Ini bukan tentang  Pride & Prejudice, walau boleh dibaca sambil
membayangkan senyum Kiera Knightley yang tipis dan tertahan itu.

Tapi mungkin ada kaitannya dengan kutipan Pak Wawo (Planning, Plans,
Planners). Namun sebetulnya saya hanya mencoba untuk memahami nama
Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan, ITB, yang
dulu menjadi bagian dari FTSP.



Mengamati berbagai diskusi belakangan ini, terakhir tentang penyusunan
PP untuk Penataan Ruang. Saya punya kesan bahwa diskusi tentang
Planning, selalu mengarah kepada pemikiran-pemikiran teknis menyusun
rencana. Pendefinisian kawasan, hubungan antar zona, lokasi, land-use,
dst., lalu hierarkhii rencana (RTRW).



Sementara amanat UUPR pada sisi "pemanfaatan dan pengendalian"
menjadi kurang mendapatkan perhatian dari para perencana. Oh ya, namanya
juga Perencana, ya ngurusi rencana. Namun siapa yang akan mengawal
"pemanfaatan dan pengendalian"?



Dalam praktek tentunya "pemanfaatan dan pengendalian" ini ada
lembaga atau SKPD yang mengurusinya. Tetapi kalau dalam kancah diskusi
apalagi di sekolah tidak menjadi topik utama, ya kurang kuat jadinya.
Seperti ketidak sengajaan, atau di luar dari main-stream pemikiran.



Maka, kahadiran kata "kebijakan" atau policy itu barangkali
adalah sebuah peluang. Kalau Planning sementara ini selalu dilihat
sebagai proses menyusun rencana yang teknokratik, barangkali "kajian
kebijakan" bisa melihat aspek pengawalan rencana tersebut menjadi
suatu kebijakan publik atau "produk hukum" yang punya kekuatan.
Selanjutnya bagaimana aspek pelaksanaan, pemanfaatan, serta pengendalian
yang melibatkan "banyak pihak."



Para pihak yang terkait dengan"pemanfaatan dan pengendalian"
bisa masyarakat, swasta dan pemerintah (daerah, provinsi, nasional).
Pada wilayah ini kajian Policy tetap bermain, sementara Planning sudah
tidak punya jurus lagi, karena urusannya adalah "hubungan antar
kelompok masyarakat dan pemerintah" yang bisa terjadi mesra, penuh
ketegangan, konflik. Ada Prejudice disini.



Pada masa Orba, pemerintah sangat dominan, sehingga RTRW bisa jadi
adalah pekerjaan pemerintah yang dibantu teknokrat (konsultan,
universitas), "untuk publik" tetapi masyarakat diposisikan
sebagai 'harus mematuhi', kalau melanggar ada 'sanksi'.
Ada prejudice bahwa masyarakat adalah sumber pelanggaran, apalagi yang
swasta. Swasta, terutama yang besar dihadapi sebagai "entah
apa", dikata-katai sebagai perusak tata ruang, tapi disisi lain juga
didambakan. Bukankah RTRW sering dikatakan untuk "menarik
investor."



Pada masa pasca reformasi, keadaan berubah. Partisipasi masyarakat
dijadikan tema. Swasta masih juga dianggap "entah apa". Tapi
pada sisi lain, adalah kenyataan masyarakat maupun swasta juga punya hak
suara, yang boleh menilai pemerintah. Sehingga saya prihatin juga kalau
sering ketemu planner yang prejudice melihat swasta sebagai kambing
jantan eh hitam, sementara selalu mengasumsikan argumentasi RTRW a.l.
untuk mengundang investor.



Saya kira eranya prejudice hanya "pemerintah & planner" yang selalu
benar (dalam konsistensi terhadap Plan), sementara masyarakat sebagai
distorsi yang perlu ditertibkan, dan paranoid terhadap 'hantu swasta'
sebagai perusak utama tata ruang sudah waktunya ditinggalkan. Karena
dosa bukanlah milik profesi tertentu. Dengan memasuki ruang Policy
kiranya dinamika hubungan antar kepentingan justru menjadi bagian dari
kajian.



Kembali ke wacana dominan dalam diskusi, rasanya kalau masih berputar
pada aspek Planning, maka akan berputar pada "teknik merencana."
Mungkin ada baiknya untuk lebih banyak mengeksplorasi aspek Policy, yang
rasanya menjadi mencakup lebih banyak porsi aspek "pemanfaatan dan
pengendalian." Sehingga prejudices tersebut bukan sekedar dianggap
faktor eksternal yang terjadi, karena Indonesia masih terbelakang,
sehingga Planning belum bisa dilaksanakan. Tapi dianggap sebagai utama
dari materi diskusi.



Atau mungkin spekulasi saya saja, sementara Perencanaan dan Pengembangan
Kebijakan memang cuma tetangga serumpun di sekolah saja?



Salam,

Risfan Munir

Kirim email ke