasa, yaitu antara 4-6% pertahun. Oleh karena laju pertumbuhan penduduk kota besar itu kecil, maka dalam perencanaan kota, data penduduk tidak bisa dijadikan rujukan perencanaan kota. Yang jadi rujukan lebih tepat fungsi kotanya, bukan jumlah penduduknya. Kalau kota-kota besar laju pertumbuhannya sangat kecil, karena lahan sudah fully occupied, beda lagi yang terjadi di kota-kota kecil. Kota-kota kecil ternyata pertumbuhannya juga sangat rendah, bahkan sebagian besar sudah negatif. Contohnya seperti laju pertumbuhan Madiun, Magelang, dan Sabang masing-masing -0,39%; -o,62%, dan -0,33%. Mungkin Sabang akan lebih minus lagi akibat tsunami 2 tahun yang lalu. Anehnya, kalau Planner mendapat pekerjaan untuk kota-kota kecil, ia tak berani menggunakan data sensus yang menunjukkan laju pertumbuhan rendah atau negatif. Karena kalau negatif, buat apa dibuat rencana kotanya? Contohnya rencana kota kota Blitar. Laju pertumbuhan kota Blitar hanya 0,03%, lantas mengapa rencana kota Blitar yang dibuat konsultan menggunakan laju pertumbuhan 3%? Dasarnya apa? 5. Yang paling krusial soal data penduduk adalah pilkada di kota-kota besar seperti Pilkada di DKI Jakarta ini. Banyak warga Jakarta (berKTP Jakarta) sudah tidak lagi tinggal di Jakarta. Mereka banyak yang tinggal di Botabek. Makanya ada pemilih tetap yang ternyata sudah meninggal atau tak dikenal sama tetangga. Sebaliknya yang tinggal di Jakarta juga belum tentu berKTP Jakarta, baik itu gelandangan, ataupun orang-orang mampu yang tinggal di apartemen, atau indekost. Data penduduk atas dasar KTP di Jakarta ini memang sudah tidak ada maknanya lagi. Makanya sungguh tidak relevan Jakarta sebagai ibukota negara, di mana properti di dalamnya banyak milik Pemerintah dan orang-orang yang tidak tinggal di Jakarta, kepentingan Jakarta adalah kepentingan seluruh bangsa, la koq pemilihnya hanya mereka yang berKTP Jakarta saja? Tapi apa boleh buat, itu sudah kata Undang-undang. Thanks. CU. BTS.

