Terima kasih Pak Eka, saya coba bahas  SOAL PEMDA INVESTASI KE SBI (Sertifikat 
Bank Indonesia)


Sebelum otonomi, daerah dulu hanya mengelola uang PAD saja, selebihnya seperti 
SDO (Sumbangan Daerah Otonom), Inpres, dan Hibah berasal dari Pusat; semua 
pelaksanaannya atas arahan Pusat. Oleh karena itu dulu ada yang disebut dengan 
APBD-murni (maksudnya PAD) dan APBD-total maksudnya APBD murni plus SDO, plus 
Inpres, dan plus Hibah. Dengan adanya otonomi, daerah sekarang mengelola 
seluruh APBDnya sesuai dengan kewenangan otonominya.

Adapun struktur APBD terdiri atas 3 komponen :
1. Penerimaan Pendapatan (Income Revenues) : PAD, Dana Perimbangan, dan  
Pendapatan Lain
2. Pengeluaran Belanja  (Outflow Expenditures): Belanja Pegawai, Belanja 
Barang, Belanja Modal, Belanja Daerah Bawahan, dan Belanja Tak Tersangka
3. Pembiayaan (Financing) : Penerimaan Pembiayaan (Income Fnancing) dan 
Pengeluaran Pembiayaan (Outflow Financing).

Terkait dengan pertanyaan Pak Eka soal banyaknya keterlibatan keuangan pemda ke 
SBI, itu terkait dengan Komponen Penerimaan Pendapatan, khususnya PAD, dan 
Komponen Pembiayaan. Kita kupas satu satu:

PAD terdiri atas : Pajak-pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Penerimaan Lain 
yang sah. Nah, ....Penerimaan lain yang sah itu antara lain bisa berupa 
Pendapatan Bunga (penerimaan yang menambah kekayaan bersih berupa bunga). Jadi 
penerimaan bunga (dari bank atau dari lembaga keuangan lainnya) adalah sah 
sesuai UU 33/2004, termasuk penerimaan bunga yang berasal dari SBI. 

Ternyata dalam perkembangannya, jumlah SBI yang diinevstasikan pemda-pemda 
pernah mencapai Rp 43 triliun. Luar biasa! Lantas banyak pihak yang nggak paham 
soal keuangan daerah  langsung menghujat pemda-pemda yang tak tahu diri, 
mengapa banyak masyarakatnya miskin  - bukannya membuat program untuk 
mengentaskan kemiskinan, eee,..malah investasi di SBI? Setelah diteliti, 
ternyata yang menanamkan ke SBI itu hanya beberapa pemda saja, antara lain 
Pemprov NAD, Pemprov Riau, Pemprov Kaltim, dan Pemprov Papua. Kita tahu 
provinsi-provinsi ini adalah provinsi kaya karena dapat bagi hasil dari bukan 
pajak, yaitu hasil dari SDA setempat. Apakah kabupaten dan kota juga ikut 
menanamkan ke SBI? Ternyata ada, tapi tidak banyak. Yang banyak ya 
provinsi-provinsi tadi.

Mengapa yang terlibat SBI hanya provinsi-provinsi (bukan kota/kabupaten) yang 
kaya saja? Jawabannya terkait dengan komponen yang kedua yaitu Komponen 
Pembiayaan. 
Pertama, sejak otonomi itu, ada pembagian jelas apa wewenang provinsi dan 
kota/kabupaten. Provinsi lebih pada pelayanan tingkat regional (lintas daerah) 
dan strategis berskala regional (seperti lingkungan, industri, dsb). 
Singkatnya, sejak otonomi itu wewenang provinsi tidak lagi besar. Sebaliknya 
wewenang kota/kabupaten jauh lebih luas dan langsung berkaitan dengan 
masyarakat. Bagi provinsi-provinsi yang kaya, dengan kewenangan yang tidak 
banyak itu, maka jumlah belanjanya juga berkurang. Akibatnya setiap tahun 
anggarannya mengalami surplus yang sangat besar. Ambil contoh saja, surplus 
Provinsi Kaltim itu sebesar Rp 5 triliun. Dalam aturan akuntansi keuangan 
pemerintahan daerah, bila ada surplus, maka harus dimasukkan ke rekening 
Penerimaan Pembiayaan, yaitu penerimaan yang dikeluarkan lagi. Nah, oleh 
karenanya aturannya demikian, maka provinsi-provinsi yang memiliki catatan 
Penerimaan Pembiayaan yang jumlahnya besar, maka mereka bingung harus 
dikeluarkan untuk apa? Dalam aturan keuangan, Penerimaan Pembiayaan itu harus 
dikeluarkan untuk sesuatu yang akan diterima kembali, seperti memberikan 
pinjaman, mengadakan investasi jangka panjang, dan bisa juga menempatkan ke 
deposito atau pembelian surat berharga jangka pendek semacam SBI. Rupanya yang 
paling gampang adalah menempatkan ke SBI tadi (dengan tingkat bunga 8-10% 
pertahun). Makanya terjadilah akumulasi uang pemda provinsi-provinsi di SBI 
mencapai Rp 43 triliun tadi. Penempatan uang provinsi-rovinsi kaya ke SBI ini 
dilakukan melalui Bank Pembangunan Daerah BPD), bukan oleh pejabat langsung.


Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah jengkel dengan ulah pemda-pemda yang 
menanamkan hingga Rp 43 triliun. Mengapa jengkel? Sebab Pemerintah Pusat 
sendiri sedang kesulitan likuiditas untuk pendanaan pembangunan dengan utang ke 
bilateral dan multilateral ditambah dengan berbagai cara menerbitkan obligasi 
negara dan retail untuk menutupi defisit anggaran belanja negara, 
eee,,,,pemda-pemda dengan enaknya menitipkan ke BI dalam bentuk SBI tadi. 
Menurut Sri Mulyani, menitipkan uang pemda ke SBI itu sangat tidak produktif. 
Di BI, uang-uang SBI itu tidak diapa-apakan. BI hanya sekedar menyerap untuk 
mengendalikan inflasi saja dan sekali-kali dipakai untuk pembelian dollar bagi 
kebutuhan moneter. Sri Mulyani memikirkan bagaimana agar uang-uang pemda yang 
menganggur itu tidak lagi di SBI kan, tetapi disalurkan ke hal yang lebih 
produktif, misalnya saja memberikan pinjaman kepada Pemerintah Pusat. Dengan 
cara ini maka Pemerintah Pusat bisa memanfaatkan untuk pembangunan dan 
sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap sumber dana bilateral dan 
multilateral. Berkenaan dengan itulah sekarang Pemerintah sedang menerbitkan 
Surat Perbendaharaan negara (SPN), yaitu semacam obligasi dengan tenor yang 
singkat antara 3 bulan hingga satu tahun saja. Jadi sama dengan dengan SBI, dan 
tingkat bunganya pun juga disamakan dengan SBI, bahkan juga mungkin bisa lebih 
tinggi. Dengan cara inilah maka diharapkan SBI bisa disubtitusi dengan SPN ini. 
BI tidak perlu lagi pusing membayar bunga SBI yang begitu besar dan sebagian 
besar bisa menggantinya dengan SPN. Sayangnya penerbitan SPN ini masih 
mengalami hambatan yang kurang populer dibandingkan dengan obligasi lainnya 
lantaran dikenai pajak (sehingga mengurangi tingkat diskon yang diperoleh 
investor).

Demikian Pak Eka penjelasan saya. Saya tidak yakin bahwa penjelasan ini bisa 
dimengerti dan jelas, tapi itulah untuk sementara waktu.

Thanks. CU. BTS.





  ----- Original Message ----- 
  From: - ekadj 
  To: [email protected] 
  Sent: Sunday, August 05, 2007 10:04 AM
  Subject: [referensi] Re: Fadel Hebat?



  Pak BTS ysh,

  Dari koran lokal di Jayapura saya membaca tulisan seorang pakar ekonomi dari 
Uncen, menganalisis tentang penyerapan dana APBD. Bila realitanya hanya sekitar 
65% dana itu dapat terserap dalam setiap tahun anggaran, dan sisanya akhirnya 
mengendap menjadi SBI hingga tabungan. Sehingga disebutkan bila Pemda-pemda itu 
sebenarnya kelebihan duit. Hal ini cukup kontras dengan berbagai tuntutan 
masyarakat yang ada. Mohon pencerahan pak BTS dan rekan-rekan yang mengerti. 
Salam.



  -ekadj





  <[EMAIL PROTECTED]>
  Re: [referensi] re: Fadel Hebat?
        KOMPAS, 4 Agustus 2007 :
        "... Berdasarkan peneltian yang dilakukan oleh Tim dari UNHAS, PAD 
(Pendapatan Asli Daerah) yang tinggi pada kenyataannya tidak bisa mendongkrak 
keuangan daerah. "Tanpa PAD, daerah sebenarnya bisa mengambil dari pajak 
daerah. PAD paling-paling hanya menyumbang 3 hingga 5 persen", kata Fadel. 
(Gubernur Gorontalo)"
        Komentar saya :
        Pernyataan Fadel tersebut ada yang salah. PAD itu terdiri atas Pajak 
Daerah, Retribusi Daerah, dan Pendapatan Lain yang sah. Jadi kalau Fadel m 
engatakan "Tanpa PAD, daerah dapat mengambil pajak daerah..", Pajak Daerah yang 
mana? Karena Pajak Daerah itu bagian dari PAD itu sendiri.  
        Soal apakah PAD bisa mendongkrak keuangan daerah? Tergantung pada 
daerah mana? Kalau daerah provinsi yang berbasis pertanian, seperti Gorontalo, 
Bengkulu, dsb, memang PAD-nya tak lebih dari 5% total APBD, tetapi bagi 
provinsi-provinsi yang sudah berkembang seperti di Jawa, PAD itu umumnya di 
atas 20% total PAD. Kalau DKI memang lain, porsi PAD 50% total APBD. Jadi PAD 
bisa mendongkrak keuangan daerah khusus bagi daerah-daerah yang memang sudah 
maju. Begitupun bagi kota/kabupaten. Kota-kota kecil dan kabupaten-kabupaten 
yang berbasis pertanian, PAD-nya juga di bawah 5% total APBD; sedangkan 
kota-kota besar PAD-nya bisa mencapai 20-30% total APBD. Berdasarkan kenyataan 
ini memang umumnya PAD itu tidak bisa menjadi a ndalan keuangan daerah (kecuali 
kota-kota besr) dan  selama ini keuangan daerah ditopang oleh Dana Perimbangan  
yang dialokasikan dari APBN yang terdiri atas : Bagi Hasil Pajak dan Bukan 
Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Porsi Dana 
Perimbangan  seluruh daerah di Indonesia ini bervariasi antara 50-90% total 
APBD.
        Thanks. CU. BTS.
        .
         
       



------------------------------------------------------------------------------

  Walla! Mail - get your free 3G ma i l today

   

Kirim email ke