Rekans ysh, Satu langkah yang penting dalam partisipasi komunitas/ masyarakat - ialah masyarakat tahu adanya kegiatan penyusunan atau revisi RTR kawasannya. Siapa yang melakukan diseminasi/ publikasi ke masyarakat? Adakah rencana kerja/program/ kegiatan untuk diseminasi?
Pertanyaa kedua, siapa yang mendiseminasi, mengomukasiannya ke masyarakat? Dinas/ Sudin Tata ruang? Adakah tenaga planner? apakah sudah faham akan lingkup penataan ruang (perencanaan, pemanfaatan, pengendalian)? Kalau masih terbatas, maka saran Pak Kuswanto untuk "reformasi birokrasi" - barangkali bisa dimulai dengan "peningkatan SDM" Skpd Penataan Ruang dalam "pelayanan urusan tata ruang". Salam, Risfan Munir Pada Jum, 22 Jan 2010 18:11 CST Risfan M menulis: >Mbak Nita, pak Kus, pak Onnos dan Rekans ysh, > >Kembali ke demokratisasi atau partisipasi dalam penataan ruang. Sebetulnya >dasarnya sudah ada. Setidaknya, UU Penataan Ruang 24/2007. Pasal 65, (1) >penyelenggaraan penetaan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan >peran masyarakat. > >UUPR pasal 60 menyebutkan, setiap orang berhak untuk: mengetahui rencana tata >ruang, menikmati pertambahan nilai ruang, memperoleh pergantian, mengajukan >keberatan thd pembangunan yang tidak sesuai rencana, mengajukan tuntutan >pembatalan izin, mengajukan gugatan ganti kerugian. >Disini tidak jelas ya Hak untuk mengusulkan sesuatu. > >Permendagri No.1/2008 ttg Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan, Pasal 33, >ayat (2): Pengikutsertaan masyarakat dapat diselenggarakan melalui suatu forum >masyarakat perkotaan atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik >masyarakat setempat. > >Hal pertama yang perlu dilakukan ialah sosialisasi, atau menyampaikan agenda >proses penyusunan RTR, kalau revisi ya RTRW sebelumnya. Publikasi RTR ini saja >ke masyarakat belum banyak Pemda yang melakukannya. > >Salam, >Risfan Munir > > >Pada Jum, 22 Jan 2010 03:00 CST arinynta menulis: > >>dear referensiers, >>beberapa topik yg sudah lewat banyak yang mengaitkan dengan partisipasi >>masyarakat (warga) dalam sebuah proses perencanaan. tekait dgn itu, saya jadi >>ingat, pernah membaca di sbuah situs (lupa namanya) tentang community planner >>di taipei... dan ternyata saya punya buku yg sekilas menceritakan >>"keberhasilan" community planner tsb... >> >>community planner group itu dibentuk oleh department of urban development >>(mungkin di sini serupa dgn DPU) di tahun 1999 sebagai program community >>action. jadi inisiatifnya dari pemerintah. grup2 planner itu disebar ke >>sejumlah distrik utk kemudian bekerja sama dgn penduduk di distrik tsb untuk >>"menata" lingkungannya, antara lain menjaga aset /situs lokal agar tidak >>tergusur, membentuk public area. bahkan kemudian mereka punya community >>planning service center, tempat komunitas dr berbagai distrik saling bertukar >>pendapat, pengalaman dan ide. >> >>itu tentunya menarik, sebab membuat komunitas merasa memiliki lingkungannya. >>dan ini yg paling penting, sebab, dgn begitu mereka ikut menjaga dan bahkan >>"rela" jika terkena "gusuran" sepanjang kelak mereka bisa "ikut" memiliki dan >>menikmati hasilnya. >> >>sekilas seperti program pendampingan komunitas dari pnpm (perkotaan) >>ya... tapi yg di taipei lebih untuk penataan lingkungan, sementara di >>sini lebih pada pemberdayaan (ekonomi & sosial). maaf kalau ini tidak seratus >>persen betul, maklum saya minim info soal pnpm (perkotaan) ini. atau malah >>mungkin visi dewan kelurahan adalah demikian, sebagai "institusi" semi formal >>untuk komunitasnya.... mungkin ada yg berkenan membagi info & pengalaman >>sejenis. >> >>sekadar info... program pendampingan ini ada yang dilakukan oleh lsm, salah >>satunya di permukiman kumuh kel kalibaru, jakarta utara (kebetulan rekan saya >>sebagai volunteer-nya)... tapi itu juga lebih kepada pemberdayaan ekonomi dan >>hukum... >> >>salam.... >> >>nita >> >> >> >> Get your preferred Email name! >>Now you can @ymail.com and @rocketmail.com. >>http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/ > > >

