Thanks penjelasannya pak.
Saya setuju saja kalau dosen, prof, Dr harus mendapat sertifikasi untuk 
ber praktek.
Tapi saya juga menyadari kegundahan bapak dan juga teman-teman apa ini 
bisa dibalik, yang sudah punya sertifikat apa lantas bisa berpraktek 
(walaupun dia tidak mempunyai pendidikan formal)?

Tentang BSP IAP bincang-bincang dengan dosen ITB< secara pribadi saya 
sangat setuju pak.
Saya teruskan ke Dr. Arief Rosyidie sebagai komandan kami sekarang. Kita 
cari waktunya yang pas, karena akhir Juli hingga awalAgustus kan ada 
Kongres ASPI di Medan.

Salam,
Roos Akbar
Research Group in Urban Planning and Design
School of Architecture, Planning and Policy Development
Institute of Technology Bandung
email: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]


abdul alim salam wrote:
>
> Pak Roos ysh,
>
> Karena nyentil masalah sertifikasi, maka sebagai
> Sekretaris BSP (Badan Sertifikasi Perencana)IAP , saya
> merasa wajib menjawab pertanyaannya :
> ..... "Bisa ndak dengan kursus 2 hari seseorang
> mendapat sertifikasi sebagai planner?" ...
>
> Sewaktu BSP ditugaskan untuk mengeluarkan sertifikasi
> ini dan pada setiap memberikan pengantar "pembekalan
> dua hari" saya selalu katakan bahwa :
>
> a. Kegiatan pembekalan (saya bahkan gak berani
> mengatakan sebagai pelatihan/training) ini bukan untuk
> mencetak para peserta menjadi PLANNER, tetapi hanya
> memberikan tambahan pemahaman mereka atas UU Jasa
> Konstruksi dan kaitannya dengan Perencanaan Wilayah
> dan Kota (banyak senior kita yg belum pernah baca UU
> Jasa Konstruksi. Mudah2an pak Roos sudah baca?).
>
> b. Untuk jadi Planner itu merupakan proses panjang,
> dan dimulai dengan proses pendidikan S1, S2 dst nya +
> pengalaman kerja. Bahkan bobot pengalaman kerja ini
> lebih besar katimbang latar belakang pendidikan.
>
> c. Sertifikasi IAP-LPJK, ini dikeluarkan sebagai wujud
> tanggung-jawab organisasi IAP kepada anggotanya agar
> mereka bisa bekerja sebagai profesi Perencana yg
> mengharuskan secara administratif perlu adanya
> Sertifikat. Peraturan lelang mengharuskanitu.
> Sekalipun seorang Prof. Dr, dia tetap harus punya
> punya sertifikat Perencana bila bekerja sebagai
> Konsultan proyek APBN?APBD. Ini akibat dari profesi
> Perencana Wulayah Kota dianggap sebagai salah satu
> sub-bidang Jasa Konstruksi.
>
> d. Akibatnya suka atau tidak suka proses "legitimasi"
> ini harus kita (IAP) lakukan demi anggota. Perlu
> diketahui bahwa sertifikasi ini bisa juga dikeluarkan
> oleh asosiasi lain (seperti PII, HATAKI,dll) dgn
> proses yg lebih mudah dan ada pula yang lebih murah.
> Maka jadilah sertifikat itu menjadi suatu komoditas.
>
> d. Untuk mengatasi ini maka secara pribadi dan melalui
> asosiasi IAP, kita mengusulkan agar sertifikasi
> Perencana Wilayah dan Kota (baik yg jadi konsultan
> maupun yg kerja di pemerintahan) dipayungi oleh satu
> Undang-Undang sendiri. IAP mengusulkan dimasukan dlm
> UU-PR, waktu diberi kesempatan menyampaikan pendapat
> di DPR. Sayangnya usul ini tidak masuk dlm UU-PR yg
> baru.
>
> e. oleh karenaya kita tetap harus "ikhlas" jadi bagian
> industri jasa konstruksi - yg kalo kongres sering
> mirip perang para "preman" jalanan (masih lebih sopan
> anak SD lho!) .... Dan umumnya asosiasi profesi duduk
> sebgai peserta kongres sebagai kelompok "pendiam or
> good boy" dibandingkan para kontraktor. Karena alasan
> ini saya selalu menolak bila diminta untuk duduk jadi
> wakil IAP dari LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa
> Konstruksi).
>
> BSP-IAP ingin sekali melakukan kegiatan temu diskusi
> dgn rekan-rekan Dosen PL-ITB untuk menjelaskan semua
> ini dan sekaligus mencari terobosan untuk mengatasi
> hal ini. Apakah pak Roos bisa memfasilitasi? Ditunggu
> kabar nya pak. Mudah2an bisa kahir Juli or awal
> Agustus.
>
> Wassalam,
> ABDUL alim salam
>
>

Kirim email ke