Pak Risfan, Bu Nita dan teman2 semua,

Jadi, peranserta masyarakat dlm pengertian UU Tata Ruang atau pun dlm PP,
apakah memang sebatas itu, asal masyarakat (sebagai subyek dan pemangku
kepentingan) "sudah tahu" ya sudah cuku beres ?  Terpenuhi syarat wajibnya
.. Jadi bisa saja dlm bentuk "konsultasi publik" ...

Lantas bagaimana "peranserta masyarakat" dlm "pemanfaatan ruang", atau lebih
lagi dalam "pengendalian/pengawasan pemanfaatan" ruang .. Dalam PP yang
kesan kuatnya, masyarakat masih berada "dipinggiran",  hanya berperan
menjadi "penonton" , bahkan suatu saatu saat juga boleh jadi "korban rencana
ataupun pemanfaatan ruang" ...

Menambahkan informasi yang disitir Nita ..melalui program pemberdayaan
masyarakat (yg dieskalasi menjadi PNPM Mandiri) ..  Masyarakat juga
diberdayakan untuk menyusun "rencana pembangunan" berdasarkan kebutuhan
(masalah dan potensi) untuk 5 sd 10 tahun ... rencana/program jangka
menengah tersebut oleh teman2 di 'perdesaan' diperkenalkan dengan *Menggagas
Masa Depan Desa *atau *village visioning* yg ditargetkan melengkapi RPJMDes
(amanat PP 72/2005) .. Oleh teman2 'perkotaan' diperkenalkan PJM Nangkis
(penggulangan kemiskinan) yg ditargetkan dapat diintegrasikan (pada
musrenbangkel/kec) dengan RPJMKel ...

Teman2 ingin membangun kesadaran wargadesa/masyarakat untuk berorientasi ke
masa depan...ingin seperti apa desanya dimasa depan, ya sekaligus juga
diajak menjaga kualitas lingkungan.  ... dan memang sebaiknya juga menjaga
harmoni dengan rencana tata ruang ...

Rencana2 tsb disusun berbasis masyarakat, berbasis komunitas .. masyarakat
yg mengenali masalah mereka, mengungkap potensi mereka, menyusun strategi
untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan potensi ... Kita tahu persis
pemahaman soal perencanaan masih awam sekali .. Oleh karena saya juga
berfikir bagus sekali jika teman2 planner bs lebih dekat pada komunitas, jk
merencanakan bs lebih berbasis pd masyarakat .. Ya menjadi "*community
planner*" ... Dari situlah teman2 juga bisa menggerakan, bisa memberdayakan
masyarakat utk "bertanggung jawab menjaga kualitas ruang, menjaga kualitas
lingkungan" ...

Saya jadi ingat lagi lagu gubahan L.Manik* *

*desaku yang kucinta
pujaan hatiku
tempat ayah dan bunda
dan handai taulanku

tak mudah kulupakan
tak mudah bercerai
selalu kurindukan
desaku yang permai *
......

syair lagu tersebut sudah menggambarkan suasana desa suatu saatu  hanya
menjadi tempat orang tua saja (*ayah bunda dan handai taulanku*) ... jika
tak ada 'community planner' yang bersedia membantu saya pikir sukar
merindukan dan menemukan "desa yang permai" ....

Salam dari perdesaan ...



..'desaku yang permai,



Wassalam,
IBNU TAUFAN
APPMI  I Asosiasi Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia I
0816-940978  I Planner & Community Development


2010/1/23 Risfan M <[email protected]>

>
>
> Mbak Nita, pak Kus, pak Onnos dan Rekans ysh,
>
> Kembali ke demokratisasi atau partisipasi dalam penataan ruang. Sebetulnya
> dasarnya sudah ada. Setidaknya, UU Penataan Ruang 24/2007. Pasal 65, (1)
> penyelenggaraan penetaan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan
> peran masyarakat.
>
> UUPR pasal 60 menyebutkan, setiap orang berhak untuk: mengetahui rencana
> tata ruang, menikmati pertambahan nilai ruang, memperoleh pergantian,
> mengajukan keberatan thd pembangunan yang tidak sesuai rencana, mengajukan
> tuntutan pembatalan izin, mengajukan gugatan ganti kerugian.
> Disini tidak jelas ya Hak untuk mengusulkan sesuatu.
>
> Permendagri No.1/2008 ttg Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan, Pasal 33,
> ayat (2): Pengikutsertaan masyarakat dapat diselenggarakan melalui suatu
> forum masyarakat perkotaan atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik
> masyarakat setempat.
>
> Hal pertama yang perlu dilakukan ialah sosialisasi, atau menyampaikan
> agenda proses penyusunan RTR, kalau revisi ya RTRW sebelumnya. Publikasi RTR
> ini saja ke masyarakat belum banyak Pemda yang melakukannya.
>
> Salam,
> Risfan Munir
>
> Pada Jum, 22 Jan 2010 03:00 CST arinynta menulis:
>
> >dear referensiers,
> >beberapa topik yg sudah lewat banyak yang mengaitkan dengan partisipasi
> masyarakat (warga) dalam sebuah proses perencanaan. tekait dgn itu, saya
> jadi ingat, pernah membaca di sbuah situs (lupa namanya) tentang community
> planner di taipei... dan ternyata saya punya buku yg sekilas menceritakan
> "keberhasilan" community planner tsb...
> >
> >community planner group itu dibentuk oleh department of urban development
> (mungkin di sini serupa dgn DPU) di tahun 1999 sebagai program community
> action. jadi inisiatifnya dari pemerintah. grup2 planner itu disebar ke
> sejumlah distrik utk kemudian bekerja sama dgn penduduk di distrik tsb untuk
> "menata" lingkungannya, antara lain menjaga aset /situs lokal agar tidak
> tergusur, membentuk public area. bahkan kemudian mereka punya community
> planning service center, tempat komunitas dr berbagai distrik saling
> bertukar pendapat, pengalaman dan ide.
> >
> >itu tentunya menarik, sebab membuat komunitas merasa memiliki
> lingkungannya. dan ini yg paling penting, sebab, dgn begitu mereka ikut
> menjaga dan bahkan "rela" jika terkena "gusuran" sepanjang kelak mereka bisa
> "ikut" memiliki dan menikmati hasilnya.
> >
> >sekilas seperti program pendampingan komunitas dari pnpm (perkotaan)
> >ya... tapi yg di taipei lebih untuk penataan lingkungan, sementara di
> >sini lebih pada pemberdayaan (ekonomi & sosial). maaf kalau ini tidak
> seratus persen betul, maklum saya minim info soal pnpm (perkotaan) ini. atau
> malah mungkin visi dewan kelurahan adalah demikian, sebagai "institusi" semi
> formal untuk komunitasnya.... mungkin ada yg berkenan membagi info &
> pengalaman sejenis.
> >
> >sekadar info... program pendampingan ini ada yang dilakukan oleh lsm,
> salah satunya di permukiman kumuh kel kalibaru, jakarta utara (kebetulan
> rekan saya sebagai volunteer-nya)... tapi itu juga lebih kepada pemberdayaan
> ekonomi dan hukum...
> >
> >salam....
> >
> >nita
> >
> >
> >
> > Get your preferred Email name!
> >Now you can @ymail.com and @rocketmail.com.
> >http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/
>
>  
>

Kirim email ke