Mas Efha dan rekans ysh, Saya pikir kasus "pemutihan" peruntukan lahan kawasan Kemang perlu dibedakan dengan kasus seperti stadion, alun-alun atau ruang publik jadi Mal, beda juga dengan kapung padat, pasar tradisional disulap jadi rumah mewah, "pasar modern". Kasus Kemang, adalah rumah-rumah di jalan utama kota, oleh pemiliknya atau penyewanya dimanfaatkan dan dirubah fungsinya menjadi cafe, rumah makan dan sebagainya. Alih fungsi seperti ini, kalau kita mau studi, layak jadi kajian. Jadi saran Anda class action mungkin kurang pas, karena penghuninya sendiri yang merubah fungsinya. Yang perlu dikecualikan adalah yang merubahnya menjadi high rise building. Mas Fajar yang sedang studi, mungkin sebaiknya adanya kasus seperti ini bisa dijadikan perangsang bagi diskusi URBAN PLANNING di kota yang tumbuh pesat di dunia ketiga. Kalau kita berkutat pada diskusi pada "Pemda loyo" vs "planning selalu benar" itu sepertinya sudah termasuk "tembang kenangan". Tapi apa sih sesungguhnya yang terjadi. Kalau Pemda lemah, itu sebetulnya terhadap apa dan siapa. Kalau KDH nya diintervensi oleh konglomerat, penguasa atasan, oke lah. Tapi kalau yang terjadi adalah dimana-mana, di hampir semua jalan primer, sekunder kota terjadi alih rumah jadi warung, toko, dst. (sya tidak bicara skala Mal). Apa yang sesungguhnya terjadi dengan kehidupan penduduk, apa yang mendorong mereka untuk melakukan itu? Adakah di lingkungan akademis, yang serius mengkaji masalah itu. Apa implikasinya kepada URBAN PLANNING DI KOTA TUMBUH PESAT DI DUNIA KETIGA. Karena kalau yang harus di tertibkan oleh Dinas Tata Kota adalah seluruh jalan primer dan sekunder kota, so pasti "Pemda lemah". Apa Urban Planning doktrinnya seperti itu: buka usaha hanya boleh di "zona merah"? Berarti tiap usaha harus punya kios, kantor terpisah dari rumah. Lalu bagaimana dengan UMKM yang partisipannya lebih dari 90% warga? Ini negara dunia ketiga Bung. Pada masa lalu "Spatial Plan" memang sempat jadi "leader pembangunan". Rencana tata ruang jadi arahan bagi pembangunan infrastruktur nasional, regional, lokal. Ada pembangunan perumahan skala besar oleh pemerintah. Ada pembangunan pusat perdagangan (Blok M, Jatinegara, Senen, Glodok, Grogol) dan pusat kegiatan ekonomi, kawasan pelabuhan dst. Sehingga tata ruang ekonomi juga di-lead oleh pemerintah. Tapi sekarang, pemerintah dan masyarakat sama-sama "apa adanya" (Sekali lagi saya tidak bicara proyek konglomerat, juga kelompok miskin - tapi ekonomi warga biasa, mayoritas atau median warga kota). Saya sempat diskusi dengan rekan Mas Fajar, sesama UNDIP. Dia bilang, ya memang perencanaan ruang di negara kita berdasar PERATURAN pak, bukan realita yang berkembang. D.p.l atas dasar "pokok"nya. Tentu saya tidak percaya, dulu di Cipta Karya ada kajian TATA RUANG DINAMIS. Saya lupa isinya secara persis, tapi dari istilahnya saja nampaknya mencerminkan kebutuhan akan norma-norma, kaidah-kaidah, pendekatan penataan ruang untuk kota yang tumbuh dinamis, dengan pola kegiatan ekonomi kota dunia ketiga yang memang begini inilah. Kesimpulan saya, (1) kita tidak bisa lagi menerapkan pola pikir "win-lose" paradigm. Bukan era perencanaan dilaksanakan oleh pemerintah dengan pembangunan parasana/sarana. Sementara dinamika masyarakat ya seperti itu. Masak mayoritas warga kota yang salah. Atau Pemda harus selalu yang salah, karena tidak bisa mengatur "mayoritas tend warga". (2) Kita juga tidak bisa cuma mengandalkan peraturan untuk mengendalikan. Karena yang dihadapi adalah trend skala massa. Apa tidak lebih baik belajar dari situ, "apa yang dibutuhkan" masyarakat, daripada menerapkan standar-standar ruang yang jadul, yang tidak pernah di-update sesuai realita warga kota negara kita selama ini (katakanlah 20 tahn ke belakang). Seperti apa sih standar ruang kota kita itu? Siapa yang memutuskan? Apa dasar kajiannya? Juga standar satuan dan klasifikasi land-use nya. Bukan mau ngajak sok akademis untuk nyari-nyari yang tak ada. Tapi mau ngajak mendiskusikan fenomena "planning vs dinamika kota tumbuh cepat" ini bagaimana menyikapinya, menyiasatinya? Ini bukan soal kalah menang khan? Bisa saja sih bilang, "Ah, dasar Pemda saja brengsek!" Tapi ibarat mayoritas mahasiswa kita gak lulus, "it must be something wrong" toh? Dan ini layak dikaji? Damai di bumi, Risfan Munir www.ecoplano.blogspot.com
--- On Fri, 3/20/09, [email protected] <[email protected]> wrote: From: [email protected] <[email protected]> Subject: Re: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA... To: [email protected] Date: Friday, March 20, 2009, 1:53 AM Rekan referensiers ysh, Ada nggak kemungkinan terjadinya "class action" sebagai respon dikeluarkannya kebijakan pemutihan tsb? Dalam pandangan saya, pemutihan dari kawasan permukiman menjadi kawasan bisnis dan perdagangan tidak boleh dilakukan sekedar mengubah "warna" peruntukan kawasan saja. Tapi hal itu harus dilakukan dengan melalui suatu kajian yang mendalam yang termasuk kajian terhadap dampak perubahan, persetujuan dari masyarakat yang terkait dan/terkena dampak perubahan tersebut, dsb, dan harus dilakukan oleh sekelompok tim yang independen yang juga meliputi wakil dari akademik, tokoh masyarakat sebagai bagian dari tim tsb (ini berdasarkan peraturan tentang Pedoman Perubahan Pemanfaatan Lahan yang dikeluarkan di tahun 1996, kalau nggak salah, yang bentuk aturannya kalau saya nggak salah ingat adalah Permendagri. ..). Dari hasil kajian tersebut, akan keluar rekomendasi yang bisa berupa perubahan diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, atau usulan perubahan ditolak. Saya tidak terlampau memahami bagaimaba kasus yag di Kemang, namun kalau menurut pemikiran dengan akal sehat, perubahan dari kawasan permukiman ke kawasan perdagangan akan memerlukan banyak perubahan, terutama perubahan dalam kebutuhan pelayanan infrastruktur. Misalnya, jalan yang dbutuhkan tidak lagi berupa jalan dengan standar jalan lingkungan, namun mestinya lebih lebar karena bangkitan dan tarikan pergerakan kawasan perdagangan jauh lebih besar daripada bangkitan dan tarikan pergerakan dari kawasan permukiman; pipa suplay penyediaan air pun mungkin perlu diperbesar agar kegiatan perdagangan yang berlangsung tidak kemudian mengandalkan air tanah, kawasan perdagangan juga memerlukan ruang parkir yang lebih luas daripada kawasan permukiman dan apakah ketersediaan fasilitas ini telah dipersiapkan di Kemang ketika pemda mengubah peruntukkannya. . Dan masih banyak hal lainnya yang harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum melakukan perubahan peruntukkan lahan tsb, mungkin... Apabila rekan-rekan referensiers ada yg lebih tahu bagaimana situasinya di Kemang, mohon bisa di-sharre informasi tsb. Terima kasih. Mungkin sekian dulu pendapat saya. Semoga pendapat kecil ini bisa menjadi suatu kontribusi bagi diskusi kita. juga saya berharap juga bisa sebagai suatu kontribusi kecil untuk ...MENUJU INDONESIA MULIA... MULA BANGSANYA... MULIA RAKYATNYA... Salam, Fadjar Undip --- On Fri, 3/20/09, Ibnu Taufan <itau...@gmail. com> wrote: From: Ibnu Taufan <itau...@gmail. com> Subject: Re: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA... To: refere...@yahoogrou ps.com Date: Friday, March 20, 2009, 7:43 AM Pak ImanSoed dan Pak BTS, Sesungguhnya ketidak berdayaan pemda/pemkot itu yg akhirnya memilih menggunakan regulasi lokal seperti di Kemang dll itu... Padahal bisa jg terapkan regulasi dgn muatan disinsentif : retribusi khusus yg progresif (mis, sbg traffic generator, etc), atau masa berlaku ijin khusus max 5 thn dgn perpanj max 1 x setelah itu kembali ke peruntukan asli... Kalau gak keliru khan ada HO, setiap ijin domisili hrs ada persetujuan tetangga kiri kanan depan belakang (yg terkena dampak lgsg) .. Apakah ketidakberdayaan itu krn lemahnya pengawasan, atau mudahnya "disesuaikan" asal ada "pengertian" ... Khan DKI-J sdh ada Dinas Tata Ruang (dinas tata kota masih ada ngga ya ?) .. TAPI...pak Iman dan pak Tata, kecenderungan yg berkembang di Kemang, sedikit di Senopati, Bintara/Mongonsidi, RadioDalam ... meski tdk nyaman lingkungannya (sering kebagian padatnya traffic), bagi pemilik lahan/persil sungguh menggiurkan ..lha persil 500 m (rumah sdh 15 thnan) ada yg mau beli sd 23 M ...! Jangan2 pejabat yg tak berdaya mengendalikan menggilanya penetrasi keg komersial itu sdh punya 2-3 persil dikawasan2 itu ..lha saya tahu secara dekat ada mantan pejabat eselon 2 di DKI-J punya 5 persil di Kebayoran pada lokasi2 premium ... JADI ..cape juga yaa berpikir rasional dgn pengaturan yg bertujuan mulia, konsep2 tata kota yg hebat ..karena pejabat memilih untuk terus "tidak berdaya" .... Ayo terus maju ..;angan cuma "the view, the proud, that's all the planner" .. Have a nice weekend, Wassalam, IT IBNU TAUFAN, Jakarta Selatan, Indonesia Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT From: isoedradjat@ yahoo.com Date: Thu, 19 Mar 2009 22:45:41 +0000 To: <refere...@yahoogrou ps.com> Subject: Re: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA... Pak BTS. Ada dua hal yg ingin saya sampaikan. 1. Kemang, Dago dan Darmo dan lainnya adalah produk regulasi lama, seharusnya tdk terjadi dgn produk hukum yg baru yg baru seumur 2 tahun. Pemda sudah tdk mampu lagi mendirikan benang kusut dan basah, sehingga melakukan pemutihan, walaupun di UU yg baru tdk menghendaki pemutihan. 2. Perlu diingat bahwa Rencana Tata Ruang adalah perbuatan melawan kekuatan pasar. Ini terus terang yg paling saya khawatirkan, mampukan teman2 membuat produk hukum RTRW yg prudent yg betul2 menjadi landasan delik hukum yg kuat. Jangan terjadi seperti Kemang, Dago, Darmo dan lainnya. 3. Saya melihat, teman2 ini masih menyusunnya secara ringan2 saja, anggap enteng padahal nanti mempunyai konsekwensi hukum yg berat. Tabek Morning. Powered by Telkomsel BlackBerry® From: btsamia...@yahoo. com Date: Thu, 19 Mar 2009 07:56:36 -0700 (PDT) To: <refere...@yahoogrou ps.com> Subject: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA... Dear all. Jakarta, KOMPAS 18 Maret 009: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah peruntukan lahan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dari untuk permukiman menjadi komersial. Bangunan-bangunan toko, restauran, kafe, dan hotel yang semula melanggar peruntukan lahan akan diberi izin operasi resmi dengan berbagai syarat. ...... Fenomena yang sama sudah terjadi di kawasan Dago Bandung dan kawasan-kawasan elit lama yang lain. Ini juga terjadi di kawasan Dharmo Surabaya, atau juga mulai mengancam kawasan Diponegoro Medan. Di Jakarta sendiri yang akan mengalami nasib yang sama antara lain kawasan Menteng dan kawasan Kebayoran Baru, dan nantinya juga kawasan Pondok Indah walaupun sudah ada kesepakatan warga untuk tidak mengalihfungsikan. Juga menyusul kawasan-kawasan strategis lainnya. Waktu yang akan membuktikan nanti. Mengacu pada berbagai peristiwa tersebut, menjadi pertanyaan, apa fungsi RTRWK yang mengatur peruntukan permukiman kalau nantinya toh akan berubah menjadi non-permukiman? Kalau taat azas terhadap UUPR 26/2007, pasal 61 dan 69, seharusnya para pelaku peralih fungsi tersebut, baik pihak masyarakat ataupun aparat diberi sanksi pidana dengan denda paling banyak Rp 500 juta. Tapi apa nyatanya? Pemda sendiri malah memutihkan peralihan fungsi tersebut dan malahan meresmikan alih fungsi sesuai dengan fungsi yang baru (fungsi komersial). Kalau begini, kembali pada pertanyaan awal, apa manfaat RTRWK yang begitu kuat legal basisnya itu kalau toh hanya mengikuti saja apa yang terjadi. jadi apa maksud pengaturan dengan segala nama keren Zoning Regulation kalau nggak mangkus (efektif) akhirnya? Mohon pencerahan kalau ada? Baiknya bagaimana sih? Thanks. CU. BTS.

