Pak Roos ysh,

Karena nyentil masalah sertifikasi, maka sebagai
Sekretaris BSP (Badan Sertifikasi Perencana)IAP , saya
merasa wajib menjawab pertanyaannya :
..... "Bisa ndak dengan kursus 2 hari seseorang
mendapat sertifikasi sebagai planner?" ...

Sewaktu BSP ditugaskan untuk mengeluarkan sertifikasi
ini dan pada setiap memberikan pengantar "pembekalan
dua hari" saya selalu katakan bahwa :

a. Kegiatan pembekalan (saya bahkan gak berani
mengatakan sebagai pelatihan/training) ini bukan untuk
mencetak para peserta menjadi PLANNER, tetapi hanya
memberikan tambahan pemahaman mereka atas UU Jasa
Konstruksi dan kaitannya dengan Perencanaan Wilayah
dan Kota (banyak senior kita yg belum pernah baca UU
Jasa Konstruksi. Mudah2an pak Roos sudah baca?).

b. Untuk jadi Planner itu merupakan proses panjang,
dan dimulai dengan proses pendidikan S1, S2 dst nya +
pengalaman kerja. Bahkan bobot pengalaman kerja ini
lebih besar katimbang latar belakang pendidikan.

c. Sertifikasi IAP-LPJK, ini dikeluarkan sebagai wujud
tanggung-jawab organisasi IAP kepada anggotanya agar
mereka bisa bekerja sebagai profesi Perencana yg
mengharuskan secara administratif perlu adanya
Sertifikat. Peraturan lelang mengharuskanitu.
Sekalipun seorang Prof. Dr, dia tetap harus punya
punya sertifikat Perencana bila bekerja sebagai
Konsultan proyek APBN?APBD. Ini akibat dari profesi
Perencana Wulayah Kota dianggap sebagai salah satu
sub-bidang Jasa Konstruksi.

d. Akibatnya suka atau tidak suka proses "legitimasi"
ini harus kita (IAP) lakukan demi anggota. Perlu
diketahui bahwa sertifikasi ini bisa juga dikeluarkan
oleh asosiasi lain (seperti PII, HATAKI,dll) dgn
proses yg lebih mudah dan ada pula yang lebih murah.
Maka jadilah sertifikat itu menjadi suatu komoditas.

d. Untuk mengatasi ini maka secara pribadi dan melalui
asosiasi IAP, kita mengusulkan agar  sertifikasi
Perencana Wilayah dan Kota (baik yg jadi konsultan
maupun yg kerja di pemerintahan) dipayungi oleh satu
Undang-Undang sendiri. IAP mengusulkan dimasukan dlm
UU-PR, waktu diberi kesempatan menyampaikan pendapat
di DPR. Sayangnya usul ini tidak masuk dlm UU-PR yg
baru. 

e. oleh karenaya kita tetap harus "ikhlas" jadi bagian
industri jasa konstruksi - yg kalo kongres sering
mirip perang para "preman" jalanan (masih lebih sopan
anak SD lho!) .... Dan umumnya asosiasi profesi duduk
sebgai peserta kongres sebagai kelompok "pendiam or
good boy" dibandingkan para kontraktor. Karena alasan
ini saya selalu menolak bila diminta untuk duduk jadi
wakil IAP dari LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi). 

BSP-IAP ingin sekali melakukan kegiatan temu diskusi
dgn rekan-rekan Dosen PL-ITB untuk menjelaskan semua
ini dan sekaligus mencari terobosan untuk mengatasi
hal ini. Apakah pak Roos bisa memfasilitasi? Ditunggu
kabar nya pak. Mudah2an bisa kahir Juli or awal
Agustus.

Wassalam,
ABDUL alim salam



--- Roos Akbar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> pak BTS ysh,
> Saya tambah "sedikit" ya.....
> Sama juga hanya untuk intermezo saja :-)
> 
> Belakangan ini saya sering menyampaikan dalam setiap
> kesempatan bahwa 
> pekerjaan penyusunan RTRW dan sebagainya itu tidak
> lebih dari 
> menggunakan matematika anak SD  :-( .
> Ya. Saya dimarahi oleh beberapa rekan planner karena
> saya 
> menyampaikannya kadang dalam seminar dsb. Tapi itu
> dapat saya 
> pertanggungjawabkan karena saya menemukannya dalam
> sekitar 10an dokumen 
> penataan ruang (walaupun tidak sistematis).
> 
> Contohnya begini:
> Kota A tahun 2000 luas lahan perumahan 100 HA, tahun
> 2005 luasnya 150 HA.
> Maka planner kemudian mengatakan bahwa dalam kurun
> waktu 5 tahun terjadi 
> penambahan 50 HA, sehingga rata-rata pertahun
> penambahannya 10 HA.
> Berdasarkan standard, setiap HA itu sekian
> penduduknya, maka 5 tahun ke 
> depan dihasilkannyalah luas perumahan dan jumlah
> penduduk kota tersebut 
> (atau dengan proyeksi penduduk). Dengan merujuk pada
> standard "yang ada" 
> maka dihasilkannyalah jumlah SD, SMP, rumah sakit
> dsb.
> 
> Ya itulah hasilnya.
> Apa itu salah? Apa salah bahwa dalam kurun 5 tahun
> itu penambahan lahan 
> perumahan sebesar 50 HA?
> Kalau anda-anda menjawab itu tidak salah, maka saya
> bertanya: Buat apa 
> ada pendidikan Planologi 4 tahun?
> Bukankah cukup dengan matematika anak SD kita
> bisamenjawab semua itu?
> 
> Silakan diteruskan karena pertanyaan saya bisa
> menjadi panjang seperti 
> siapa itu planner?
> Bisa ndak dengan kursus 2 hari seseorang mendapat
> sertifikasi sebagai 
> planner? dst
> 
> Salam,
> Roos Akbar
> Research Group in Urban Planning and Design
> School of Architecture, Planning and Policy
> Development
> Institute of Technology Bandung
> email: [EMAIL PROTECTED];
> [EMAIL PROTECTED]
> 
> 
> 
> Bambang Tata Samiadji wrote:
> >
> > DATA PENDUDUK
> >  
> > Ysh rekan referensier. Intermezo saja.
> >  
> > - Release Date: 7/1/2007 12:19 PM
> >   
> 



 
____________________________________________________________________________________
Be a PS3 game guru.
Get your game face on with the latest PS3 news and previews at Yahoo! Games.
http://videogames.yahoo.com/platform?platform=120121

Kirim email ke