Mbak Nita, pak Kus, pak Onnos dan Rekans ysh, Kembali ke demokratisasi atau partisipasi dalam penataan ruang. Sebetulnya dasarnya sudah ada. Setidaknya, UU Penataan Ruang 24/2007. Pasal 65, (1) penyelenggaraan penetaan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat.
UUPR pasal 60 menyebutkan, setiap orang berhak untuk: mengetahui rencana tata ruang, menikmati pertambahan nilai ruang, memperoleh pergantian, mengajukan keberatan thd pembangunan yang tidak sesuai rencana, mengajukan tuntutan pembatalan izin, mengajukan gugatan ganti kerugian. Disini tidak jelas ya Hak untuk mengusulkan sesuatu. Permendagri No.1/2008 ttg Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan, Pasal 33, ayat (2): Pengikutsertaan masyarakat dapat diselenggarakan melalui suatu forum masyarakat perkotaan atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik masyarakat setempat. Hal pertama yang perlu dilakukan ialah sosialisasi, atau menyampaikan agenda proses penyusunan RTR, kalau revisi ya RTRW sebelumnya. Publikasi RTR ini saja ke masyarakat belum banyak Pemda yang melakukannya. Salam, Risfan Munir Pada Jum, 22 Jan 2010 03:00 CST arinynta menulis: >dear referensiers, >beberapa topik yg sudah lewat banyak yang mengaitkan dengan partisipasi >masyarakat (warga) dalam sebuah proses perencanaan. tekait dgn itu, saya jadi >ingat, pernah membaca di sbuah situs (lupa namanya) tentang community planner >di taipei... dan ternyata saya punya buku yg sekilas menceritakan >"keberhasilan" community planner tsb... > >community planner group itu dibentuk oleh department of urban development >(mungkin di sini serupa dgn DPU) di tahun 1999 sebagai program community >action. jadi inisiatifnya dari pemerintah. grup2 planner itu disebar ke >sejumlah distrik utk kemudian bekerja sama dgn penduduk di distrik tsb untuk >"menata" lingkungannya, antara lain menjaga aset /situs lokal agar tidak >tergusur, membentuk public area. bahkan kemudian mereka punya community >planning service center, tempat komunitas dr berbagai distrik saling bertukar >pendapat, pengalaman dan ide. > >itu tentunya menarik, sebab membuat komunitas merasa memiliki lingkungannya. >dan ini yg paling penting, sebab, dgn begitu mereka ikut menjaga dan bahkan >"rela" jika terkena "gusuran" sepanjang kelak mereka bisa "ikut" memiliki dan >menikmati hasilnya. > >sekilas seperti program pendampingan komunitas dari pnpm (perkotaan) >ya... tapi yg di taipei lebih untuk penataan lingkungan, sementara di >sini lebih pada pemberdayaan (ekonomi & sosial). maaf kalau ini tidak seratus >persen betul, maklum saya minim info soal pnpm (perkotaan) ini. atau malah >mungkin visi dewan kelurahan adalah demikian, sebagai "institusi" semi formal >untuk komunitasnya.... mungkin ada yg berkenan membagi info & pengalaman >sejenis. > >sekadar info... program pendampingan ini ada yang dilakukan oleh lsm, salah >satunya di permukiman kumuh kel kalibaru, jakarta utara (kebetulan rekan saya >sebagai volunteer-nya)... tapi itu juga lebih kepada pemberdayaan ekonomi dan >hukum... > >salam.... > >nita > > > > Get your preferred Email name! >Now you can @ymail.com and @rocketmail.com. >http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

