Mas Taufan dan rekans ysh,

Sepakat mas, yang penting memang bagaimana 'memberdayakan masyarakat' agar 
dapat terlibat dalam proses pembangunan tidak sekedar jadi penonton saja. Untuk 
itu memang butuh tenaga pendamping (SDM) yang mau tinggal didesa. Tahun 1975an 
saya pernah ikut kegiatan 'pemugaran perumahan perdesaan' yang tujuannya bina 
lingkungan dengan membantu buat peta desa, menata lingkungan dan rumah contoh, 
dimana penduduk/pemilik rumah dilibatkan dalam prosesnya. Model semacam itu 
dapat dihidupkan lagi, mungkin dengan pendekatan semacam 'barefoot architect & 
planner' dengan tujuan 'community development'.

Wassalam,

Onnos 
 


To: [email protected]
From: [email protected]
Date: Sat, 23 Jan 2010 20:52:31 +0700
Subject: Re: Bls: [referensi] community planner

  



Pak Risfan, Bu Nita dan teman2 semua,Jadi, peranserta masyarakat dlm pengertian 
UU Tata Ruang atau pun dlm PP, apakah memang sebatas itu, asal masyarakat 
(sebagai subyek dan pemangku kepentingan) "sudah tahu" ya sudah cuku beres ?  
Terpenuhi syarat wajibnya .. Jadi bisa saja dlm bentuk "konsultasi publik" 
...Lantas bagaimana "peranserta masyarakat" dlm "pemanfaatan ruang", atau lebih 
lagi dalam "pengendalian/pengawasan pemanfaatan" ruang .. Dalam PP yang kesan 
kuatnya, masyarakat masih berada "dipinggiran",  hanya berperan menjadi 
"penonton" , bahkan suatu saatu saat juga boleh jadi "korban rencana ataupun 
pemanfaatan ruang" ...Menambahkan informasi yang disitir Nita ..melalui program 
pemberdayaan masyarakat (yg dieskalasi menjadi PNPM Mandiri) ..  Masyarakat 
juga diberdayakan untuk menyusun "rencana pembangunan" berdasarkan kebutuhan 
(masalah dan potensi) untuk 5 sd 10 tahun ... rencana/program jangka menengah 
tersebut oleh teman2 di 'perdesaan' diperkenalkan dengan Menggagas Masa Depan 
Desa atau village visioning yg ditargetkan melengkapi RPJMDes (amanat PP 
72/2005) .. Oleh teman2 'perkotaan' diperkenalkan PJM Nangkis (penggulangan 
kemiskinan) yg ditargetkan dapat diintegrasikan (pada musrenbangkel/kec) dengan 
RPJMKel ... Teman2 ingin membangun kesadaran wargadesa/masyarakat untuk 
berorientasi ke masa depan...ingin seperti apa desanya dimasa depan, ya 
sekaligus juga diajak menjaga kualitas lingkungan.  ... dan memang sebaiknya 
juga menjaga harmoni dengan rencana tata ruang ...Rencana2 tsb disusun berbasis 
masyarakat, berbasis komunitas .. masyarakat yg mengenali masalah mereka, 
mengungkap potensi mereka, menyusun strategi untuk menyelesaikan masalah dan 
mengembangkan potensi ... Kita tahu persis pemahaman soal perencanaan masih 
awam sekali .. Oleh karena saya juga berfikir bagus sekali jika teman2 planner 
bs lebih dekat pada komunitas, jk merencanakan bs lebih berbasis pd masyarakat 
.. Ya menjadi "community planner" ... Dari situlah teman2 juga bisa 
menggerakan, bisa memberdayakan  masyarakat utk "bertanggung jawab menjaga 
kualitas ruang, menjaga kualitas lingkungan" ...Saya jadi ingat lagi lagu 
gubahan L.Manik 

desaku yang kucinta
pujaan hatiku
tempat ayah dan bunda
dan handai taulanku

tak mudah kulupakan
tak mudah bercerai
selalu kurindukan
desaku yang permai 
...... 

syair lagu tersebut sudah menggambarkan suasana desa suatu saatu  hanya menjadi 
tempat orang tua saja (ayah bunda dan handai taulanku) ... jika tak ada 
'community planner' yang bersedia membantu saya pikir sukar merindukan dan 
menemukan "desa yang permai" ....

Salam dari perdesaan ... 



..'desaku yang permai, 

Wassalam,
IBNU TAUFAN
APPMI  I Asosiasi Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia I
0816-940978  I Planner & Community Development



2010/1/23 Risfan M <[email protected]>


  



Mbak Nita, pak Kus, pak Onnos dan Rekans ysh,

Kembali ke demokratisasi atau partisipasi dalam penataan ruang. Sebetulnya 
dasarnya sudah ada. Setidaknya, UU Penataan Ruang 24/2007. Pasal 65, (1) 
penyelenggaraan penetaan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan 
peran masyarakat.

UUPR pasal 60 menyebutkan, setiap orang berhak untuk: mengetahui rencana tata 
ruang, menikmati pertambahan nilai ruang, memperoleh pergantian, mengajukan 
keberatan thd pembangunan yang tidak sesuai rencana, mengajukan tuntutan 
pembatalan izin, mengajukan gugatan ganti kerugian.
Disini tidak jelas ya Hak untuk mengusulkan sesuatu.

Permendagri No.1/2008 ttg Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan, Pasal 33, ayat 
(2): Pengikutsertaan masyarakat dapat diselenggarakan melalui suatu forum 
masyarakat perkotaan atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik 
masyarakat setempat.

Hal pertama yang perlu dilakukan ialah sosialisasi, atau menyampaikan agenda 
proses penyusunan RTR, kalau revisi ya RTRW sebelumnya. Publikasi RTR ini saja 
ke masyarakat belum banyak Pemda yang melakukannya.

Salam,
Risfan Munir

Pada Jum, 22 Jan 2010 03:00 CST arinynta menulis:

>dear referensiers,
>beberapa topik yg sudah lewat banyak yang mengaitkan dengan partisipasi 
>masyarakat (warga) dalam sebuah proses perencanaan. tekait dgn itu, saya jadi 
>ingat, pernah membaca di sbuah situs (lupa namanya) tentang community planner 
>di taipei... dan ternyata saya punya buku yg sekilas menceritakan 
>"keberhasilan" community planner tsb... 
>
>community planner group itu dibentuk oleh department of urban development 
>(mungkin di sini serupa dgn DPU) di tahun 1999 sebagai program community 
>action. jadi inisiatifnya dari pemerintah. grup2 planner itu disebar ke 
>sejumlah distrik utk kemudian bekerja sama dgn penduduk di distrik tsb untuk 
>"menata" lingkungannya, antara lain menjaga aset /situs lokal agar tidak 
>tergusur, membentuk public area. bahkan kemudian mereka punya community 
>planning service center, tempat komunitas dr berbagai distrik saling bertukar 
>pendapat, pengalaman dan ide.
>
>itu tentunya menarik, sebab membuat komunitas merasa memiliki lingkungannya. 
>dan ini yg paling penting, sebab, dgn begitu mereka ikut menjaga dan bahkan 
>"rela" jika terkena "gusuran" sepanjang kelak mereka bisa "ikut" memiliki dan 
>menikmati hasilnya.
>
>sekilas seperti program pendampingan komunitas dari pnpm (perkotaan)
>ya... tapi yg di taipei lebih untuk penataan lingkungan, sementara di
>sini lebih pada pemberdayaan (ekonomi & sosial). maaf kalau ini tidak seratus 
>persen betul, maklum saya minim info soal pnpm (perkotaan) ini. atau malah 
>mungkin visi dewan kelurahan adalah demikian, sebagai "institusi" semi formal 
>untuk komunitasnya.... mungkin ada yg berkenan membagi info & pengalaman 
>sejenis.
>
>sekadar info... program pendampingan ini ada yang dilakukan oleh lsm, salah 
>satunya di permukiman kumuh kel kalibaru, jakarta utara (kebetulan rekan saya 
>sebagai volunteer-nya)... tapi itu juga lebih kepada pemberdayaan ekonomi dan 
>hukum...
>
>salam....
>
>nita
>
>
>
> Get your preferred Email name!
>Now you can @ymail.com and @rocketmail.com. 
>http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/








                                          
_________________________________________________________________
New Windows 7: Find the right PC for you. Learn more.
http://windows.microsoft.com/shop

Kirim email ke