Pak Ibnu, salam kenal ya.

Dalam mendalami bersama tentang desa, Bapak mengajak kita mau berangkat dari 
sebuah definisi yang ada dalam peraturan (definisi "baku", teksbook) ataukah 
dari definisi kita sendiri yang berbasis pada realitas lapangan aktual-empiris 
? Mengapa pertanyaan ini saya lontarkan ? Sebab dari titik berangkat yang 
berbeda, persepsi atau frame yang berbeda kita akan memasuki lorong proses yang 
berbeda dan memperoleh hasil yang berbeda pula. Dus, dalam memulai diskusi yang 
belum kita ketahui panjangnya, biasanya kita "agak" sepakat definisi mana yang 
akan kita gunakan sebagai titik berangkat.

Pengalaman empiris saya menunjukkan adanya kekayaan fakta pada sebuah kata 
dahsyat "desa" yang secara begitu saja digunakan oleh masyarakat desa dalam 
percakapan sehari-hari. Orang Kaenbaun menyebut mereka tinggal di desa 
Kaenbaun, tetapi ketika saya mengalami fenomena visual desa Kaenbaun, tampaknya 
ada semacam definisi tertentu yang mampu menampilkan substansi lokal ke dalam 
definisi yang kita gunakan. 

Misalnya, di Kaenbaun desa bukan sekedar kumpulan hunian keluarga-keluarga, 
sebab itru dalam terminologi umum adalah kampung namun dalam terminologi lokal 
adalah KUAN. Nah, kuan ini bukan elemen desa yang berdiri sendiri, sebab selalu 
berpasangan dengan LELE (kebun) dan NASI (hutan). Jadi, menurut pemahaman 
lokal, desa adalah KUAN - LELE - NASI ..... kalau nasi lele tentunya enak ya. 
Jika diperhatikan lebih cermat, kuan-lele-nasi dihubungkan oleh elemen-elemen 
garis, yaitu jalan setapak, yang disana-sini ada pohon-pohon umur panjang 
sebagai tempat peristirahatan para pekerja kebun-hutan jika mereka pergi-pulang 
bekerja sehari-hari. dst dst dst

Menurut saya, definisi semacam ini khas dilahirkan oleh orang lapangan, 
sementara orang - orang yang bekerja di belakang meja kerja memilikinya sangat 
teksbook, sebagai hasil dari proses abstraksi berbagai pengamatan. Nah, apakah 
kita akan menggunakan definisi yang teksbook itu ataukah definisi-definisi 
berbasis fenomena lokal, yang bisa jadi memiliki keragaman jika lokus kajian 
kita adalah seluruh nusantara dengan menghargai keragaman dan keunikan kekayaan 
lokal-empirisnya.

Apakah begitu ya ?

Salam,



Djarot Purbadi



http://realmwk.wordpress.com [Blog Resmi MWK]

http://forumriset.wordpress.com [Blog Resmi APRF]

http://fenomenologiarsitektur.wordpress.com

--- On Sat, 1/23/10, Ibnu Taufan <[email protected]> wrote:

From: Ibnu Taufan <[email protected]>
Subject: Re: Bls: [referensi] community planner
To: [email protected]
Date: Saturday, January 23, 2010, 8:52 PM







 



  


    
      
      
      Pak Risfan, Bu Nita dan teman2 semua,


Jadi, peranserta masyarakat dlm
pengertian UU Tata Ruang atau pun dlm PP, apakah memang sebatas itu,
asal masyarakat (sebagai subyek dan pemangku kepentingan) "sudah tahu"
ya sudah cuku beres ?  Terpenuhi syarat wajibnya .. Jadi bisa saja dlm bentuk 
"konsultasi
publik" ...

Lantas bagaimana "peranserta masyarakat" dlm
"pemanfaatan ruang", atau lebih lagi dalam "pengendalian/ pengawasan
pemanfaatan" ruang .. Dalam PP yang kesan kuatnya, masyarakat masih
berada "dipinggiran",  hanya berperan menjadi "penonton" , bahkan suatu saatu 
saat juga boleh jadi
"korban rencana ataupun pemanfaatan ruang" ...

Menambahkan
informasi yang disitir Nita ..melalui program pemberdayaan masyarakat
(yg dieskalasi menjadi PNPM Mandiri) ..  Masyarakat juga diberdayakan
untuk menyusun "rencana pembangunan" berdasarkan kebutuhan (masalah dan
potensi) untuk 5 sd 10 tahun ... rencana/program jangka menengah
tersebut oleh teman2 di 'perdesaan' diperkenalkan dengan Menggagas Masa
Depan Desa atau village visioning yg ditargetkan melengkapi RPJMDes
(amanat PP 72/2005) .. Oleh teman2 'perkotaan' diperkenalkan PJM Nangkis
(penggulangan kemiskinan) yg ditargetkan dapat diintegrasikan (pada 
musrenbangkel/ kec) dengan RPJMKel ... 


Teman2
ingin membangun kesadaran wargadesa/masyaraka t untuk berorientasi ke
masa depan...ingin seperti apa desanya dimasa depan, ya sekaligus juga diajak 
menjaga kualitas lingkungan.  ... dan memang sebaiknya juga
menjaga harmoni dengan rencana tata ruang ...

Rencana2 tsb
disusun berbasis masyarakat, berbasis komunitas .. masyarakat yg
mengenali masalah mereka, mengungkap potensi mereka, menyusun strategi
untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan potensi ... Kita tahu
persis pemahaman soal perencanaan masih awam sekali .. Oleh karena saya
juga berfikir bagus sekali jika teman2 planner bs lebih dekat pada
komunitas, jk merencanakan bs lebih berbasis pd masyarakat .. Ya
menjadi "community planner" ... Dari situlah teman2 juga bisa menggerakan, bisa 
memberdayakan  masyarakat utk
"bertanggung jawab menjaga kualitas ruang, menjaga kualitas lingkungan"
...

Saya jadi ingat lagi lagu gubahan L.Manik 


desaku yang kucinta
pujaan hatiku
tempat ayah dan bunda
dan handai taulanku

tak mudah kulupakan
tak mudah bercerai
selalu kurindukan
desaku yang permai 
...... 

syair lagu tersebut sudah menggambarkan suasana desa suatu saatu  hanya menjadi 
tempat orang tua saja (ayah bunda dan handai taulanku) ... jika tak ada 
'community planner' yang bersedia membantu saya pikir sukar merindukan dan 
menemukan "desa yang permai" ....


Salam dari perdesaan ... 




..'desaku yang permai, 




Wassalam,
IBNU TAUFAN
APPMI  I Asosiasi Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia I
0816-940978  I Planner & Community Development


2010/1/23 Risfan M <risf...@yahoo. com>
















 



  


    
      
      
      Mbak Nita, pak Kus, pak Onnos dan Rekans ysh,



Kembali ke demokratisasi atau partisipasi dalam penataan ruang. Sebetulnya 
dasarnya sudah ada. Setidaknya, UU Penataan Ruang 24/2007. Pasal 65, (1) 
penyelenggaraan penetaan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan 
peran masyarakat.




UUPR pasal 60 menyebutkan, setiap orang berhak untuk: mengetahui rencana tata 
ruang, menikmati pertambahan nilai ruang, memperoleh pergantian, mengajukan 
keberatan thd pembangunan yang tidak sesuai rencana, mengajukan tuntutan 
pembatalan izin, mengajukan gugatan ganti kerugian.


Disini tidak jelas ya Hak untuk mengusulkan sesuatu.



Permendagri No.1/2008 ttg Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan, Pasal 33, ayat 
(2): Pengikutsertaan masyarakat dapat diselenggarakan melalui suatu forum 
masyarakat perkotaan atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik 
masyarakat setempat.




Hal pertama yang perlu dilakukan ialah sosialisasi, atau menyampaikan agenda 
proses penyusunan RTR, kalau revisi ya RTRW sebelumnya. Publikasi RTR ini saja 
ke masyarakat belum banyak Pemda yang melakukannya.



Salam,

Risfan Munir



Pada Jum, 22 Jan 2010 03:00 CST arinynta menulis:



>dear referensiers,

>beberapa topik yg sudah lewat banyak yang mengaitkan dengan partisipasi 
>masyarakat (warga) dalam sebuah proses perencanaan. tekait dgn itu, saya jadi 
>ingat, pernah membaca di sbuah situs (lupa namanya) tentang community planner 
>di taipei... dan ternyata saya punya buku yg sekilas menceritakan 
>"keberhasilan" community planner tsb... 


>

>community planner group itu dibentuk oleh department of urban development 
>(mungkin di sini serupa dgn DPU) di tahun 1999 sebagai program community 
>action. jadi inisiatifnya dari pemerintah. grup2 planner itu disebar ke 
>sejumlah distrik utk kemudian bekerja sama dgn penduduk di distrik tsb untuk 
>"menata" lingkungannya, antara lain menjaga aset /situs lokal agar tidak 
>tergusur, membentuk public area. bahkan kemudian mereka punya community 
>planning service center, tempat komunitas dr berbagai distrik saling bertukar 
>pendapat, pengalaman dan ide.


>

>itu tentunya menarik, sebab membuat komunitas merasa memiliki lingkungannya. 
>dan ini yg paling penting, sebab, dgn begitu mereka ikut menjaga dan bahkan 
>"rela" jika terkena "gusuran" sepanjang kelak mereka bisa "ikut" memiliki dan 
>menikmati hasilnya.


>

>sekilas seperti program pendampingan komunitas dari pnpm (perkotaan)

>ya... tapi yg di taipei lebih untuk penataan lingkungan, sementara di

>sini lebih pada pemberdayaan (ekonomi & sosial). maaf kalau ini tidak seratus 
>persen betul, maklum saya minim info soal pnpm (perkotaan) ini. atau malah 
>mungkin visi dewan kelurahan adalah demikian, sebagai "institusi" semi formal 
>untuk komunitasnya. ... mungkin ada yg berkenan membagi info & pengalaman 
>sejenis.


>

>sekadar info... program pendampingan ini ada yang dilakukan oleh lsm, salah 
>satunya di permukiman kumuh kel kalibaru, jakarta utara (kebetulan rekan saya 
>sebagai volunteer-nya) ... tapi itu juga lebih kepada pemberdayaan ekonomi dan 
>hukum...


>

>salam....

>

>nita

>

>

>

>      Get your preferred Email name!

>Now you can @ymail.com and @rocketmail.com. 

>http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ aa/





    
     

    
    






  










    
     

    
    


 



  






      

Kirim email ke