Terima kasih Pak Eka, saya coba bahas SOAL PEMDA INVESTASI KE SBI (Sertifikat Bank Indonesia)
Sebelum otonomi, daerah dulu hanya mengelola uang PAD saja, selebihnya seperti SDO (Sumbangan Daerah Otonom), Inpres, dan Hibah berasal dari Pusat; semua pelaksanaannya atas arahan Pusat. Oleh karena itu dulu ada yang disebut dengan APBD-murni (maksudnya PAD) dan APBD-total maksudnya APBD murni plus SDO, plus Inpres, dan plus Hibah. Dengan adanya otonomi, daerah sekarang mengelola seluruh APBDnya sesuai dengan kewenangan otonominya. Adapun struktur APBD terdiri atas 3 komponen : 1. Penerimaan Pendapatan (Income Revenues) : PAD, Dana Perimbangan, dan Pendapatan Lain 2. Pengeluaran Belanja (Outflow Expenditures): Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Belanja Daerah Bawahan, dan Belanja Tak Tersangka 3. Pembiayaan (Financing) : Penerimaan Pembiayaan (Income Fnancing) dan Pengeluaran Pembiayaan (Outflow Financing). Terkait dengan pertanyaan Pak Eka soal banyaknya keterlibatan keuangan pemda ke SBI, itu terkait dengan Komponen Penerimaan Pendapatan, khususnya PAD, dan Komponen Pembiayaan. Kita kupas satu satu: PAD terdiri atas : Pajak-pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Penerimaan Lain yang sah. Nah, ....Penerimaan lain yang sah itu antara lain bisa berupa Pendapatan Bunga (penerimaan yang menambah kekayaan bersih berupa bunga). Jadi penerimaan bunga (dari bank atau dari lembaga keuangan lainnya) adalah sah sesuai UU 33/2004, termasuk penerimaan bunga yang berasal dari SBI. Ternyata dalam perkembangannya, jumlah SBI yang diinevstasikan pemda-pemda pernah mencapai Rp 43 triliun. Luar biasa! Lantas banyak pihak yang nggak paham soal keuangan daerah langsung menghujat pemda-pemda yang tak tahu diri, mengapa banyak masyarakatnya miskin - bukannya membuat program untuk mengentaskan kemiskinan, eee,..malah investasi di SBI? Setelah diteliti, ternyata yang menanamkan ke SBI itu hanya beberapa pemda saja, antara lain Pemprov NAD, Pemprov Riau, Pemprov Kaltim, dan Pemprov Papua. Kita tahu provinsi-provinsi ini adalah provinsi kaya karena dapat bagi hasil dari bukan pajak, yaitu hasil dari SDA setempat. Apakah kabupaten dan kota juga ikut menanamkan ke SBI? Ternyata ada, tapi tidak banyak. Yang banyak ya provinsi-provinsi tadi. Mengapa yang terlibat SBI hanya provinsi-provinsi (bukan kota/kabupaten) yang kaya saja? Jawabannya terkait dengan komponen yang kedua yaitu Komponen Pembiayaan. Pertama, sejak otonomi itu, ada pembagian jelas apa wewenang provinsi dan kota/kabupaten. Provinsi lebih pada pelayanan tingkat regional (lintas daerah) dan strategis berskala regional (seperti lingkungan, industri, dsb). Singkatnya, sejak otonomi itu wewenang provinsi tidak lagi besar. Sebaliknya wewenang kota/kabupaten jauh lebih luas dan langsung berkaitan dengan masyarakat. Bagi provinsi-provinsi yang kaya, dengan kewenangan yang tidak banyak itu, maka jumlah belanjanya juga berkurang. Akibatnya setiap tahun anggarannya mengalami surplus yang sangat besar. Ambil contoh saja, surplus Provinsi Kaltim itu sebesar Rp 5 triliun. Dalam aturan akuntansi keuangan pemerintahan daerah, bila ada surplus, maka harus dimasukkan ke rekening Penerimaan Pembiayaan, yaitu penerimaan yang dikeluarkan lagi. Nah, oleh karenanya aturannya demikian, maka provinsi-provinsi yang memiliki catatan Penerimaan Pembiayaan yang jumlahnya besar, maka mereka bingung harus dikeluarkan untuk apa? Dalam aturan keuangan, Penerimaan Pembiayaan itu harus dikeluarkan untuk sesuatu yang akan diterima kembali, seperti memberikan pinjaman, mengadakan investasi jangka panjang, dan bisa juga menempatkan ke deposito atau pembelian surat berharga jangka pendek semacam SBI. Rupanya yang paling gampang adalah menempatkan ke SBI tadi (dengan tingkat bunga 8-10% pertahun). Makanya terjadilah akumulasi uang pemda provinsi-provinsi di SBI mencapai Rp 43 triliun tadi. Penempatan uang provinsi-rovinsi kaya ke SBI ini dilakukan melalui Bank Pembangunan Daerah BPD), bukan oleh pejabat langsung. Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah jengkel dengan ulah pemda-pemda yang menanamkan hingga Rp 43 triliun. Mengapa jengkel? Sebab Pemerintah Pusat sendiri sedang kesulitan likuiditas untuk pendanaan pembangunan dengan utang ke bilateral dan multilateral ditambah dengan berbagai cara menerbitkan obligasi negara dan retail untuk menutupi defisit anggaran belanja negara, eee,,,,pemda-pemda dengan enaknya menitipkan ke BI dalam bentuk SBI tadi. Menurut Sri Mulyani, menitipkan uang pemda ke SBI itu sangat tidak produktif. Di BI, uang-uang SBI itu tidak diapa-apakan. BI hanya sekedar menyerap untuk mengendalikan inflasi saja dan sekali-kali dipakai untuk pembelian dollar bagi kebutuhan moneter. Sri Mulyani memikirkan bagaimana agar uang-uang pemda yang menganggur itu tidak lagi di SBI kan, tetapi disalurkan ke hal yang lebih produktif, misalnya saja memberikan pinjaman kepada Pemerintah Pusat. Dengan cara ini maka Pemerintah Pusat bisa memanfaatkan untuk pembangunan dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap sumber dana bilateral dan multilateral. Berkenaan dengan itulah sekarang Pemerintah sedang menerbitkan Surat Perbendaharaan negara (SPN), yaitu semacam obligasi dengan tenor yang singkat antara 3 bulan hingga satu tahun saja. Jadi sama dengan dengan SBI, dan tingkat bunganya pun juga disamakan dengan SBI, bahkan juga mungkin bisa lebih tinggi. Dengan cara inilah maka diharapkan SBI bisa disubtitusi dengan SPN ini. BI tidak perlu lagi pusing membayar bunga SBI yang begitu besar dan sebagian besar bisa menggantinya dengan SPN. Sayangnya penerbitan SPN ini masih mengalami hambatan yang kurang populer dibandingkan dengan obligasi lainnya lantaran dikenai pajak (sehingga mengurangi tingkat diskon yang diperoleh investor). Demikian Pak Eka penjelasan saya. Saya tidak yakin bahwa penjelasan ini bisa dimengerti dan jelas, tapi itulah untuk sementara waktu. Thanks. CU. BTS. ----- Original Message ----- From: - ekadj To: [email protected] Sent: Sunday, August 05, 2007 10:04 AM Subject: [referensi] Re: Fadel Hebat? Pak BTS ysh, Dari koran lokal di Jayapura saya membaca tulisan seorang pakar ekonomi dari Uncen, menganalisis tentang penyerapan dana APBD. Bila realitanya hanya sekitar 65% dana itu dapat terserap dalam setiap tahun anggaran, dan sisanya akhirnya mengendap menjadi SBI hingga tabungan. Sehingga disebutkan bila Pemda-pemda itu sebenarnya kelebihan duit. Hal ini cukup kontras dengan berbagai tuntutan masyarakat yang ada. Mohon pencerahan pak BTS dan rekan-rekan yang mengerti. Salam. -ekadj <[EMAIL PROTECTED]> Re: [referensi] re: Fadel Hebat? KOMPAS, 4 Agustus 2007 : "... Berdasarkan peneltian yang dilakukan oleh Tim dari UNHAS, PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang tinggi pada kenyataannya tidak bisa mendongkrak keuangan daerah. "Tanpa PAD, daerah sebenarnya bisa mengambil dari pajak daerah. PAD paling-paling hanya menyumbang 3 hingga 5 persen", kata Fadel. (Gubernur Gorontalo)" Komentar saya : Pernyataan Fadel tersebut ada yang salah. PAD itu terdiri atas Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Pendapatan Lain yang sah. Jadi kalau Fadel m engatakan "Tanpa PAD, daerah dapat mengambil pajak daerah..", Pajak Daerah yang mana? Karena Pajak Daerah itu bagian dari PAD itu sendiri. Soal apakah PAD bisa mendongkrak keuangan daerah? Tergantung pada daerah mana? Kalau daerah provinsi yang berbasis pertanian, seperti Gorontalo, Bengkulu, dsb, memang PAD-nya tak lebih dari 5% total APBD, tetapi bagi provinsi-provinsi yang sudah berkembang seperti di Jawa, PAD itu umumnya di atas 20% total PAD. Kalau DKI memang lain, porsi PAD 50% total APBD. Jadi PAD bisa mendongkrak keuangan daerah khusus bagi daerah-daerah yang memang sudah maju. Begitupun bagi kota/kabupaten. Kota-kota kecil dan kabupaten-kabupaten yang berbasis pertanian, PAD-nya juga di bawah 5% total APBD; sedangkan kota-kota besar PAD-nya bisa mencapai 20-30% total APBD. Berdasarkan kenyataan ini memang umumnya PAD itu tidak bisa menjadi a ndalan keuangan daerah (kecuali kota-kota besr) dan selama ini keuangan daerah ditopang oleh Dana Perimbangan yang dialokasikan dari APBN yang terdiri atas : Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Porsi Dana Perimbangan seluruh daerah di Indonesia ini bervariasi antara 50-90% total APBD. Thanks. CU. BTS. . ------------------------------------------------------------------------------ Walla! Mail - get your free 3G ma i l today

